PESSEL, METRO–Tim Opsnal Satreskrim Polres Pesisir Selatan (Pessel) membongkar aksi penyalahgunaan gas elpiji 3 Kilogram yang didapatkan secara ilegal dan akan dijual ke daerah lain yang bukan wilayah peruntukannya.
Tak tanggung-tanggung, dari pengungkapan kasus ini, petugas menyita 500 tabung gas elpiji 3 Kg yang diangkut menggunakan truk. Selain itu, petugas juga mengamankan sopir truk.
Kasat Reskrim AKP Yogie Biantoro menyampaikan, pengungkapan penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi tersebut berhasil terungkap Kamis pagi (8/5). Truk yang mengangkut ratusan tabung gas elpiji 3 Kg itu diamankan saat melintas di Jalan Painan-Bengkulu, Kampung Teluk Betung Kecamatan Batang Kapas.
“Sopir truk diketahui berinisial JT (45) yang merupakan warga Desa Gedang, Sungai Penuh, Kota Sungai Penuh, Jambi. Pelaku diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi karena didapati tanpa dokumen resmi,” kata AKP Yogie.
AKP Yogie menjelaskan, informasi dugaan penyalahgunaan gas elpiji 3 Kg tersebut, bermula diketahui pada Rabu malam 7 Mei 2025. Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polres Pessel langsung melakukan penyelidikan, berdasarkan informasi tersebut, dan Kamis pagi, tim berhasil mendapatkan aksi TJ, yang saat itu tertangkap tangan sedang menjual gas tanpa dokumen resmi.
“Dalam kasus ini, kami berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa satu unit mobil truk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning dengan nomor polisi BA 8509 AF yang bermuatan Tabung LPG 3 Kg yang terisi dengan jumlah sebanyak 500 tabung gas, di mana sopir atau pelaku TJ tidak dapat menunjukkan dokumen resmi,” terangnya.
Dalam hal ini, menurut AKP Yogie, tersangka mengaku, mendapatkan gas tersebut dengan membeli dari pangkalan gas, di Pessel dengan inisial U yang mana akan dibawa ke Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi, dengan harga yang lebih tinggi.
“Atas kejadian tersebut tersangka diduga melanggar Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” jelasnya.
Ia menegaskan, bahwa, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
“Kami akan terus mendalami lebih lanjut terkait kasus ini serta meningkatkan pengawasan dan menindak tegas para pelaku yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara melawan hukum. Subsidi LPG diberikan untuk membantu masyarakat kecil, bukan untuk disalahgunakan demi kepentingan pribadi,” tutupnya. (rio)






