PDG. PARIAMAN, METRO —Tim Satresnarkoba Polres Padangpariaman bersama petugas Aviation Security (Avsec) Angkasa Pura II berhasil menggagalkan pengiriman satu paket narkotika jenis ganja melalui Bandara Internasional Minangkabau (BIM) pada Selasa (6/5).
Tidak hanya menggagalkan pengiriman ganja, Polisi juga berhasil menangkap si pelaku pengirim ganja berinisial GR di wilayah Kabupaten Solok. Dari hasil pemeriksaan, pelaku GR yang merupakan seorang residivis dalam kasus narkotika ini, berencana mengirimkan ganja itu ke Jakarta.
Kapolres Padangpariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan 12 jam usai ganja itu ditemukan di bandara. Menurutnya, pelaku GR diamankan berdasarkan hasil pengembangan dari temuan awal berupa paket mencurigakan yang diamankan Avsec BIM pada pukul 06.00 WIB di hari yang sama.
“Awalnya pihak Avsec mencurigai isi paket tujuan Jakarta saat melewati mesin pemeriksaan otomatis. Setelah dilakukan pemeriksaan manual yang disaksikan oleh pihak jasa pengiriman, ditemukan tiga paket ganja di dalamnya dengan berat 1,5 Kilogram (Kg),” kata AKBP Faisol saat konfrensi pers, Selasa malam (6/5).
Dijelaskan AKBP Faisol, mendapatkan informasi dari pihak jasa pengiriman, Avsec segera berkoordinasi dengan Polres Padangpariaman untuk melakukan pengembangan. Hasil investigasi mengarah pada seorang tersangka berinisial GR yang diketahui berada di Solok. Polres Solok pun dilibatkan untuk membantu proses penangkapan.
“Tersangka GR yang berhasil diamankan ini merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satres Narkoba Polres Solok sejak tahun 2016,” jelas AKBP Faisol.
Dari penangkapan tersebut, tegas AKBP Faisol, pihaknya juga mengamankan tambahan barang bukti berupa setengah Kilogram ganja dari rumah tersangka. Dengan demikian, total ganja yang berhasil diamankan dari kasus ini mencapai dua kilogram, terdiri dari 1,5 Kilogram dalam paket dan 0,Klogram di kediaman GR.
“Menurut pengakuan tersangka, ia hanya mengantarkan paket tersebut ke jasa pengiriman dengan menerima upah Rp 500 sampai Rp 1 juta. Tersangka juga mengaku bahwa sudah yang ke dua kali mengantarkan paket seperti ini. Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan 111 ayat 2 dengan ancaman maksimal hukuman mati,” tutup dia. (ozi)






