BERITA UTAMA

Sidang Perdana Polisi Tembak Mati Polisi di Solsel, Dadang Iskandar Didakwa Pembunuhan Berencana

0
×

Sidang Perdana Polisi Tembak Mati Polisi di Solsel, Dadang Iskandar Didakwa Pembunuhan Berencana

Sebarkan artikel ini
SIDANG— Dadang Iskandar yang menembak mati Kasatreskrim Polres Solok Selatan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Padang.

PADANG, METRO–Mantan Kabag Ops Polres Solok Sela­tan (Solsel), Dadang Iskandar yang tega menembak mati Kasatreskrim Kompol (Anumerta) Ryanto Ulil Anshar di pelataran parkir Polres setempat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas I A Padang, pada Rabu (7/5).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Adityo Danur Utomo dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Agenda sidang perdana itu adalah mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan meng­ha­dirkan Dadang secara lang­sung ke Pengadilan.

Dalam dakwaannya, JPU Moch Taufik Yanuar­sah menyebutkan bahwa terdakwa Dadang Iskan­dar, yang sebelumnya men­jabat sebagai Kabag Ops Polres Solok Selatan, berencana melakukan pembunuhan terhadap dua petinggi Polres Solok Selatan, yaitu Kapolres AKBP Mukti Arief dan Kasat Res­krim AKP Ulil Riyanto. Namun, dalam pelaksanaannya, hanya AKP Ulil yang dibunuh setelah ditembak dari jarak dekat di Mapolres Solok Selatan.

“Terdakwa didakwa de­ngan dakwaan primer melanggar pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Solok Selatan sekaligus JPU Moch Taufik Yanuarsah dalam sidang.

Tim JPU yang merupakan gabungan dari Kejagung RI, Kejaksaan Tinggi Sumbar, Kejari Padang, dan Kejari Solsel juga men­dakwa terdakwa dengan tiga pasal lainnya. Yakni subsider pasal 338 KUHPidana, pasal 340 Juncto (Jo) 53 KUHPidana, dan pasal 338 Jo 54 KUHPidana.

Berdasarkan pantauan Dadang Iskandar tampak duduk hadir di sidang dengan mengenakan kemeja hitam dan memakai peci. Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa diketahui bahwa penembakan yang dilakukan Dadang Iskandar terhadap rekan kerjanya sendiri itu diawali oleh pengungkapan kasus aktivitas tambang ilegal pada November 2024.

Personel Satuan Res­krim Polres Solok Selatan saat itu mengamankan dua orang sopir serta satu unit truk yang diketahui milik seseorang bernama Samsuardi. Terdakwa yang mem­­punyai hubungan de­ngan Samsuardi kemudian berusaha melepaskan kedua orang serta truk yang diamankan kepada korban yang menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal yakni Kompol Anumerta Ulil Riyanto Anshari.

Terdakwa ketika bertemu dengan korban di Ma­polres Solok Selatan sempat mengulurkan tangan untuk bersalaman, namun tidak disambut oleh korban yang tengah menggenggam handphone.

“Terdakwa mengajak sa­la­man saat bertemu namun ditolak oleh korban, karena ditolak itu maka terdakwa diduga merasa dire­mehkan. Setelah itu terdakwa meminta kepada korban agar ia melepaskan kedua warga yang telah diamankan, namun korban tidak memberikan kepastian, korban hanya menjawab “Sebentar, sebentar,”,” kata Jaksa.

Terdakwa yang kesal kemudian meraih pistol yang telah disimpan di bagian pinggangnya, dan seketika melepaskan tembakan ke bagian kepala korban dalam jarak yang dekat. Usai menembak Ulil Riyanto Anshari, terdakwa Da­dang lalu mendatangi rumah dinas Kapolres Solok Selatan AKBP Arief Mukti, lalu memberondongnya dengan sejumlah tembakan. Beruntung saat itu Arief Mukti dapat bersembunyi di lorong antar rumah dinas dengan rumah aju­dan, sehingga tidak menambah korban jiwa.

Usai mendengarkan dak­waan dari JPU, majelis hakim yang diketuai oleh Adityo Danur Utomo mengundur sidang pada pekan de­pan. Terdakwa yang di­dam­pingi oleh penasehat hukumnya menyatakan tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) sehingga sidang berikutnya langsung ke pemeriksaan saksi-saksi. (brm)