BERITA UTAMA

Pasutri Kompak jadi Pengedar Ganja

0
×

Pasutri Kompak jadi Pengedar Ganja

Sebarkan artikel ini
EDARKAN GANJA— Pelaku FY (50) dan suaminya RN (42) ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota dengan barang bukti ganja.

LIMAPULUH KOTA, METRO–Pasangan suami istri (pasutri) ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Li­mapuluh Kota, di Jalan Raya Sumbar-Riau, Jorong Aia Putiah, Nagari Sarilamak, Kecamatan Harau, karena diduga mengedarkan narkoba jenis ganja kering.

Penangkapan terhadap pasutri berinisial FY (50) dan suaminya RN (42) pada Senin (5/5) sekitar pukul 16.00 WIB, dipimpin langsung KBO Satresnarkoba, Ipda Jasmon Hendri. Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka FY. Ia Ditangkap saat berada dipinggir jalan, wanita yang menggunakan se­peda motor tanpa nomor Polisi itu diduga tengah menunggu pembeli.

Tidak menyangka akan ditangkap, Ibu Rumah Tang­ga ( IRT) itu dengan mudah diamankan. Dari penggeledahan yang dilakukan, ditemukan satu paket ganja kering ukuran sedang dibungkus plastik yang diduduki tersangka di atas jok sepeda motor. Kepada Polisi dan saksi, tersangka mengakui narkoba itu miliknya.

Baca Juga  Kabut Makin Pekat, Akhirnya Pemko Padang Liburkan Siswa

“Kita mendapatkan informasi terkait maraknya peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis ganja di Kecamatan Harau. Dari informasi itu, kita lakukan penyelidikan hingga penangkapan terhadap FY dengan barang bukti nar­koba jenis ganja,” sebut Kapolres Limapuluh Kota AKBP Syaiful Wachid di­dampingi Kasat Resnarkoba, AKP Riki Yovrizal, Rabu (7/5).

Lebih jauh AKBP Syaiful menjelaskan, usai ditang­kap, tersangka FY yang dibawa ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku FY mulai “bernyanyi” dan mengaku mendapatkan ganja tersebut dari tersangka RN yang merupakan suaminya.

Baca Juga  Abu Sayyaf Bebaskan Sandera Asal Padang

“Bergerak cepat, Tim Opsnal Satresnarkoba se­gera melakukan penangkapan terhadap tersangka RN. Pria yang berprofesi sebagai tukang batu itu ditangkap dirumahnya di Jorong Aia Putiah Nagari Sarilamak,” tambah AKBP Syaiful.

AKBP Syaiful menuturkan, dari tangan pelaku RN juga diamankan barang bukti ganja kering sebanyak satu paket besar ganja kering dan timbangan. Barang bukti itu ditemukan usai petugas melakukan penggeledahan di rumah pelaku RN.

“Pelaku RN mengakui semua barang bukti ganja tersebut adalah miliknya sendiri dan dalam penguasaannya. Saat ini kedua tersangka masih menja­lani pemeriksaan lanjutan untuk mengungkap jaringannya,” tutup dia. (uus)