JAKARTA, METRO–Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkapkan soal progres pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Ia menyatakan, DPR tidak akan terburu-buru membahas setiap aturan yang dibahas di parlemen.
Tak hanya RUU PPRT, Presiden Prabowo juga sempat menyinggung RUU Perampasan Aset. Serta Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dan RUU Pemilu yang saat ini tengah dalam pembahasan.
“Mulai sidang ini kita sudah mulai melaksanakan RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum), artinya meminta pendapat masukan dari masyarakat,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/5).
Ia memastikan, setiap elemen masyarakat akan dimintai pendapat dari setiap Rancangan Undang-Undang yang masuk ke dalam pembahasan.
“Jadi, proses itu yang kita lakukan dulu. Bagaimana kemudian dari seluruh elemen masyarakat kita minta pendapatnya, masukannya, bagaimana meaningful participation itu sebanyak-banyaknya kita minta dulu,” ujar Puan.
Puan menyatakan, pihaknya akan meminta masukan seluruh pihak, di antaranya pemberi kerja, pelaku atau PRT itu sendiri, dan penerima pekerja. Menurutnya, langkah ini diambil untuk memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam RUU PPRT ini.
“Kita tidak hanya minta dari pelakunya saja, tapi kita juga minta dari penerimanya. Jadi ada 3 pihak yang harus kita minta masukannya, yaitu pemberi, pelaku dan penerima. Sehingga ada fairness yang nanti harus kita berikan keadilan dari semua pihak,” jelas Puan.
“Ketiga-tiganya itu harus kita minta masukannya. Nah itu perlu waktu untuk diminta pendapatnya,” tambahnya.
Terkait leading sector alat kelengkapan dewan (AKD) yang akan membahasnya, Puan mengatakan saat ini belum ditentukan apakah RUU PPRT akan dibahas di Badan Legislasi (Baleg) atau Komisi IX DPR yang membidangi urusan ketenagakerjaan.
“Sampai saat ini masih di Baleg. Nanti pada waktunya akan kita lihat dari masukan itu, apakah ini akan kita bahas di komisi atau di Baleg,” ucap Puan.
Puan mengatakan, hal yang sama juga berlaku untuk Revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu).
“Ini juga sedang kita lihat situasi di lapangan ya. Bagaimana situasi di lapangan setelah hari-hari ini, apakah memerlukan hal yang lebih banyak pembahasannya sehingga perlu dilakukan pembahasan di Komisi, apakah hanya perlu dibahas di Baleg,” paparnya.
Tak hanya itu, Puan juga menanggapi soal pembahasan RUU Perampasan Aset yang mencuri atensi publik. Namun, Puan mengatakan DPR akan menyelesaikan RKUHAP terlebih dahulu sebelum membahas RUU Perampasan Aset.
Terlebih, RUU Perampasan Aset tak masuk Prolegnas Prioritas 2025, karena masih perlu kajian atau pendalaman materi terlebih dahulu.
“Memang sesuai dengan mekanismenya, kita akan membahas KUHAP dulu. Namun kita awalnya tidak akan tergesa-gesa. Kita akan mendapatkan masukan dari seluruh elemen masyarakat dulu sesuai dengan mekanismenya bagaimana,” pungkasnya. (jpg)






