JAKARTA, METRO–Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran lisan dan permintaan maaf kepada Anggota Komisi X DPR RI Ahmad Dhani. Sebab, Ahmad Dhani terbukti bersalah dan melanggar kode etik sebagai anggota legislator.
“Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika MKD memutuskan bahwa Teradu Yang Terhormat Ahmad Dhani dengan nomor anggota A 119 dari Fraksi Partai Gerindra telah terbukti melanggar kode etik DPR RI dan diberikan sanksi ringan,” kata Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam membacakan keputusan sidang, Rabu (7/5).
MKD DPR memutuskan Ahmad Dhani terbukti melanggar kode etik dewan. Sehingga, politikus Partai Gerindra itu dijatuhkan sanksi teguran lisan dan permintaan maaf kepada pengadu Rayen Pono.
“Menghukum Teradu dengan teguran lisan disertai kewajiban Teradu meminta maaf kepada Pengadu paling lama tujuh hari sejak keputusan ini,” tegasnya.
Sementara, Ahmad Dhani mengakui dirinya harus menyampaikan permintaan maaf atas ucapannya tersebut. Ia menyatakan, ada salah pengucapan sehingga harus memplesetkan marga Rayen Pono.
“Saya sebagai Anggota DPR meminta maaf kepada pelapor (Rayen Pono) dan juga meminta maaf atas satu macam slip of the tongue, salah mengucapkan sehingga ada salah satu marga darah biru yang marah dan tidak terima,” ujar Dhani.
Pentolan group band Dewa19 itu mengklaim, seumur hidupnya tidak pernah merendahkan marga seseorang. Terlebih dirinya saat ini merupakan wakil rakyat di parlemen.
“Seumur hidup saya, dari lahir sampai umur 53 tahun, saya tidak pernah merendahkan, menistakan marga, meskipun yang bukan darah biru pun saya tidak merendahkan apalagi yang darah biru,” tutur Dhani.
Sebelumnya, musisi Rayen Pono melaporkan Anggota DPR RI Ahmad Dhani ke MKD DPR RI atas dugaan pelanggaran kode etik terkait dugaan memplesetkan marga Pono menjadi porno.
“Saya beserta tim kuasa hukum datang secara langsung mengantarkan berkas pengaduan kami terkait pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ahmad Dhani selaku anggota DPR RI, Komisi X,” ungkap Rayen di kantor MKD, Jakarta, Kamis (24/4).
Rayen menegaakan, laporan kepada MKD merupakan bentuk keseriusannya dalam menanggapi pernyataan Ahmad Dhani tersebut.
“Ini adalah bentuk keseriusan kami, bahwa kami menganggap isu ini adalah isu yang serius, isu yang dilakukan oleh bukan hanya oleh seorang musisi, tapi Ahmad Dhani adalah memiliki entitas baru, yaitu sebagai anggota dewan,” pungkasnya. (jpg)






