BUKITTINGGI, METRO–Penyelidikan kasus tragis tewasnya tiga narapidana dan puluhan lainnya yang dirawat akibat dugaan konsumsi minuman keras oplosan di Lapas Kelas IIA Bukittinggi, Sumatera Barat, menemui hambatan besar.
Hingga kini, tidak satu pun keluarga korban melapor ke pihak kepolisian, meskipun kejadian ini telah menelan korban jiwa dan mencederai belasan lainnya.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bukittinggi, AKP Idris Bakara, yang menyayangkan sikap tertutup keluarga para korban. Menurutnya, sikap pasif tersebut menjadi kendala utama dalam proses pengungkapan kasus.
“Dari tiga korban meninggal dan 20 korban yang dirawat, tidak ada satu pun keluarga yang membuat laporan resmi. Bahkan, saat kami menawarkan otopsi, mereka dengan tegas menolak,” ungkap AKP Idris, Selasa (6/5).
Pihak kepolisian mengaku kebingungan dengan alasan di balik penolakan tersebut. Bahkan saat korban ketiga meninggal dunia, polisi tidak mendapat informasi apa pun dari rumah sakit maupun pihak lapas, dan baru mengetahuinya keesokan harinya.
“Kami baru tahu korban meninggal pada hari Minggu, padahal kejadian itu Sabtu. Ini akibat minimnya koordinasi dari semua pihak terkait,” tambahnya.
AKP Idris juga menyoroti lemahnya komunikasi antara pihak rumah sakit, pihak Lapas, dan aparat penegak hukum. Kurangnya keterbukaan informasi dinilai memperkeruh proses investigasi dan menciptakan celah kecurigaan adanya upaya menutup-nutupi kasus ini.
“Kami tidak bisa memastikan apakah ada tekanan terhadap keluarga korban dari pihak lapas atau tidak. Tapi tentu saja, sikap enggan melapor ini menjadi pertanyaan besar,” ujarnya.
Meski belum ada laporan resmi maupun tersangka yang ditetapkan, polisi memastikan penyelidikan tetap berlanjut. Pemeriksaan terhadap petugas Lapas yang berjaga saat kejadian terus dilakukan, termasuk upaya pengumpulan barang bukti di lokasi.
Tragedi ini terjadi pada akhir April 2025, ketika sejumlah narapidana diduga mengonsumsi minuman keras oplosan yang menyebabkan tiga di antaranya tewas dan 20 lainnya mengalami gangguan kesehatan serius. Kasus ini baru mencuat ke publik setelah korban mulai bertumbangan secara beruntun.
Kepolisian menegaskan, meski tidak ada laporan resmi dari keluarga, penegakan hukum tetap dapat dilakukan karena kasus ini menyangkut hilangnya nyawa manusia, namun pengaduan resmi tetap menjadi dasar kuat dalam menindaklanjuti perkara pidana secara utuh.
CCTV Rusak
dan Saksi Dipindah
Selain tidak adanya keluarga korban yang melapor ke pihak kepolisian, hambatan serius lainnya yang menjadi kendala kepolisian dalam melakukan penyelidikan akan kasus ini adalah tidak berfungsinya sistem kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian saat peristiwa tragis itu berlangsung.
Selain itu dua narapidana yang disebut sebagai saksi kunci dalam kasus ini dipindahkan ke Lapas di Padang. Langkah pemindahan ini terjadi usai pemeriksaan awal dilakukan oleh kepolisian, namun sebelum proses penyelidikan menyeluruh dapat dilanjutkan.
“Untuk CCTV, kita sudah lakukan pengecekan di TKP, ada CCTV namun tidak berfungsi pada semestinya,”ungkap AKP Idris Bakara.
Sementara itu, keterangan dari pihak kepolisian menyebutkan bahwa dua saksi kunci yang sebelumnya sempat diperiksa, kini telah dipindahkan ke Lapas Padang.
Informasi ini membuat proses klarifikasi lanjutan terhadap saksi menjadi tidak langsung dapat dilakukan. “Kedepan kami akan melakukan pemanggilan terhadap operator atau petugas yang mengetahui yang mempunyai kewenangan untuk,” ujarnya.
AKP Idris menambahkan bahwa kedua saksi tersebut sempat diamankan dan diperiksa pada hari pertama kejadian, tepatnya pada malam Rabu. Kendati demikian, pihak kepolisian menerima informasi bahwa keduanya telah dipindahkan ke lapas lain.
“Saksi kunci kita sudah lakukan pemeriksaan di hari pertama di hari Rabu, jadi dua saksi yang kita amankan ke Mako waktu di hari pertama malam itu kita sudah lakukan pemeriksaan tapi untuk saat ini kita mendengar informasi bahwa dua napi tersebut sudah dipindah ke Padang,” tutur Idris.
Menurutnya, sejak awal kejadian hingga saat ini, pihak kepolisian telah memeriksa total 24 orang saksi. Tiga di antaranya merupakan pegawai Lapas Kelas II A Bukittinggi, sementara sisanya adalah narapidana yang menjadi korban maupun yang berada di lokasi saat insiden terjadi.
“Untuk saksi yang sudah kita lakukan pemeriksaan itu ada di 24 yang dimana ada 3 dari pegawai lapas dan sisanya dari napi yang dimana ada korban dan juga yang mengetahui kejadian tersebut,” terangnya.
Polresta Bukittinggi tetap membuka kemungkinan untuk memanggil kembali saksi-saksi tersebut, termasuk dua narapidana yang telah dipindahkan, jika keterangan tambahan diperlukan untuk mengungkap secara utuh kronologi dan penyebab kasus ini.
Pihak kepolisian saat ini terus menggali informasi dari berbagai sumber guna melengkapi data penyelidikan.
Belum ada pernyataan resmi dari pihak Lapas Kelas II A Bukittinggi terkait alasan teknis tidak berfungsinya CCTV maupun proses pemindahan dua saksi kunci tersebut ke Padang.
Namun, pihak kepolisian menegaskan akan memanggil petugas yang bertanggung jawab atas sistem pengawasan di dalam lembaga tersebut. (pry)






