MENTAWAI, METRO–Seorang pria yang nekat membawa senjata api ilegal diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Mentawai saat berada di Masjid Al Amin, Km 0 Dusun Jadi, Kecamatan Sipora Utara.
Selain mengamankan senjata api, petugas yang menggeledah pelaku berinisial W (30) asal Salaguma, Pulau Siberut, juga berhasil menemukan lima butir peluru kaliber 5,6 untuk senjata laras panjang.
Kapolres Kepulauan Mentawai, AKBP Rory Ratno A melalui Kasat Reskrim, Iptu E Novilin Haloho mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terkait jenis senjata api yang dibawa pelaku W dan terkait kegunaan oleh pelaku.
“Pistol ini dipastikan bukan air softgun. Tapi senjata api. Apakah digunakan untuk kejahatan atau bagaimana masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Iptu Novilin, Senin (5/5).
Dijelaskan Iptu Novilin, sedangkan amunisi yang dibawa oleh pelaku tidak sesuai dengan senjata api tersebut. Pasalnya, lima butir peluru kaliber 5,6 digunakan untuk senjata laras panjang, sementara senpi yang dibawa pelaku jenis senjata genggam.
“Senjata ini diduga didapat dari oknum pecatan. Ini yang akan terus kita kembangkan. Pelaku ini berasal dari Saliguma. Yang bersangkutan merantau di Dharmasraya dan hendak pulang kampung ke Saliguma,” jelaaaas Iptu Novilin.












