DHARMASRAYA, METRO–Setelah mendapat laporan dari korbannya, Tim Opsnal Satreskrim Polres Dharsmasraya akhirnya meringkus pasangan suami istri (pasutri) yang bekerja sama melakukan pencabulan terhadap remaja perempuan bawah umur yang putus sekolah.
Parahnya, akibat perbuatan bejat pasutri yang diketahui berinisial D (48) dan F (42), korban kini dalam kondisi hamil enam bulan atau 24 minggu. Usai ditangkap, kedua pelaku yang memiliki penyimpangan seks itupun dihadirkan dalam konfrensi pers di Mapolres Dharmasraya, Senin (5/5) .
Kapolres Dharmasraya, AKBP Purwanto Hari Subekti mengatakan, setelah menerima laporan dari korban dan melalui serangkaian pemeriksaan serta pengumpulan alat bukti, pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap pasutri tersebut.
“Pasutri ini telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan terhadap korban berusia 15 tahun. Berdasarkan hasil visum dan pemeriksaan medis, korban saat ini telah hamil 24 minggu atau kurang lebih enam bulan,” ungkap AKBP Purwanto Hari Subekti.
AKBP Purwanto Hari Subekti menegaskan, kedua tersangka telah diamankan beserta barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini tengah ditangani oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Dharmasraya, dengan pendampingan dari pihak terkait guna melindungi hak-hak korban.
“Tindak pidana perbuatan cabul tersebut terakhir kali dilakukan pada Senin 31 Maret 2025 sekira pukul 23.30 WIB di rumah pelaku di Jorong Timpeh, Kenagarian Timpeh, Kecamatan Timpeh Kabupaten Dharmasraya. Hasil pemeriksaan, terungkap kalau keduanya sudah berkali-kali melakukan aksi pencabulan terhadap korban,” tegas dia.
Pada kesempatan itu, AKBP Purwanto Hari Subekti turut mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan peran serta dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
“Mari kita jaga bersama-sama situasi kamtibmas agar tetap kondusif. Laporkan kepada kami jika mengetahui adanya indikasi tindak kejahatan di lingkungan sekitar,” tutup Kapolres.
















