DHARMASRAYA, METRO–Setelah mendapat laporan dari korbannya, Tim Opsnal Satreskrim Polres Dharsmasraya akhirnya meringkus pasangan suami istri (pasutri) yang bekerja sama melakukan pencabulan terhadap remaja perempuan bawah umur yang putus sekolah.
Parahnya, akibat perbuatan bejat pasutri yang diketahui berinisial D (48) dan F (42), korban kini dalam kondisi hamil enam bulan atau 24 minggu. Usai ditangkap, kedua pelaku yang memiliki penyimpangan seks itupun dihadirkan dalam konfrensi pers di Mapolres Dharmasraya, Senin (5/5) .
Kapolres Dharmasraya, AKBP Purwanto Hari Subekti mengatakan, setelah menerima laporan dari korban dan melalui serangkaian pemeriksaan serta pengumpulan alat bukti, pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap pasutri tersebut.
“Pasutri ini telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan terhadap korban berusia 15 tahun. Berdasarkan hasil visum dan pemeriksaan medis, korban saat ini telah hamil 24 minggu atau kurang lebih enam bulan,” ungkap AKBP Purwanto Hari Subekti.
AKBP Purwanto Hari Subekti menegaskan, kedua tersangka telah diamankan beserta barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini tengah ditangani oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Dharmasraya, dengan pendampingan dari pihak terkait guna melindungi hak-hak korban.
“Tindak pidana perbuatan cabul tersebut terakhir kali dilakukan pada Senin 31 Maret 2025 sekira pukul 23.30 WIB di rumah pelaku di Jorong Timpeh, Kenagarian Timpeh, Kecamatan Timpeh Kabupaten Dharmasraya. Hasil pemeriksaan, terungkap kalau keduanya sudah berkali-kali melakukan aksi pencabulan terhadap korban,” tegas dia.
Pada kesempatan itu, AKBP Purwanto Hari Subekti turut mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan peran serta dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
“Mari kita jaga bersama-sama situasi kamtibmas agar tetap kondusif. Laporkan kepada kami jika mengetahui adanya indikasi tindak kejahatan di lingkungan sekitar,” tutup Kapolres.
Sebelumnya, nasib memilukan dialami oleh seorang gadis remaja berusia 15 tahun di Nagari Timpeh, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya. Pasalnya, ia diperkosa oleh pasangan suami istri (pasutri) dengan iming-iming diberikan pekerjaan di rumah makan.
Parahnya, aksi bejat pasutri yang bekerja sama menjadikan remaja itu sebagai budak nafsu, tidak hanya terjadi satu kali, melainkan sudah berkali-kali. Akibatnya, korban saat ini hamil 5 bulan dan kasus itupun sudah dilaporkan ke Polres Dharmasraya.
Disampaikan orang tua korban berinisial SBA (47), bahwa kejadian tersebut berawal pada hari Kamis tanggal 7 November 2024 dan bertempat di rumah terlapor. Ketika itu, korban dijemput oleh pelaku dari rumah untuk diajak kerja di rumah makan.
“Awalnya, anak saya dibawa ke rumah pasutri itu dengan maksud kerja di rumah makan. Setiba di rumah pasutri itu, korban disuruh bersih-bersih badan dan makan nasi serta istirahat sejenak. Kemudian pukul 23.30 WIB korban disuruh meminum ramuan obat yang telah dibuat oleh pelaku dan istrinya,” kata SBA kepada POSMETRO, Senin (28/4).
Ditambahkan SBA, usai meminum ramuan itu, tiba-tiba saja atau korban tidak sadarkan diri. Korban pun tak tahu apa yang dilakukan pasutri tersebut ketika ia tak sadarkan diri. Namun ketika, korban terbangun pagi hari, korban merasa seluruh badan sakit.
“Usai peristiwa itu, anak saya disuruh mandi dan makan serta diantarkan oleh istri terlapor ke rumah saya. Satu minggu berselang, korban kembali dijemput pasutri itu untuk dibawa ke rumahnya,” ungkap SBA.
SBA menuturkan, korban dibujuk untuk melalukan hal yang sama di dalam kamar, yaitu melakukan hubungan intim bertiga dengan istri terlapor. Kejadian tersebut, terus berulang terjadi, dan berjarak satu minggu dengan cara korban di antar jemput oleh terlapor beserta istrinya.
“Korban terus-terusan dimingi kerja di rumah makan tapi sampai sekarang anak saya tidak juga dipekerjakan dan malah menjadi budak nafsu oleh mereka. Sekarang anak saya sudah hamil lima bulan akibat dari perbuatan pelaku. Kami telah melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib, dan kami berharap pihak berwajib dapat menindaklanjutinya sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutupnya. (cr1)






