PDG.PANJANG, METRO–Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padangpanjang berhasil mengungkap tujuh kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja periode Maret hingga April 2025. Dari pengungkapan kasus itu, sebanyak 10 tersangka diamankan berikut dengan barang bukti.
Hal itu dikatakan Kapolres Padangpanjang, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, didampingi Wakapolres Kompol Eridal, dan Kasat Resnarkoba Iptu Ardi Nefri, saat konferensi pers terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Padangpanjang, Senin (5/5).
“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja jajaran kepolisian dalam menindaklanjuti pelanggaran sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selama periode Maret-April, terdapat tujuh Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang sebagian besar berada di area publik,” kata AKBP Kartyana.
AKBP Kartyana menjelaskan, lokasi-lokasi tersebut meliputi Kelurahan Pasar Usang, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kelurahan Balai-Balai, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kelurahan Sigando, Kecamatan Padang Panjang Barat, Nagari Panyalaian, Kecamatan X Koto, Kenagarian Pitalah dan Kenagarian Baruah, Kecamatan Batipuah.
“Dari tujuh TKP tersebut, kami berhasil mengamankan 10 orang tersangka. Seluruh tersangka adalah laki-laki dewasa dan termasuk pemain baru dalam jaringan peredaran narkoba,” ungkap AKBP Kartyana.
Ditambahkan AKBP Kartyana, dari seluruh tersangka, pihaknya juga menyita barang bukti antara lain narkotika jenis ganja seberat 0,78 gram dan sabu-sabu seberat 10,51 gram. Selain itu, turut diamankan alat komunikasi berupa telepon genggam, uang tunai hasil transaksi, serta alat transportasi berupa satu unit mobil dan satu unit sepeda motor.
“Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, antara lain Pasal 114 Ayat (1), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, Pasal 111 Ayat (1), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, Pasal 112 Ayat (2), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas dia.
AKBP Kartyana menuturkan, dengan pengungkapan kasus ini, membuktikan komitmen pihaknya yang tak main-main dalam memberantas peredaran narkotika. Siapapun pelakunya pasti akan ditindak sesuai dengan peraturan yang belaku.
“Saya juga mengimbau seluruh masyarakat Padang Panjang dan sekitarnya untuk berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan narkoba. Mari bersama-sama kita jaga lingkungan kita dari bahaya narkoba untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045,” tukasnya. (rmd)






