SIJUNJUNG, METRO–Satresnarkoba Polres Sijunjung menangkap lima orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan lebih kurang 10 gram sabu, kaca pirek, bong serta sejumlah alat bukti lainnya.
Para pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan pengedar sabu berhasil ditangkap di Jorong Muaro Gambok, Nagari Muaro, Kabupaten Sijunjung pada Jumat (2/5) sekitar pukul 21.30 WIB.
Penangkapan kelima pelaku dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Sijunjung AKP Elfison, setelah mendapatkan laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas di lokasi tersebut lantaran kerap dijadikan tempat transaksi dan pesta narkoba.
“Mendapat informasi itu, kami melakukan pengintaian hingga penggerebekkan di rumah tersebut hingga diamankan lima orang pelaku,” ujar AKP Elfison kepada media, Minggu (4/5).
Dikatakan AKP Elfison, lima tersangka yang ditangkap berinisial D (42), warga Jorong Subarang Ombak, YP (36) warga Koto VII, TBS (32) warga Jorong Tangah, RKD (40) warga Tanjung Ampalu dan APP (24), warga Pulau Barambai.
“Dari tangan pelaku, kami mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu dengan total berat 10,61 gram, satu gulungan ganja kering, 76 pirek kaca, satu alat hisap sabu (bong), lima unit ponsel, catatan transaksi, empat bilah pisau, serta uang tunai sebesar Rp11,15 juta,” ujar AKP Elfison.
AKP Elfison menuturkan, penggerebekan disaksikan langsung oleh tokoh masyarakat setempat sebagai bagian dari prosedur hukum yang transparan. Dugaan sementara, mereka sempat menggunakan sabu sesaat sebelum penangkapan,” lanjut Elfison.
“Para tersangka dan seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Sijunjung untuk proses hukum lebih lanjut. “Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (ndo)






