SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG

Kementerian ATR/ BPN, Sosialisasikan Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kabupaten Sijunjung

0
×

Kementerian ATR/ BPN, Sosialisasikan Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kabupaten Sijunjung

Sebarkan artikel ini
SOSIALISASI—Kementrian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar sosialisasi pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat di Kabupaten Sijunjung, Sabtu (3/5) di Balairung Kantor Bupati Sijunjung.

SIJUNJUNG, METRO–Kementrian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meng­gelar  sosialisasi pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat di Kabupaten Sijunjung. Pada Sabtu (3/5) bertempat di Balairung Kantor Bupati Sijunjung. Kegiatan tersebut difasilitasi Anggota DPR RI Andre Rosiade bersama Kementrian ATR/ BPN yang diwakili Staf Khusus Bidang Reformasi Agraria, Rezka Oktoberia. Dihadiri  Bupati Sijunjung Benny Dwifa dan diikuti oleh tokoh adat, Camat, Walinagari serta ninik mamak se-Kabupaten Sijunjung.

Kementrian ATR/ BPN men­jelaskan, sosialisasi itu bertujuan agar tanah ulayat memiliki jaminan kepastian hukum bagi para pemangku adat, terutama di Kabupaten Sijunjung.

“Dengan adanya kolaborasi semua pihak, kami berharap dapat mendorong percepatan pendaftaran tanah ulayat di Sumbar. Tentunya dengan tetap memperhatikan karakteristik sosial dan budaya masyarakat hukum adat di masing-masing wilayah, terutama di Sumatera Barat, khususnya di Kabupaten Sijunjung,” tutur Rezka Oktoberian.

Rezka menambahkan, pen­tingnya pendaftaran atau penerbitan tanah ulayat bukan soal sertifikat saja, melainkan juga keberlanjutan adat bagaimana tanah yang telah diwariskan tetap menjadi tempat berpijak anak cucu dan kaum di masa akan datang. “Kami mengajak seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat adat untuk dapat memproses pendaftaran ta­nah adat, untuk informasi lebih lanjut masyarakat adat dapat mendatangi kantor ATR/BPN Kabupaten Sijunjung,” terangnya.

Bupati Kabupaten Sijunjung, Benny Dwifa Yuswir, menyampaikan apresiasi kepada Anggota DPR RI Andre Rosiade dan Kementerian ATR/BPN yang telah memfasilitasi adanya kegiatan tersebut.

Selaku pemerintah daerah, Benny berharap agar sosia­lisasi ini membantu pemangku adat untuk memperjelas status dan administrasi tanah u­layat yang terdapat di Kabupaten Sijunjung.

“Kami mewakili ma­sya­rakat Kabupaten Sijunjung mengucapkan apresiasi dan terimakasih kepada Anggota DPR RI Andre Rosiade dan Kementerian ATR/BPN yang telah membantu kami dalam memperjelas kepemilikan tanah ulayat yang berada di Kabupaten Sijunjung,” ucap­nya.

Disampaikan Bupati, kegiatan tersebut rencananya dihadiri oleh Anggota DPR RI asal Sumbar, Andre Rosiade. “Namun, karena hari ini Bang Andre ada agenda bersama Pak Menteri PU terkait percepatan infrastruktur pemba­ngunan di Sumbar, sehingga beliau tidak bisa hadir bersama kita pada acara ini,” jelas Bupati Sijunjung.

Pihaknya berharap, dengan adanya kejelasan kepemilikan tanah ulayat secara hukum, akan lebih mempermudah para investor untuk berinvestasi di Sumbar, khu­susnya di Kabupa­ten Sijunjung.

“Perlu kami sampaikan, saat ini Sijunjung sudah dilirik beberapa investasi skala besar. Kami berharap ketika tanah-tanah ini sudah jelas memiliki sertifikat, maka akan memudahkan nanti para pemilik tanah untuk memperoleh haknya ketika ada investasi di tanah tersebut, “ harap Bupati Sijunjung.

Direktur Pengaturan Tanah Komunal, Hubungan Kelembagaan dan PPAT, Iskandar Syah, menerangkan, per April 2025, seluruh bidang tanah terdaftar di Indonesia sudah mencapai 121.728.816 bidang tanah dan telah tersertifikasi 95.944.121 bidang.  “Sementara terkait tanah ulayat, di Sumatera Barat terdapat potensi 475 bidang tanah ulayat atau sekitar 300 ribu hektare. Sedangkan di Kabupaten Sijunjung sendiri terdapat 88 ribu bidang tanah terdaftar dan 33 ribu yang belum terdaftar di ATR/BPN,” terangnya.

Sosialisasi yang diadakan di Balairung Lansek Manih, Kantor Bupati Sijunjung ini turut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Sumatera Barat, Teddi Guspriadi; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sijunjung, Hendy Esa Putra, unsur Forkopimda terkait, lembaga adat, Kerapatan Adat Nagari (KAN), serta Bundo Kanduang. (ndo)