LIMAPULUH KOTA, METRO–Tim Opsnal Satreskrim Polres Limapuluh Kota berhasil membongkar peredaran ikan sarden kemasan kaleng palsu asal Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Rencananya, ikan kaleng itu akan dijual ke berbagai toko atau warung di wilayah Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota.
Dari pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan dua orang berinisial SY (31) warga Kelurahan Tangkerang Tengah Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru dan MGP (26) beralamat di Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu.
Selain itu, di dalam mobil yang mereka kendarai, petugas menyita barang bukti berupa puluhan kardus yang berisi ratusan kaleng ikan sarden yang mereknya sudah dipalsukan oleh pelaku. Dari aksinya itu, mereka diduga mendapatkan keuntungan uang lantaran dijual dengan harga yang lebih tinggi.
Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Syaiful Wachid melalui Kasat Reskrim, Iptu Repaldi mengatakan, pihaknya mengungkap kasus ini bertepatan dengan dilaksanakannya razia kendaraan di depan Mapolres dan ditemukanlah kendaraan yang dikemudikan kedua pelaku.
“Jadi pada saat razia, kita menghentikan mobil dengan pelat nomor BM 1808 AH. Saat kami lakukan pengecekan, ternyata mobil pribadi yang harusnya mengangkut orang, malah digunakan oleh kedua pelaku mengangkut puluhan dus ikan sarden,” ungkap Iptu Repaldi, Jumat (2/5).
Namun pada saat dicek, Kata Iptu Repaldi, kemasan kardus ikan saren terlihat sangat mencurigakan lantaran polos tanpa merek. Sedangkan di dalam kardus, berisi ikan sarden beremerek Mili. Hanya saja, merek kertas yang dipasang pada ikan kaleng juga berbeda dengan yang dijual di pasaran.
“Berdasarkan kecurigaan itulah, tim kemudian melakukan interogasi terhadap kedua pelaku dan melakukan pencocokan dengan ikan sarden mili yang dijual di beberapa toko di Limapuluh Kota. Akhirnya terungkap kedua pelaku ternyata menjual ikan sarden palsu,” ujar Iptu Repaldi.
Iptu Repaldi menambahkan, dari hasil pemeriksaan, barang yang dibawa kedua pelaku tersebut merupakan ikan kaleng (sarden) merek Mili yang diduga palsu. Di mana pelaku tersebut menukar label ikan kaleng bemerek “My Cheef menjadi label ikan sarden merek “MILI” dengan harga jual yang lebih tinggi.
“Ikan sarden tersebut dibawa dari Pekanbaru dengan tujuan akan diantarkan ke toko yang berada di wilayah Payakumbuh. Atas perbuatannya, ikan sarden yang mereka jual tidak sesuai dengan spesifikasi dari pabrikan ikan sarden Mili sehingga tidak ada jaminan keamanan sarden,” jelas Iptu Repaldi.
Iptu Repaldi menambahkan, perbuatan kedua pelaku sangatlah merugikan masyarakat, karena membeli dengan harga yang lebih tinggi dari yang seharusnya. Selain itu, tidak ada jaminan karena Mili palsu tidak terdaftar di BPOM dan tidak ada jaminan dari pemerintah.
“Dalam kasus ini, kami tidak hanya mengamankan mobil, puluhan kardus sarden Mili yang diduga palsu, kami juga mengamankan label atau merek sarden My Chef yang dibuka dari kaleng sarden tersebut. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap distributor ataupun jaringannya,” tutup dia. (uus)






