METRO PADANG

Beroperasi hingga Pukul 02.40 Dinihari WIB, Satpol PP Razia Kafe Karaoke, 14 Wanita Diamankan

0
×

Beroperasi hingga Pukul 02.40 Dinihari WIB, Satpol PP Razia Kafe Karaoke, 14 Wanita Diamankan

Sebarkan artikel ini
BELASAN WANITA DIAMANKAN— Petugas Satpol PP Kota Padang melakukan razia di sejumlah lokasi kafe dan karaoke, Jumat (2/5) dinihari WIB. Sebanyak 14 wanita diamankan dalam penertiban itu.

PADANG, METRO–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan operasi penertiban terhadap tempat hiburan malam yang melanggar jam operasional, Jumat (2/5) dini hari. Petugas menyasar sejumlah kafe yang diduga masih beroperasi di luar batas waktu yang telah ditetap­kan atau di luar jam aturan yang ditetapkan dalam Perda.

Penertiban dilakukan untuk penegakan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 01 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Salah satu yang menjadi target razia adalah Kafe Golden, yang dilaporkan warga karena masih beroperasi hingga pukul 02.40 WIB, melebihi jam operasional yang diizinkan.

“Saat kami datangi, benar bahwa kafe karaoke tersebut masih beraktivitas, padahal sudah melewati batas jam operasional,” ungkap Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (Kabid P3D) Satpol PP Kota Padang, Rio Ebu Para­tama, Jumat (2/5).

Dalam razia tersebut, petugas mengamankan 14 wanita yang berada di dalam kafe dan diduga terlibat dalam aktivitas yang melanggar norma serta ketentuan yang berlaku.

Mereka kemudian dibawa ke Markas Komando Satpol PP di Jalan Tan Malaka untuk didata dan diberikan pembinaan serta disuruh membuat perjanjian.

Dalam razia tersebut, petugas mengamankan 14 wanita yang berada di dalam kafe dan diduga terlibat dalam aktivitas yang melanggar norma serta ketentuan yang berlaku.

Mereka kemudian dibawa ke Markas Komando Satpol PP di Jalan Tan Malaka untuk didata dan diberikan pembinaan serta disuruh membuat perjanjian.

Rio menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah kota dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

“Kami akan terus me­lakukan pengawasan serta penertiban terhadap tempat-tempat hiburan malam yang tidak mematuhi aturan, guna menciptakan suasana yang tertib dan kondusif di Kota Padang,” ujarnya.

Satpol PP Kota Padang mengimbau seluruh pemilik usaha hiburan malam untuk mematuhi peraturan yang berlaku, termasuk ketentuan jam operasional, demi menghindari sanksi administratif hingga pen­cabutan izin usaha. (brm)