BERITA UTAMA

Presiden Prabowo Minta Outsourcing Dihapus, Kemenaker Siapkan Regulasi

0
×

Presiden Prabowo Minta Outsourcing Dihapus, Kemenaker Siapkan Regulasi

Sebarkan artikel ini
Yassierli Menteri Ketenagakerjaan

JAKARTA, METRO–Di dalam peringatan May Day 2025, Presiden Prabowo Subianto melontarkan pernyataan ingin menghapus skema kerja alih daya atau outsourcing. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) segera menindaklanjuti arahan Prabowo itu dengan menyiapkan Peraturan Menteri terbaru tentang outsourcing.

Keterangan tersebut disampaikan langsung Menaker Yassierli dalam keterangannya di Jakarta pada Jumat (2/5). Dia menegaskan Kemenaker ber­ko­mitmen menindaklanjuti arahan Prabowo terkait persoalan outsourcing.

“Kebijakan Presiden terkait outsourcing tentunya akan menjadi kebijakan dasar dalam penyusunan Peraturan Menteri tentang outsourcing yang saat ini sedang disusun,” tutur Yassierli.

Dia menyatakan bahwa per­­nya­­taan Presiden Prabowo terkait outsourcing merupakan bukti bahwa Presiden sangat aspiratif. Serta memahami kegundahan pekerja atau buruh Indonesia, khususnya yang saat ini bekerja dengan sistem alih daya.

“Saya sebagai Menteri Ke­te­nagakerjaan tentunya me­nyam­but baik dan akan siap menjalankan arahan atau kebijakan Presiden Prabowo sehubungan dengan outsourcing tersebut,” katanya.

Yassierli mengatakan persoalan tenaga kerja outsourcing sudah menjadi isu yang terus disuarakan masyarakat. Dia menghitung dalam dua dekade terakhir, persoalan outsourcing selalu disuarakan setiap kesempatan peringatan Hari Buruh.

Dia tidak menutup mata bahwa dalam praktiknya, sis­tem outsourcing kerap menimbulkan sejumlah masalah. Seperti pengalihan kegiatan inti (core business) kepada tenaga alih daya. Padahal di dalam aturannya, tenaga alih daya tidak boleh bekerja untuk posisi kegiatan inti.

Masalah lainnya adalah ketidakpastian pekerjaan, tidak ada kejelasan jenjang karir, persoalan upah rendah, serta rentan terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK). Tenaga kerja outsourcing juga lemah dalam pemenuhan hak pelindungan sosial dan sulit untuk membentuk serikat pekerja di tempatnya bekerja.

Yassierli menegaskan semua aturan tentang ketenagakerjaan harus sesuai dengan UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk bekerja serta memperoleh imbalan serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

Dia mengatakan saat ini Kemenaker tengah melakukan kajian untuk menyiapkan UU Ketenagakerjaan yang lebih berkeadilan. Dia mengatakan penyusunan UU tersebut merupakan mandat dari Presiden serta sejalan dengan putusan MK nomor 168/2023 terkait UU 6/2023 tentang Cipta Kerja. Salah satu amar putusan MK tersebut, berkaitan dengan penyusunan Peraturan Menteri tentang tenaga alih daya. (jpg)