BERITA UTAMA

May Day, Buruh Tuntut Upah Layak hingga Perlindungan Pekerja

0
×

May Day, Buruh Tuntut Upah Layak hingga Perlindungan Pekerja

Sebarkan artikel ini
MAYDAY— Buruh dari berbagai serikat buruh melakukan aksi pada saat peringatan Hari Buruh Internasional (Mayday) di kawasan Patung Kuda Jakarta.

JAKARTA, METRO —Gegap gempita peringatan Hari Buruh turut di­warnai banyak tuntutan yang disuarakan para pe­kerja/ buruh. Ada sejumlah tuntutan yang disampaikan oleh sejumlah organisasi buruh.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) me­ngajukan enam tuntutan pada pemerintah. Presiden KSPI Said Iqbal menegaskan, May Day bukan tentang libur kaum buruh, akan tetapi mengenai bagaimana mengingat kembali perjuangan kaum buruh untuk memperjuangkan isu-isu kaum buruh.

“Mewakili para buruh, ada 6 isu yang ingin Kami sampaikan. Mudah-mudahan menjadi pertimbangan dalam kebijakan Bapak Presiden,” ujarnya dalam peringatan Hari Buruh Internasional di Monas, Ja­karta, Kamis (1/5).

Tuntutan pertama, se­rikat pekerja/buruh meminta Presiden Prabowo Subianto untuk menghapus sistem kerja outsourcing. Sistem ini dinilai sebagai bentuk perbudakan modern di dunia kerja. “Kami yakin presiden sangat peduli untuk menghapuskan outsourcing yang merupakan modern slavery, perbudakan modern,” katanya.

Kedua, KSPI menuntut kesejahteraan buruh. Iqbal mengapresiasi langkah presiden yang telah me­naikkan upah minimum sebesar 6,5 persen tahun lalu, setelah mengalami stagnasi selama 10 tahun. Namun dia berharap, ke depan, kenaikan upah minimum dapat diputuskan dengan menggunakan perhitungan yang layak dan aturan baru yang tak lagi merujuk pada turunan omnibus law cipta kerja.

“Kami berharap di pemerintahan Presiden Pra­bowo Subianto dapat se­gera mengesahkan RUU Kete­nagakerjaan baru, yang tentunya dengan meng­hilangkan seluruh mua­tan Omnibus Law yang dianggap merugikan buruh,” tegasnya.

Selanjutnya, Iqbal juga meminta pemerintah segera membentuk dan mengoperasikan satuan tugas (satgas) khusus penanganan pemutusan hubungan kerja (PHK). Hal ini sebagai bentuk respon pemerintah terhadap maraknya ratusan ribu PHK yang terjadi beberapa tahun terakhir.

Selain itu, Iqbal me­nyoroti RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang belum disahkan meski sudah me­nanti hingga 20 tahun. Agar para pekerja tidak menjadi bu­dak. “Tolong sahkan (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Jangan seperti budak, ada yang disetrika, ada yang tidur dengan kandang anjing. Dan mereka mengalami penderitaan bukan di luar sana tapi di negeri ini,” keluhnya.

Selain menyoroti kesejahteraan buruh/pekerja, KSPI juga memberikan perhatian mengenai kondisi negeri ini. Ia menuntut agar Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dapat segera disahkan. “Sudah saatnya RUU ini disahkan. Harus ada mekanisme pembuktian terbalik, agar koruptor tidak cukup hanya dipenjara, tetapi juga hartanya dirampas,” pungkasnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Migrant CARE Wah­yu Susilo menilai, peringatan Hari Buruh Sedunia pada tahun ini berlangsung saat Indonesia sedang tidak baik-baik saja. Penciptaan ju­taan lapangan kerja seba­gaimana yang dijanjikan da­lam kampanye pemilu 2024, penghapusan Omnibus Law cipta kerja, serta optimisme bonus demografi ternyata hanya mimpi dan ilusi.

Dalam kenyataannya, kondisi ketenagakerjaan Indonesia makin muram dan nasib buruh Indonesia terus menerus kelam. Ini terlihat dari badai PHK yang terjadi di berbagai sektor industri. Bahkan, diperkirakan akan semakin parah seiring dengan dampak efek domino kebijakan proteksionis Donald Trump yang memicu perang dagang dan tarif.

Wahyu khawatir, kondisi ini akan meningkatkan angka pengangguran. Apa­lagi, ekonomi Indonesia juga tengah lesu efek kebijakan efisiensi anggaran guna menopang pembia­yaan program populis Makan Bergizi Gratis (MBG). Kebijakan ini mengakibatkan kemerosotan aktivitas ekonomi baik di sektor riil, sektor jasa, hingga sektor ketenagakerjaan.

“Walau telah ada kebijakan efisiensi anggaran, APBN masih menanggung beban berat sehingga pada triwulan pertama tahun 2025, penarikan utang luar negeri sudah sangat besar sebesar Rp 250 triliun,” ujarnya di Jakarta, Kamis (2/5).

Mirisnya, ekspresi untuk menyalurkan ketidakpuasan dan kritik kebijakan makin terbatasi. Perlawanan masyarakat sipil menolak revisi UU TNI dijawab dengan represi dan intimidasi. Proses legislasi di parlemen pun dinilainya tak lagi mencerminkan prinsip-prinsip demokrasi dengan me­ngedepankan aspirasi dan partisipasi bermakna, tetapi hanya untuk melayani kepentingan eksekutif yang bersekutu dengan kaum oligarki. Suasana ekonomi politik Indonesia gelap.

“Nasib pekerja migran Indonesia tak lepas dari carut marut kondisi eko­nomi politik di masa Indonesia Gelap ini,” katanya.

Kebijakan efisiensi ang­garan telah memangkas anggaran-anggaran pelayanan publik yang seharusnya diperuntukkan untuk advokasi pekerja migran yang mengalami ma­salah. Termasuk, inisiatif pemberdayaan komunitas di kampung halaman para pekerja migran.

Sebaliknya, kebijakan tentang pekerja migran yang diinisiasi Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia kembali diorientasikan untuk mendongkrak perolehan remitansi ratusan triliun rupiah. Kementerian juga bersikeras untuk bisa segera mengirimkan sebanyak-banyaknya PMI ke Arab Saudi, dengan mengusulkan pencabutan moratorium meski hingga saat ini Saudi belum memenuhi kriteria sebagai negara yang menjamin hak asasi pekerja migran. “Ini tentu merupakan kemunduran kebijakan tentang pekerja migran Indonesia,” sambungnya.

Wajah muram pekerja migran Indonesia (PMI) masih ditunjukkan dengan eskalasi kasus PMI di berbagai belahan dunia. Ratusan ribu orang muda Indonesia masih terjebak dalam kamp-kamp operator scam­ming online dan judi online di Kamboja, Myanmar, dan Laos. “Jumlah yang meninggal dunia juga tidak sedikit di dalam tindak pidana perdagangan orang dengan penyalahgunaan teknologi digital (forced criminality),” ungkapnya. (jpg)