METRO SUMBAR

TRC Satpol PP Pessel Bersama Tim SK 4, Amankan 7 LC, 1 Diduga PSK

0
×

TRC Satpol PP Pessel Bersama Tim SK 4, Amankan 7 LC, 1 Diduga PSK

Sebarkan artikel ini
AMANKAN LADY KARAOKE — Tim Reaksi Cepat Satpol PP Pessel bersama Tim SK 4 mengamankan 7 LC dan 1 orang diduga PSK saat razia di tiga lokasi berbeda, Rabu (30/4) malam.

PESSEL METRO–Team Reaksi Cepat (TRC) Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Kabupaten Pesisir Selatan bersama tim SK 4, berhasil mengamankan 13 orang dalam razia penyakit masyarakat (pekat) di tiga lokasi.

Dalam razia Rabu (30/4) malam, tim TRC Pol PP dan Damkar dan Tim SK 4 Kabupaten Pessel menyisir tiga lokasi kafe karaoke ada di Batu Kalang, Kecamatan Koto XI Tarusan dan Pasar Baru, Kecamatan Bayang.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Pessel Zulkifli melalui Kabid  Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Dongki Agung Pribumi me­ngatakan, kegiatan ini atas informasi dari masyarakat yang langsung TRC Pol PP dan Tim SK 4 Pemkab Pessel bergerak atas dasar informasi tersebut.

Dikatakan Agung, keberadaan kafe-kafe ka­raoke yang menyediakan pemandu karaoke, melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum.

Dari lokasi pertama , anggota TRC dan tim SK 4 Kabupaten Pesisir Selatan mendapatkan lima orang perempuan pemandu ka­raoke, yang sedang mela­yani dua orang tamu laki – laki, didapatkan juga di­dalam roem karaoke beberapa jenis minuman ke­ras. Pukul 23.08 Wib.

Lokasi Cafe/ rumah Karaoke kedua, di Batu Kalang, Kecamatan Koto XI Tarusan didapatkan dua orang perempuan pemandu karaoke, sedang melayani dua orang tamu laki – laki, Rabu (30/4) pukul 23.11 Wib. Dan didapatkan menuman keras.  “Dari lokasi pertama dan kedua. Kita bersama tim langsung bergerak ke lokasi ketiga di Pasar Baru, Kecamatan Bayang,” tegas Kabid  Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Dongki Agung Pribumi.

Kemudian di lokasi ketiga di Kampung Katapiang, Kamis (1/5) pukul 01. 02 Pasar Baru Bayang, Kecamatan Bayang dimankan satu orang perempuan “ N” (40) pemilik rumah, diduga PSK sedang melayani tamu.  Yang mana dilokasi karaoke menggunakan rampu remang – remang, “ kata Agung. Untuk selanjutnya, ke tujuh LC dan 1 perempuan diduga PSK diamankan di Kantor Satpol PP dan Damkar Pessel untuk dilakukan pendataan.  Memberikan titik jerah pada pemiik karaoke kita mintak mendatangi surat peryataan, dan menyerahkan alat karaoke. Sedangkan untuk LC dan satu o­rang diduga PSK kita akan akan kirim ke Sukaramai. (rio)