LIMAPULUH KOTA, METRO–Seorang pria paruh baya yang nekat menjadi tentara gadungan dan melakukan pemerasan terhadap sopir truk diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pangkalan di Jorong Panang, Kenagarian Tanjuang Balik, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Limapuluh Kota.
Modusnya, pelaku yang diketahui berinisial RA (50) warga Kelurahan Kubu Gulai Bancah, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi, menuduh sopir truk memecahkan kaca mobilnya lalu memaksa sopir untuk mengganti kerugian Rp 2 juta.
Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Syaiful Wachid mengatakan, pelaku RAM ditangkap Jumat (28/4) sekitar pukul 18.30 WIB. Menurutnya, usai diamankan gegara memeras sopir truk, pelaku yang merupakan pria kelahiran Sumatra Utara itu dibawa ke Mapolsek Pangkalan.
“Kita melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial RAM karena diduga melakukan tindak pidana pemerasan dan penipuan. Dari interogasi yang dilakukan, pelaku mengakui perbuatannya,” kata AKBP Syaiful kepada wartawan, Selasa (29/4).
Dijelaskan AKBP Syaiful, aksi pemerasan itu dilakukan pelaku RAM terhadap korban HLS (45) Warga Kota Dumai Provinsi Riau itu terjadi di Jorong Panang Kenagarian Tanjung Balit, Kecamatan Pangkalan. Pelaku melancarkan aksinya dengan memberhentikan truk bermuatan batu yang dikemudikan korban.
“Pelaku saat melancarkan aksi pemerasan itu menggunakan pakaian atau atribut TNI. Selain itu, pelaku memperlihatkan pistol yang terselip di pinggang untuk menakut-nakuti sopir truk. Pelaku kemudian memaksa sopir truk menyerahkan uang Rp 2 juta untuk ganti rugi,” ungkap AKBP Syaiful.
AKBP Syaiful menuturkan, pelaku melancarkan aksinya dengan modus minta ganti rugi kaca mobilnya yang pecah. Pelaku pun menuduh kaca mobilnya itu pecah akibat tertimpa batu yang diangkut oleh truk korbannya. Padahal, kaca mobilnya sudah sejak lama pecah.
“Saat melancarkan aksinya, pelaku terlebih dahulu mengintai truk bermuatan batu melintas. Setelah itu pelaku membuntuti truk tersebut beberapa Kilometer. Lalu pelaku mendahului truk dan menghadang truk yang akan dijadikanya target pemerasan,” jelas AKBP Syaiful.
Dikatakan AKBP Syaiful, setelah menghentikan truk, pelaku kemudian memperlihatkan kaca mobilnya yang pecah kepada sopir truk dan memaksa sopir truk membayar kerugiannya. Pelaku pun mengancam sopir truk dan mengaku sebagai anggota TNI untuk menakuti korbannya.
“Pelaku ini warga Kota Bukittinggi. Dia sengaja datang ke Pangkalan menggunakan mobil yang kacanya pecah untuk memeras para sopir truk pengangkut batu. Awalnya korban yang melapor cuma satu orang, tapi setelah korban ini melapor, korban-korban lainnya juga ikut melapor,” tutur AKBP Syaiful.
AKBP Syaiful menegaskan, hingga saat ini jumlah korban pemerasan yang dilakukan pelaku berjumlah enam orang. Namun tidak menutup kemungkinan korban lebih dari yang melapor.
“Dipastikan pelaku RAM bukan anggota TNI. Pelaku sengaja menggunakan atribut TNI untuk menakut-nakuti korban. Sementara diduga senjata api yang digunakan pelaku mengancam korban adalah korek api berbentuk pistol. Atas perbuatannya, RAM diancam dengan Pasal 378 KUH Pidana dan Pasal 368 KUH Pidana, tentang Penipuan dan Pemerasan dan Ancaman,” tutupnya.
Sementara dari video yang beredar diberbagai media sosial, terlihat pria berinisial RAM yang menggunakan kendaraan roda empat yang berada di pinggir jalan dikelilingi sejumlah warga. Selain itu juga terlihat seorang pria berpakaian TNI yang terlihat mengingatkan warga untuk tidak main hakim sendiri. (uus)






