PEKANBARU, METRO–Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau mengungkap kasus peredaran gelap sabu jaringan internasional. Mereka menyebut, pengendali peredaran barang haram tersebut berada di Malaysia. Total barang bukti yang berhasil diamankan melalui pengungkapan kasus tersebut mencapai Rp 12,8 miliar.
Wakapolda Riau Brigjen Jossy Kusumo menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah Riau. Menurut dia, narkoba merupakan salah satu faktor yang merusak masa depan generasi penerus bangsa. Maka, Polda Riau berkomitmen menindak tegas setiap pelaku narkoba.
“Kami akan tumpas perdagangan narkoba di wilayah hukum Polda Riau sampai ke akar-akarnya,” ungkap Jossy.
Dalam keterangan yang sama, Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Riau Kombes Putu Yhuda Prawira menyampaikan bahwa pengungkapan dilakukan pada 21 April lalu. Lokasi pengungkapan berada di salah satu ruas jalan di Kota Pekanbaru, persisnya di Jalan SM. Amin. Dari lokasi tersebut Polda Riau dengan mengamankan tersangka berinisial H.
“Dalam operasi ini, polisi berhasil menyita 13 paket besar sabu dengan berat total 12,82 kilogram yang diperkirakan memiliki nilai peredaran di pasar sebesar Rp12,8 miliar. Jika barang haram tersebut berhasil beredar di masyarakat, diperkirakan dapat membahayakan lebih dari 64 ribu jiwa,” kata Putu.
Perwira menengah Polri dengan tiga kembang di pundak itu menyampaikan bahwa H bergerak di bawah kendali jaringan yang berpusat di Malaysia. Dia mengaku sudah dua kali mendapat perintah mengangkut sabu secara langsung dari negara tetangga tersebut. Rencananya barang haram itu akan dibawa ke Surabaya, Jawa Timur (Jatim).
“Setelah ditangkap, polisi juga mengidentifikasi seorang pengendali narkotika dari Malaysia yang terlibat dalam sindikat ini,” jelasnya.
Polda Riau mengidentifikasi tersangka H sebagai kurir. Dia diberangkatkan dari Indonesia ke Singapura kemudian masuk ke Malaysia. Dari sana, dia bergerak kembali ke Indonesia dengan menggunakan speed boat lewat Riau. Setelah itu, narkotika tersebut dibawa dengan menggunakan bus ke Pekanbaru dan direncakan dikirim ke Surabaya.
“Polisi sedang melakukan pengembangan lebih lanjut untuk menangkap penerima barang tersebut di Surabaya,” tegas Putu.
Kasus ini menunjukkan betapa seriusnya ancaman peredaran narkoba internasional dan komitmen pihak kepolisian dalam memberantasnya.
“Polda Riau telah menetapkan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati terhadap para tersangka,” tegas Putu. (jpg)






