AGAM,METRO–Seorang pria yang berstatus guru honorer diringkus Tim Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polres Agam lantaran terlibat kasus pencurian Handphone (Hp). Parahnya, aksi oknum guru ini terekam kamera CCTV saat berakasi di sebuah toko seluler Lubuk Basung, Kabupaten Agam pada Kamis ( 24/4).
Saat ditangkap, pelaku berinisial KH (40) tak bisa lagi mengelak. Pasalnya, Polisi yang menggeledah pelaku, berhasil menemukan barang bukti Hp hasil curiannya. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksi pencurian.
Kapolres Agam AKBP Muari melalui Kasat Reskrim AKP Eriyanto mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berkat adanya laporan dari korban. Menurutnya, pelaku dilakukan penangkapan pada Sabtu (26/4) sekitar pukul 02.00 WIB saat berada di kediamannya.
“Alhamdulillah berkat kerja keras dan gerak cepat tim dalam pengungkapan kasus, pelaku KH berhasil ditangkap. Saat ditangkap pelaku KH koperatif dan tidak melakukan perlawanan. Namun anggota berhasil melumpuhkannya hingga membuat pelaku menyerah,” kata AKP Eriyanto, Minggu (27/4).
Dijelaskan AKP Eriyanto, dari dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Hp hasil curian dan kendaraan sepeda motor yang ia gunakan saat melakukan aksinya itu.
“Pelaku melancarkan aksinya di Konter Hp.Saat melakukan aksinya pelaku awalnya berpura-pura sebagai pembeli dan kemudian membawa kabur Hp milik korban di saat ia lengah. Akibat dari kejadian korban mengalami kerugian Rp 4,4 juta,” jelas AKP Eriyanto.
Terekam CCTV
Perbuatan pelaku terungkap karena saat melakukan aksinya sempat terekam oleh camera pengintai. Dari bantuan alat tersebut polisi melakukan olah TKP hingga berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan.
“Aksi pelaku ini terekam CCTV. Dari rekaman itulah, kita mudah mengidentifikasi pelaku yang membawa kabur Hp korban hingga berhasil kita tangkap,” tuturnya.
Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (pry)






