JAKARTA, METRO–Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafii memastikan akan menindaklanjuti dugaan pemindahan ribuan PIN haji khusus yang terjadi tidak sesuai prosedur. Hal itu setelah Kementerian Agama (Kemenag) laporan dari PT Nur Ramadhan Wisata (NRW) sebagai penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).
Romo Syafii menyatakan pihaknya menindaklanjuti dugaan pemindahan ribuan PIN haji khusus dengan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) melakukan pemeriksaan menyeluruh atas temuan yang disampaikan.
“Saya akan minta PHU untuk mengecek laporan tersebut. Proses pemindahan data jemaah haji khusus harus sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak menyisakan ruang untuk praktik-praktik yang melanggar aturan,” kata Romo Syafii dalam keterangannya, Minggu (27/4).
Romo Syafii menyampaikan keprihatinannya terhadap potensi pelanggaran administratif dan hukum tersebut. Ia menegaskan, Kementerian Agama akan menegakkan integritas dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus.
“Sangat kami sayangkan jika masih ada oknum nakal di lingkungan Kanwil Kemenag yang mencoba bermain-main dalam urusan sepenting ini. Pemindahan data jamaah haji khusus seharusnya dilakukan sesuai prosedur dan aturan hukum yang sudah ada,” tegas Romo Syafii.
Ia pun menegaskan, Kemenag tidak akan mentolerir adanya pelanggaran dalam penyelenggaraan haji khusus.
“Kami sedang membangun ekosistem penyelenggaraan haji yang bersih, transparan, dan akuntabel. Tidak boleh ada ruang bagi oknum yang bermain-main dalam pelayanan jemaah,” ucap Romo Syafii.
Menurutnya, proses mediasi juga telah difasilitasi oleh Ditjen PHU dan dipantau secara ketat guna memastikan tidak ada jemaah yang dirugikan dalam penyelesaian sengketa antar penyelenggara.
“Kementerian Agama menegaskan komitmennya untuk menjaga kualitas layanan haji, dengan menjunjung tinggi asas keadilan dan perlindungan terhadap hak jamaah,” ujar Romo Syafii.
Sementara, kuasa hukum NRW, Rama Adam, menjelaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat pernyataan yang digunakan sebagai dasar pemindahan PIN jamaah ke PIHK lain.
“Ini merupakan tindakan ultra vires tindakan melampaui kewenangan hukum yang bisa berdampak serius pada legalitas pemindahan PIN dan hak-hak jamaah,” jelas Rama.
Pihak NRW juga memaparkan sejumlah kejanggalan, termasuk legalitas tanda tangan, ketidaksesuaian identitas. Serta penggunaan alasan yang tidak jelas dalam proses permohonan pindah, seperti hanya mencantumkan perbedaan program paket tanpa penjabaran detail.
“Kami temukan nomor porsi jamaah dengan jadwal keberangkatan tahun 2031, tapi tiba-tiba dipindah pada Haji 2025. Ini tidak masuk akal secara sistem,” pungkasnya. (jpg)






