BERITA UTAMA

KPK Sita 26 Kendaraan Terkait Dugaan Korupsi BJB, Ada Mobil Pajero hingga Motor Royal Enfield Ridwan Kamil

0
×

KPK Sita 26 Kendaraan Terkait Dugaan Korupsi BJB, Ada Mobil Pajero hingga Motor Royal Enfield Ridwan Kamil

Sebarkan artikel ini
BENDA SITAAN— KPK memamerkan motor Royal Enfield tipe Classic 500 Limited Edition milik mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), Cawang, Jakarta Timur.

JAKARTA, METRO–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 26 kendaraan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Penyitaan itu setelah penyidik KPK melakukan penggeledahan terhadap dua rumah milik tersangka di Cirebon dan Jakarta, pada 15-16 April 2025.

“Pada 15 dan 16 April 2025, KPK melakukan tindakan penggeledahan terhadap dua rumah milik tersangka yang berlokasi di Jakarta dan Cirebon,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (25/4).

Hasil dari penggeledahan itu, lanjut Tessa, penyidik KPK menyita terhadap empat jenis kendaraan, di antaranya berupa satu unit Mitsubishi Pajero, satu unit Toyota Innova Zenix Hybrid, satu unit Toyota Avanza, dan satu unit Yamaha NMAX.

“Kendaraan-kendaraan tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut,” ucap Tessa.

Juru bicara KPK berlatar belakang penyidik itu menyampaikan, sejauh ini KPK telah menyita sebanyak 26 unit kendaraan bermotor. Salah satu yang disita berupa motor Royal Enfield milik mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil.

“Penyidik telah melakukan penyitaan pada 26 kendaraan bermotor. Di mana salah satu kendaraan yang turut disita yaitu kendaraan merk Royal Enfield,” tegas Tessa.

Tessa memastikan, pihaknya akan terus melakukan pendalaman terhadap puluhan kendaraan yang disita dari kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp 222 miliar.

“Proses penyidikan saat ini masih berjalan dan KPK akan mendalami, serta bila ditemukan alat bukti mengembangkan perkara ini secara maksimal dan akan menjerat para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya, khususnya pidananya,” ujar Tessa.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT BPD Jawa Barat dan Banten alias Bank BJB, Yuddy Renaldi bersama empat orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana iklan.

Selain Yuddy Renaldi, KPK juga menetapkan Pimpinan Divisi Corsec BJB, Widi Hartoto. Serta tiga orang pihak agensi di antaranya ID, SUH dan SJK. Kasus dugaan korupsi dana iklan untuk penayangan di media TV, cetak, dan online itu diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 222 miliar. (jpg)