POLIKO, METRO–Pemko Payakumbuh menyatakan akan bertindak tegas terhadap bangunan liar yang berdiri di atas fasilitas umum atau tidak memiliki izin sesuai ketentuan. Penertiban akan dilakukan secara bertahap mulai Mei 2025. Hal tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Payakumbuh Elzadaswarman saat memimpin rapat Forum Penataan Ruang (FPR) di Ruang Randang, Kantor Wali Kota, Kamis (24/4).
Dalam rapat yang turut dihadiri unsur Forkopimda, kepala OPD teknis, serta perwakilan instansi lintas sektor itu, diputuskan bahwa Pemko akan menerbitkan Surat Perintah Bongkar bagi bangunan yang terbukti melanggar aturan.
“Dua kategori bangunan yang akan menjadi prioritas penertiban adalah bangunan yang tidak memenuhi syarat teknis dan planologis untuk penerbitan IMB, serta bangunan yang berdiri di atas fasilitas umum atau mengganggu fungsi ruang kota,” ujar Wawako Elzadaswarman yang akrab disapa Om Zet itu.
Surat perintah akan disampaikan langsung oleh tim penertiban Kota Payakumbuh melalui camat, lurah, serta unsur TNI/Polri. Pemilik bangunan diberikan waktu selama 7×24 jam untuk melakukan pembongkaran mandiri. Apabila tidak diindahkan, pembongkaran akan dilakukan oleh tim FPR.
Langkah ini, menurut Om Zet, merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang meski mendorong kemudahan berusaha, juga menuntut kepatuhan terhadap aturan pemanfaatan ruang.
