METRO BISNIS

Ditpolairud Polda Sumbar Ungkap Kasus Destructive Fishing, Nelayan yang Menangkap Ikan Pakai Kompresor Ditangkap

2
×

Ditpolairud Polda Sumbar Ungkap Kasus Destructive Fishing, Nelayan yang Menangkap Ikan Pakai Kompresor Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Direktur Polairud Polda Sumbar, Kombes Pol Marsdianto

PADANG, METRO–Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sumbar menindak nelayan yang diduga melakukan Destructive Fishing atau tindak pidana perikanan lantaran menggunakan alat tangkap yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.

Hal itu dikatakan Direktur Polairud Polda Sumbar, Kombes Pol Marsdianto kepada wartawan, Jumat (25/1). Menurutnya, dalam pengungkapan kasus ini pihaknya menetapkan satu orang tersangka.

“Satu orang kita tetapkan tersangka. Inisialnya AMP yang merupakan warga Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumut. Perkaranya saat ini masih dalam proses penyidikan,” kata Kombes Pol Marsdianto.

Dijelaskan Kombes Pol Marsdianto, penangkapan terhadap nelayan yang melakukan tindak pidana perikanan ini dilakukan di Perairan Pulau Anso Kabupaten Padangpariaman pada Sabtu  15 Februari 2025 silam.

“Tersangka ini melaut menggunakan KM Bintang Fajar dari perairan Sibolga ke perairan Padangpariaman. Tersangka mencari ikan dengan menggunakan alat bantu tangkap ikan berupa kompresor, dan itu melanggar aturan,” ungkap Kombes Pol Marsdianto.

Kombes Pol Marsdianto, terungkapnya kasus ini setelah pihaknya melakukan patroli di perairan Padangpariaman dan didapati tersangka sedang melakukan penangkapan ikan dengan alat tangkap yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Tersangka melakukan penangkapan ikan di perairan dengan kedalaman sekitar 20 sampai 25 meter. Yang bersangkutan menyelam menggunakan alat bantu pernapasan dari kompresor yang berdasarkan keterangan ahli sangat merusak kesehatan dan merusak ekosistem laut,” jelas dia.

Ditambahkan Kombes Pol Mardianto, selain mengamankan tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti kapal, alat selam, kompresor, anak panah, timah pemberat, kaca mata selam, 20 Kilogram  ikan berbagai jenis, serta dokumen-dokumen kapal.

Atas perbuatannya, tegas Kombes Pol Marsdianto, tersangka dijerat Pasal 85 Jo Pasal 9 ayat (1) Jo Pasal 100 B Undang-undang Republik Indonesia Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2004 sebagaimana telah diubah dalam Pasal 27 angka 34 Undang-Undang Republik Indonesia No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang.

“Ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp250 juta. Terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan karena ancaman  hukumannya di bawah 4 tahun. Namun perkaranya tetap kita proses hingga nantinya dilimpahkan ke Kejaksaan,” tuturnya.

Kombes Pol Marsdianto menyampaikan,  wilayah tersebut merupakan tempat tumbuh dan berkembangnya terumbu karang dan juga ekosistem bawah air lainnya, sehingga dapat menggangu keberlangsungan sumber daya ikan.

“Karena para penyelamyang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan kompresor dengan kedalaman air laut 20 – 30 meter biasanya mereka sampai ke dasar karena mereka menggunakan pemberat. Perbuatan tersangka menginjak atau merusak terumbu karang, sehingga hal tersebut dapat merugikan dan merusak keberlangsungan ekositem sumber bawah laut,” sebutnya.

Kombes Pol Mardianto menyebutkan, dampak dan atau akibat yang ditimbulkan dari penggunaanalat bantu penangkap ikan berupa kompresor tersebut adalah dampak bagi penyelam itu sendiri karena gas buang knalpot(CD) ikut tersimpan dalam tabung kompresor yang membahayakan dan dapat merusak kesehatan.

“Dampak bagi kerusakan lingkungan ekositem sumber daya bawah laut terumbu rusak yang mengakibatkan terganggunya habitat sumber daya ikan,” tutur dia.

Laksanakan Sambang Nusa Presisi

Kombes Pol Marsdianto mengatakan, selain melakukan penegakan hukum, pihaknya juga melaksanakan salah satu program unggulan Polairud Baharkam Polri yang bertujuan menjalin kemitraan dengan masyarakat Pesisir Pantai.

“Kita melaksanakan program Sambang Nusa Presidi  di Gaung, Kecamatan Lubeg. Kegiatannya berupa bersih sampah di laut, penyuluhan hukum kepada nelayan dan menyosialisasikan program Kapolda Sumbar tentang Zero Tawuran dan Balap Liar,” ungkap Kombes Pol Marsdianto.

Ditanbahkan Kombes Pol Marsdianto, pada kesempatan itu, pihaknya juga memberikan bantuan sembako untuk masyarakat pesisir pantai yang kurang mampu sebagai bentuk perhatian kepada masyarakat.

“Kegiatan seperti ini dilaksanakan satu kali sebulan. Tempatnya berganti-ganti. Diharapkan dengan adanya kegiatan seperti ini, masyarakat semakin merasakan Polri selalu hadir di tengah-tengah masyarakat,” tutup dia. (rgr)