JAKARTA, METRO–Komisi Yudisial (KY) telah mengumumkan sebanyak 161 calon hakim agung lolos seleksi administrasi. Dari ratusan nama itu, terdapat mantan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron termasuk salah satu dari 69 nama calon hakim agung yang akan ditempatkan di kamar pidana.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah menyebut, lolosnya Nurul Ghufron ke dalam salah satu daftar calon hakim agung (CHA) menjadi persoalan. Sebab, Nurul Ghufron pernah tersangkut masalah integritas, yaitu pernah dijatuhi sanksi etik atas intervensi yang dilakukan terkait mutasi pegawai Kementerian Pertanian.
“Pemilihan hakim agung semestinya menjadi pintu masuk krusial untuk membenahi Mahkamah Agung dari praktik mafia peradilan yang selama ini ada,” kata Wana dalam keterangannya, Kamis (24/4).
Ia menegaskan, integritas calon hakim agung harus dinilai sejak tahap administrasi, namun tidak terbatas pada rekam jejak calon hakim agung. Terlebih berdasarkan catatan ICW, terdapat dua hakim agung yang pernah terjerat kasus korupsi merupakan hakim agung, yaitu Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati.
Sebab, MA merupakan pengadilan negara tertinggi yang memiliki fungsi tidak hanya memeriksa perkara, tapi juga berfungsi sebagai pengawas peradilan di bawahnya. Selain itu, MA juga memiliki fungsi pengaturan yang berkaitan dengan hukum acara dan penafsiran hukum.
“Oleh sebab itu, dalam menjalankan tugasnya MA wajib lepas dari segala potensi konflik kepentingan yang dapat mengganggu independensinya,” tegas Wana.
Persyaratan untuk menjadi hakim agung diatur dalam Peraturan Komisi Yudisial (KY) Nomor 1 Tahun 2025. Namun, Pasal 6 ayat 2 yang mengatur mengenai persyaratan administrasi calon hakim agung nonkarier hanya mensyaratkan tidak pernah dijatuhi sanksi disiplin, bukan sanksi etik.
Sehingga, patut diduga Nurul Ghufron diloloskan karena tidak pernah dijatuhi sanksi disiplin. Karena itu, ICW mengingatkan KY seharusnya mengatur pula mengenai penjatuhan sanksi etik dalam tahap administrasi, sebab sanksi etik juga menjadi perhatian utama dalam menyaring calon hakim agung yang berintegritas.
Lolosnya Nurul Ghufron menjadi kontraproduktif dengan cita-cita penegakan hukum, karena hakim agung tidak hanya bertugas untuk menegakan keadilan, namun juga berperan sebagai reformasi dan pembaharuan hukum.
Perbuatan menyalahgunakan wewenang yang dilakukan oleh Nurul Ghufron seharusnya menjadi dasar bagi Komisi Yudisial untuk tidak meloloskan administrasi Nurul Ghufron.
“Mengingat besarnya beban yang ditumpu oleh hakim agung, maka sudah seharusnya hakim agung memiliki nilai-nilai integritas, keadilan, dan kejujuran,” ucap Wana.
Oleh karena itu, ICW mendesak KY tidak meloloskan lebih lanjut Nurul Ghufron sebagai CHA. Serta, dapat meninjau secara teliti rekam jejak dan integritas calon lain yang sudah lolos administrasi.
Selain itu, dapat memperbaiki Peraturan KY Nomor 1 Tahun 2025 dengan menyertakan pelanggaran etik sebagai syarat administrasi bagi calon hakim agung nonkarier.
“Menyediakan kanal informasi bagi publik mengenai calon hakim dalam rangka memperkuat partisipasi publik,” ujarnya.
Sementara, Nurul Ghufron menegaskan dirinya merasa terpanggil mengikuti seleksi CHA. “Saya merasa terpanggil atas undangan KY yang memanggil putera terbaik dan memiliki kapasitas serta komitmen untuk menegakkan hukum,” ucap Ghufron, Rabu (16/4).
Ghufron tidak berbicara banyak soal pihak-pihak yang mengkritik dirinya lolos seleksi administrasi CHA. Ia hanya berharap, proses seleksi CHA mampu menemukan Hakim Agung yang terbaik untuk lembaga peradilan Indonesia.
“Semoga proses seleksi ini mampu menemukan calon Hakim terbaik bagi kebutuhan hukum Indonesia,” pungkasnya. (jpg)






