METRO PADANG

Pemko Pa­dang Tindaklanjuti Keluhan PKL Fase VII ke Ombudsman, Pemko Pastikan Seluruh Pedagang Bisa Berjualan di Fase VII

0
×

Pemko Pa­dang Tindaklanjuti Keluhan PKL Fase VII ke Ombudsman, Pemko Pastikan Seluruh Pedagang Bisa Berjualan di Fase VII

Sebarkan artikel ini
TINJAU FASE VII— Sekda Kota Padang Andree Harmadi Algamar, Kepala Disdag Syahendri Barkah dan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumbar Adel Wahidi, melakukan peninjauan langsung ke Fase VII untuk menindaklanjuti keluhan dari PKL, Kamis (24/4).

PASAR RAYA, METRO–Dinas Perdagangan Kota Pa­dang langsung menindaklanjuti keluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) Pasar Raya Fase VII yang disampaikan ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumbar.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, Syahendri Barkah memastikan bahwa pihaknya akan menyediakan tempat berjualan untuk 8 orang PKL yang sebelumnya ti­dak mendapat tempat ber­jualan di Pasar Raya Fase VII.

Proses verifikasi untuk memastikan PKL tersebut adalah benar pedagang yang sebelumnya berjualan di Pasar Raya juga sudah dilakukan.

“Setelah proses verifikasi, kami dua minggu yang lewat sebenarnya sudah meloting tempat (berjualan) untuk lima pe­da­gang dan kepada mereka sudah di­berikan tempat. Tadi di la­pangan ada tiga orang yang mengaku belum mendapatkan nomor loting dan hari ini akan kita ka­sih. Pada prinsipnya tem­pat masih ada,” kata Syahendri Barkah setelah me­lakukan peninjauan lang­sung ke Pasar Raya Fase VII bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang Andree Harmadi Algamar dan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumbar, Adel Wahidi, Kamis (24/4).

Dalam tinjauan ke la­pangan tersebut, Sekda Andree Algamar juga sempat mendengarkan laporan langsung dari para pedagang dan menyampaikan bahwa Pemko Pa­dang senantiasa berupaya untuk memastikan seluruh PKL yang sebelumnya benar-benar berjualan di Pa­sar Raya akan disediakan tempat untuk berjualan di Fase VII.

Terkait data PKL di Pa­sar Raya Fase VII, Syahendri Barkah menerangkan bahwa berdasarkan data yang ada, tercatat lebih dari 620 PKL sudah memiliki tempat di Pasar Raya Fase VII tapi memang masih ada beberapa PKL yang belum memanfaatkan tempat yang sudah mereka dapatkan untuk berjualan.

“Faktanya, pedagang kita ini pada saat membagikan tempat itu antusias semua tapi ada beberapa tempat ketika mereka su­dah kita berikan ternyata tidak ditempati,” katanya.

Untuk PKL yang tidak juga menempati tempat yang sudah diberikan ter­se­but, Dinas Perdagangan sudah memasangkan pemberitahuan dari Februari dan menyurati pemilik tem­pat agar segera berjua­lan.

“Ke depan kita akan ambil tempat yang kosong tersebut dan diserahkan kepada pedagang yang betul-betul ingin berjualan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumbar, Adel Wahidi mengatakan, pihaknya turun langsung ke lapangan untuk meninjau kondisi pedagang yang sebelumnya dilaporkan.

“Tadi saat meninjau bersama Pak Sekda dan Pak Kadis juga diketahui ternyata lima pedagang sudah diloting dan mendapatkan tempat. Dan yang tiga lagi itu itu sudah masuk daftar untuk mendapatkan lapak,” ujarnya.

Dari pantauan di lapangan juga diketahui masih ada PKL yang belum berjualan di tempat yang su­dah disediakan.

“Ini memang perlu pengawasan dan ketegasan Pemko untuk memastikan seluruh PKL menempati tempat mereka,” pungkasnya. (brm)