JAKARTA, METRO–Jumlah warga negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati di luar negeri (LN) masih mencapai ratusan. Kementerian luar negeri (Kemlu) memastikan telah melakukan pendampingan kekonsuleran hingga bantuan hukum.
Direktur Perlindungan WNI Kemlu Judha Nugraha mengungkapkan, berdasarkan data terakhir, tercatat ada 157 WNI yang tercanam hukuman mati di LN. Dari jumlah tersebut, penanganan hukumnya tengah berada dalam berbagai macam tahapan. Mulai dari penyidikan, persidangan, hingga status hukum berkuatan tetap.
Jika selama ini yang paling banyak mengemuka adalah kasus pembunuhan terhadap majikan di Arab Saudi, namun menurut catatan Kemlu, justru kasus yang paling banyak menjerat WNI dalam ancaman hukuman mati bukanlah itu. “Mayoritas jenis kasusnya adalah kasus narkotika,” ujar Judha dalam press briefing Kemlu, di Jakarta, Kamis (24/4).
Modusnya, banyak WNI yang mengaku hanya dititipi barang oleh kenalan ketika akan pulang ke kampung halaman atau justru saat berangkat ke negara tujuan. Yang ternyata, setelah diketahui, isinya narkotika. Oleh karena itu, WNI diminta tak mudah menerima barang titipan baik dari kenalan maupun orang tak dikenal.
Dari 157 kasus ancaman hukuman mati ini, Judha menyebut, mayoritas ada di Malaysia. Kemudian, tersebar di beberapa negara lainnya seperti di Arab Saudi, Uni Emirat Arab (UEA), Laos, dan Vietnam.
Dalam kesempatan yang sama, Judha turut memberikan update mengenai penanganan kasus ancaman hukuman mati pada WNI atas nama Susanti Binti Mahfudz yang ada di Saudi. Ia menegaskan, bahwa tanggal 9 April 2025 bukanlah tanggal yang bersangkutan dieksekusi.
“Tanggal 9 april itu tenggat waktu penyampaian diyat, bukan tanggal eksekusi,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, saat ini, pihak Kemlu bersama KBRI Riyadh terus berusaha melakukan pendekatan agar keluarga korban bersedia memperpanjang kembali batas waktu pembayaran. Seperti diketahui, pihak keluarga korban meminta uang diyat senilai 30 juta riyal atau sekitar Rp120 miliar. Selain itu, KBRI juga terus menemani pihak keluarga Susanti dalam melakukan tanazul atau permohonan maaf dari pihak keluarga korban.
Sebagai informasi, Susanti didakwa melakukan pembunuhan terhadap anak majikannya pada 2009. KBRI Riyadh sejak awal telah melakukan pendampingan hukum hingga akhirnya hukuman turun. Dari awalnya had gillah atau menerima vonis hukuman mati tanpa ada opsi pemaafan, menjadi qisos atau hukuman mati dengan adanya opsi pemafaan dari keluarga korban. Artinya, hukuman ini dapat dicabut jika terdakwa mendapat pengampunan dari keluarga korban.
“Pada 2016 vonis qisos jatuh. Kemudian saat ini, status inkrah, litigasi selesai, maka dibukalah proses pemaafan antara pihak keluarga korban dan Susanti,” jelasnya.
Selain permohonan pemaafan tersebut, pihak keluarga dan pemerintah juga kembali meminta perpanjangan tenggat waktu pembayaran diyat. Melalui berbagai upaya pendekatan yang telah dilakukan, Judha mengatakan, ada indikasi positif tenggat waktu dapat diperpanjang meski sifatya masih informal.
Judha memastikan, pendampingan akan terus dilakukan baik pada Susanti maupun keluarganya. Saat ini, KBRI Riyadh juga terus berkoordinasi dengan lembaga pemaafan Saudi terkait hal ini. (jpg)






