BERITA UTAMA

Mayoritas Kasus Narkotika, 157 WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri

0
×

Mayoritas Kasus Narkotika, 157 WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI— Hukuman mati.

JAKARTA, METRO–Jumlah warga negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati di luar negeri (LN) masih mencapai ratusan. Ke­menterian luar negeri (Kemlu) memastikan telah melakukan pendampingan kekonsuleran hingga bantuan hukum.

Direktur Perlindungan WNI Kemlu Judha Nugraha meng­ung­kapkan, berdasarkan data ter­akhir, tercatat ada 157 WNI yang tercanam hukuman mati di LN. Dari jumlah tersebut, penanga­nan hukumnya tengah berada dalam berbagai macam taha­pan. Mulai dari penyidikan, per­sidangan, hingga status hukum berkuatan tetap.

Jika selama ini yang paling banyak mengemuka adalah ka­sus pembunuhan terhadap maji­kan di Arab Saudi, namun me­nurut catatan Kemlu, justru kasus yang paling banyak men­jerat WNI dalam ancaman huku­man mati bukanlah itu. “Mayo­ritas jenis kasusnya adalah kasus narkotika,” ujar Judha dalam press briefing Kemlu, di Jakarta, Kamis (24/4).

Modusnya, banyak WNI yang mengaku hanya dititipi barang oleh kenalan ketika akan pulang ke kampung halaman atau justru saat berangkat ke negara tujuan. Yang ternyata, setelah diketahui, isinya nar­kotika. Oleh karena itu, WNI diminta tak mudah menerima barang titipan baik dari kenalan maupun orang tak dikenal.

Dari 157 kasus ancaman hukuman mati ini, Judha menye­but, mayoritas ada di Malaysia. Kemudian, tersebar di beberapa negara lainnya seperti di Arab Saudi, Uni Emirat Arab (UEA), Laos, dan Vietnam.

Dalam kesempatan yang sama, Judha turut memberikan update mengenai penanganan kasus ancaman hukuman mati pada WNI atas nama Susanti Binti Mahfudz yang ada di Saudi. Ia menegaskan, bahwa tanggal 9 April 2025 bukanlah tanggal yang bersangkutan dieksekusi.

“Tanggal 9 april itu tenggat waktu penyampaian diyat, bukan tanggal eksekusi,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, saat ini, pihak Kemlu bersama KBRI Ri­yadh terus berusaha melakukan pendekatan agar keluarga kor­ban bersedia memperpanjang kembali batas waktu pem­ba­yaran. Seperti diketahui, pihak keluarga korban meminta uang diyat senilai 30 juta riyal atau sekitar Rp120 miliar. Selain itu, KBRI juga terus menemani pihak keluarga Susanti dalam mela­kukan tanazul atau permohonan maaf dari pihak keluarga korban.

Sebagai informasi, Susanti didakwa melakukan pem­bunu­han terhadap anak majikannya pada 2009. KBRI Riyadh sejak awal telah melakukan pendam­pingan hukum hingga akhirnya hukuman turun. Dari awalnya had gillah atau menerima vonis hukuman mati tanpa ada opsi pemaafan, menjadi qisos atau hukuman mati dengan adanya opsi pemafaan dari keluarga korban. Artinya, hukuman ini dapat dicabut jika terdakwa mendapat pengampunan dari keluarga korban.

“Pada 2016 vonis qisos jatuh. Kemudian saat ini, status inkrah, litigasi selesai, maka dibukalah proses pemaafan antara pihak keluarga korban dan Susanti,” jelasnya.

Selain permohonan pe­maa­fan tersebut, pihak keluarga dan pemerintah juga kembali me­minta perpanjangan tenggat wak­tu pembayaran diyat. Me­lalui berbagai upaya pendekatan yang telah dilakukan, Judha mengatakan, ada indikasi positif tenggat waktu dapat diper­pan­jang meski sifatya masih informal.

Judha memastikan, pen­dam­pingan akan terus dilakukan baik pada Susanti maupun ke­luar­ganya. Saat ini, KBRI Riyadh juga terus berkoordinasi dengan lem­baga pemaafan Saudi terkait hal ini. (jpg)