PADANG, METRO–Polresta Padang memberikan penjelasan terkait pembubaran aksi demonstrasi di depan Polda Sumbar pada Senin malam (21/4), yang terpaksa dilakukan karena peserta demo meÂlampaui batas waktu sebaÂgaimana yang diatur dalam Perkap Nomor 7 Tahun 2012 tentang penyampaian penÂdapat di muÂka umum, yakni pukul 18.00 WIB.
Aksi yang dimulai sejak pukul 15.00 WIB tersebut, meskipun telah diupayakan mediasi oleh Kapolresta Padang dan pejabat utama Polda Sumbar dengan menemui langsung para demonstran pada pukul 17.00 WIB, tidak menemukan titik temu.
Massa tetap bertahan hingga larut malam, menolak tawaran pertemuan perÂÂwakilan dengan Kapolda di dalam kantor, dan bahkan melakukan pembaÂkaran ban yang mengganggu ketertiban umum serta menghambat arus lalu lintas di Jalan Jenderal SudirÂman sejak pukul 18.30 WIB.
Tindakan tegas terukur akhirnya diambil oleh aparat kepolisian setelah berbagai upaya persuasif dan pemberian tenggat waktu tidak diindahkan. Pembubaran dilakukan demi menjaga ketertiban umum, keselamatan bersama, dan menegakkan aturan yang berlaku.
Dalam proses tersebut, 12 orang diamankan. Sebagai wujud komitmen Polri yang humanis dan perhatian terhadap generasi muda, Polresta Padang menyampaikan bahwa daÂri 12 orang yang diamankan, satu di antaranya terindikasi positif mengguÂnakan narkoba jenis ganja.
