BERITA UTAMA

Kasus OTT Korupsi Jaring Ikan  di Kantor Bupati, Penyidik Lengkapi Berkas Perkara sesuai Petunjuk Jaksa

0
×

Kasus OTT Korupsi Jaring Ikan  di Kantor Bupati, Penyidik Lengkapi Berkas Perkara sesuai Petunjuk Jaksa

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim Polres Pessel, AKP M. Yogi Biantoro

PESSEL, METRO–Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Pesisir Selatan (Pessel) terus melengkapi petunjuk yang diberikan oleh Jaksa Pe­nuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri dalam proses penanganan kasus operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga orang aparatur sipil negara (ASN) berinisial  YD, Y, DS dan satu rekanan berinisial NF.

Sebelumnya, dalam OTT yang dilakukan tim Tipikor Polres Pesisir Selatan, penyidik berhasil mengamankan sejumlah ba­rang bukti. Dari tangan DS, ditemukan satu unit handphone, satu laptop, dan uang tunai senilai Rp 20 juta dalam pecahan Rp50.000 yang disimpan dalam laci meja, dibungkus plastik hitam.

Sementara itu, dari NF diamankan uang tunai Rp 4,5 juta dalam amplop pu­tih, terdiri dari pecahan Rp100.000 dan Rp50.000, serta satu unit handphone. Selain itu, dari tersangka Y juga diamankan satu unit handphone dan satu laptop.

Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Derry Indra melalui Kasat Reskrim Polres Pessel, AKP M Yogi Biantoromenegaskan bahwa proses hukum kasus OTT tersebut masih terus berjalan.

“Saat ini penyidik sedang melengkapi berkas perkara sesuai arahan dari jaksa, sebagai langkah lanjutan menuju tahap penuntutan,” ujarnya kepada wartawan.

Kasat Reskrim juga me­nambahkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini secara tuntas dan profesional. “Kami memastikan bah­wa kasus ini akan terus berproses hingga ke meja hijau, dan tidak ada intervensi dalam proses hukum yang berlangsung,” tegas Yogi.

Proses OTT ini menjadi perhatian publik karena melibatkan ASN aktif dan dana proyek. Oleh karena itu, Polres Pesisir Selatan memastikan akan mendalami kasus hingga ke akar untuk membersihkan praktik korupsi di lingkup pemerintahan daerah. (rio)