JAKARTA, METRO–Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali dikejutkan dengan penemuan uang di rumah tersangka Hakim Ali Muhtarom. Penyidik mendalami kemungkinan uang tersebut merupakan suap dalam kasus lainnya.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menuturkan, dalam penggeledahan di sebuah rumah di Jepara beberapa waktu lalu ditemukan sejumlah uang dalam mata uang asing sebanyak 3.600 lembar atau 36 blok mata uang asing per lembarnya USD 100.
“Jadi kalau kita setarakan dengan rupiah diangka Rp 5,5 miliar. Nanti silakan dihitung kalau penyetaraannya. Penyidik sudah menyetor titipkan hasil sitaan tersebut di rekening penitipan lainnya di bank,” paparnya.
Setelah berkomunikasi dengan keluarga di sana, penyidik akhirnya itu ditunjukkan ada uang di koper di bawah kasur. “Dibuka diambil bahwa uang itu ada di bawah tempat tidur,” ujarnya.
Saat penggeledahan pertama, Harli mengatakan bahwa belum ada penemuan uang Rp 5,5 miliar tersebut. “Itu berdasarkan keterangan keluarga, hakim AM yang mengetahui uang itu dari mana dan untuk apa,” paparnya.
Menurutnya, uang tersebut terus didalami apakah itu aliran yang belum digunakan atau memang itu simpanan dari kasus yang lain. “Kita belum tahu. Terhadap semua perampasan aset ini dalam rangka pemulihan kerugian negara dalam perkara ini setidaknya dikaitkan alat atau hasil kejahatan,” tegasnya.
Sebelumnya, penyidik Kejagung melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Jakarta dan Jawa Tengah. Dalam penggeledahan itu disita sejumlah aset milik advokat Aryanto, Ketua PN Jaksel M. Arif dan hakim lainnya. (jpc)






