JAKARTA, METRO–Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali dikejutkan dengan penemuan uang di rumah tersangka Hakim Ali Muhtarom. Penyidik mendalami kemungkinan uang tersebut merupakan suap dalam kasus lainnya.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menuturkan, dalam penggeledahan di sebuah rumah di Jepara beberapa waktu lalu ditemukan sejumlah uang dalam mata uang asing sebanyak 3.600 lembar atau 36 blok mata uang asing per lembarnya USD 100.
“Jadi kalau kita setarakan dengan rupiah diangka Rp 5,5 miliar. Nanti silakan dihitung kalau penyetaraannya. Penyidik sudah menyetor titipkan hasil sitaan tersebut di rekening penitipan lainnya di bank,” paparnya.
Setelah berkomunikasi dengan keluarga di sana, penyidik akhirnya itu ditunjukkan ada uang di koper di bawah kasur. “Dibuka diambil bahwa uang itu ada di bawah tempat tidur,” ujarnya.

















