AGAM/BUKITTINGGI

Diskusi Bahas UU TNI 2025, Dandim 0304 Agam Ajak Mahasiswa Berkolaborasi dan Jaga Keamanan

0
×

Diskusi Bahas UU TNI 2025, Dandim 0304 Agam Ajak Mahasiswa Berkolaborasi dan Jaga Keamanan

Sebarkan artikel ini
DISKUSI UU TNI YANG BARU— Dandim 0304/Agam Letkol Arm Bayu Ardhitya Nugroho, melakukan diskusi terbuka bersama mahasiswa membahas perkembangan terbaru dalam Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) Tahun 2025 di ruang transit Kodim 0304/Agam, Kota Bukittinggi.

 BUKITTINGGI, METRO–Dandim 0304/Agam Let­kol Arm Bayu Ardhitya Nugroho, melakukan diskusi terbuka bersama mahasiswa membahas per­kem­bangan terbaru dalam Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) Tahun 2025 di ruang transit Kodim 0304/Agam, Kota Bukittinggi.

Dalam diskusi tersebut dihadiri pejabat Kodim 0304/Agam diantaranya Kasdim 0304/Agam Mayor Kav Deswanto, S. Pd, Pasi Intel Kodim 0304/Agam Kapten Inf Rudi Candra, PLH Pasiter Kodim 0304/Agam Kapten Inf M. Siregar, Pasi Log Kodim 0304/Agam Kapten Inf Chairul Muhammad, Pasi Pers Ko­dim 0304/Agam Kapten Czi Fachrullah serta beberapa organisasi Mahasiswa yang ada di wilayah Kodim 0304/Agam yaitu KNPI Bukittinggi, SEMMI dan HMI Cabang Bukittinggi.

Diskusi ini untuk memperkuat pemahaman generasi muda mengenai peran strategis TNI dalam menegakkan Kedaulatan Ne­gara untuk mempertahankan keutuhan wilayah NKRI serta melindungi segenap Bangsa dan tumpah darah yang di atur dalam pasal 7 ayat 1 UU No 34 Tahun 2004.

Diskusi UU TNI Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan atas undang undang nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia(TNI) yang Meliputi 3 pasal yang terbaru diantaranya, penambahan tugas TNI pasal 7 ayat 2 poin b; Ruang lingkup OMSP di tambah dua (2) di antaranya, Ancaman Siber, Perlindungan dan penyelamatan WNI dari Kepentingan Nasional di luar Negeri

Baca Juga  Baznas Agam Salurkan Zakat Rp1,6 Miliar ke UPZ Sekolah

Selanjutnya, penambahan tugas TNI pasal 47 ayat 2; Jabatan yang dapat di isi oleh TNI Aktif di tambah 4 di antara nya, BNPP, BNPT, BNPB, Bakamla dan Kejaksaan Agung

Yang terakhir, penambahan tugas TNI pasal 53 Batas usia Pensiun atau penambahan usia pensiun, meliputi: Usia produktif yg semakin baik khususnya Tamtama dan Bintara semula 53 tahun menjadi 55 tahun, Pama s.d Pamen tetap 58 tahun, Pati Bintang 1 menjadi 60 tahun, Pati Bintang 2 menjadi 61 tahun, Pati Bintang 3 menjadi 62 tahun, Pati Bintang 4 menjadi 63 tahun (dpt diperpanjang maks 2 kali 2 tahun sesuai keputusan Presiden) dengan Catatan: penambahan pensiun untuk Pati diatur sesuai ketentuan yg telah ditentukan.

Baca Juga  Kantor Dinkes Agam Diacak-acak, Dua Laptop ASN Raib di Siang Bolong

Dalam diskusi tersebut, Dandim 0304/Agam menyampaikan pentingnya ko­laborasi antara TNI dan masyarakat, khususnya mahasiswa dalam menciptakan stabilitas Nasional serta pandangan terhadap perubahan dalam UU TNI yang baru.

“Perlu juga diketahui tentang perubahan situasi global yang terus ber­kem­bang mencerminkan dinamika politik dan keamanan Nasional yang berdampak terhadap meningkatnya ancaman bidang maritim, bencana alam. Kemudian, teroris dan Cyber Crime yang membutuhkan langkah strategi untuk menjamin stabilitas Nasional serta memastikan supremasi sipil dalam kehidupan bangsa dan Negara,” ulas dandim.

“Perlu kita ketahui UU TNI Nomor 3 Tahun 2025 yang mengformalkan penambahan Jabatan di se­jumlah lembaga yang di izinkan diisi oleh prajurit Aktif TNI, misalkan BNPP, BNPT, BNPB, Bakamla dan Kejaksaan Agung (Jaksa Khusus Pidana Militer),” kata dandim.

Dengan diadakannya Diskusi tentang Undang Undang TNI Nomor 3 Ta­hun 2025, Dandim berharap mahasiswa yang berada di wilayah kodim 0304/Agam dapat paham tentang isi dan makna dari UU TNI Nomor 3 Tahun 2025. (pry)