Oleh: Khessyfa Zahwa Zulaika (Mahasiswi Ilmu Politik Universitas Andalas)
Masyarakat Hukum Adat atau MHA adalah sekelompok warga negara Indonesia yang hidup secara tradisional dari generasi ke generasi hidup di suatu wilayah geografis yang mempunyai hak kuasa atas tanah, hukum adat, adat istiadat, dan tata cara hidup yang di akui oleh masyarakat itu sendiri dan di hormati oleh negara Indonesia. Sekelompok masyarakat ini bukan hanya sekedar komunitas tradisional budaya, lebih dari itu, meraka adalah penjaga hutan, pelindung tanah leluhur dan pemilik pengetahuan lokal yang di percayai oleh mereka guna menjaga keseimbangan lingkungan sekitar yang mereka jaga ratusan tahun lamanya.
Namun sangat mengecewakan, Peranan negara belum sepenuhnya bisa untuk memberikan perlindungan secara nyata. meskipun di akui oleh negara dan sudah hidup beratus tahun di negara ini, bahkan sudah ada sebelum negara ini berdiri, keberadaaan dan hak-hak Masyarakat Hukum Adat masih sering di abaikan. Hal di atas di buktikan oleh, terhentinnya pengesahan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat atau (RUU MHA) sejak tahun 2010 di DPR. Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat ini sendiri pun sangat penting karena menjamin hak atas tanah, lingkungan hidup, kelembagaan hukum adat, dan identitas budaya mereka. Tujuannya untuk memberikan pengakuan, pemenuhan hak-hak, dan perlindungan mereka. Tetapi, meskipun sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), hingga sekarang belum juga di sahkan. Padahal, jika di sahkan, Rancangan Undang-Undang ini dapat menjadi pondasi hukum yang kuat untuk menyelesaikan berbagai macam konflik tanah (agraria), kriminalitas terhadap masyarakat adat, serta berbagai ketimpangan akses terhadap sumber daya alam dan pembangunan nasional.
Jutaan masyarakat adat di seluruh wilayah Indonesia terkena pengaruh jika Rancangan Undang-Undah ini tidak disahkan karena mereka yang menggantungkan hidup dari tanah milik masyarakat adat, hutan adat, dan sumber daya alam lokal, sekarang berada dalam titik bahaya. Mulai dari masyarakat adat Papua, Kalimantan, Sumatera, Nusa tenggara timur, hingga Jawa. Tidak sedikit kasus yang membuktikan bagaimana masyarakat adat kehilangan tanah ulayat mereka karena adanya pembangunan, izin perusahaan, kebijakan negara yang tidak melibatkan mereka dalam proses pengambilan keputusan padahal mereka mempunyai kuasa atas tanah mereka. Dan juga tudak sedikit mereka yang mempertahankan tanah mereka akan di kriminalisasi.
Seperti yang terjadi pada masyarakat adat di Pegunungan Meratus, Kalimantan Selatan, yang hingga saat sekarang belum pernah membeli beras karena pangan nya sudah tercukupi dari hasil lahan sendiri yang menunjukan kehidupannya sangat bergantung pada hutan. Namun, kehidupan mereka terancam dipindahkan paksa karena pembangunan sebuah proyek besar milik negara.
Tidak hanya di daerah terpencil. Ketidakadilan terhadap masyarakat hukum adat ini merata di seluruh bagian Indonesia. Seperti yang terjadi di Sumatera, masyarakat adat Tano Batak juga di pindah paksakan. Di kalimantan, masyarakat adat sekitar proyek Ibu Kota nusantara (IKN) sudah mulai merasakan ketidakadilan. Masyarakat adat tersebut tidak hanya kehilangan tanah mereka. Lebih daripada itu, mereka kehilangan budaya mereka, nilai-nilai hidup, dan hak hak untuk mempertahankan kehidupan mereka sendiri. Terjadinya Konflik di sebabkan oleh Ketidak terbukaannya pembangunan yamg tidak melibatkan masyarakat adat dalam prosesnya.
Ketidakpastian akan pengesahan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat yang menjadi pertanyaan hingga sekarang. Padahal Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat ini sudah ada sejak tahun 2010 lewat pasal 18B Ayat 2 dan Pasal 28l Ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat dan hak-hak nya. Namun, hingga sekarang tahun 2025 belum juga di bawa ke rapat pari purna untuk disahkan. Tidak sedikit pihak dari masyarakat akademisi, sipil, aktivis lingkungan dan organisasi adat sudah menyuarakan betapa pentingnya Rancangan Undang-Undang ini. Bahkan, Mantan Presiden Joko Widodo sudah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) agar menindaklanjuti pembahasan Rancangan Undang-Undang ini. Tapi, hingga sekarang proses nya masi terhenti.
Beberapa alasan kenapa Rancangan Undang-Undang ini hingga sekarang belum disahkan alasannya cukup rumit. Tapi yang paling nyata yaitu kurangnya kemauan politik dari para wakil rakyat dan minimnya pemahaman pemerintah terhadap konsep masyarakat adat. Dan banyak nya pihak yang masih menganggap masyarakat itu sebagai masyarakat yang “ketinggalan zaman” yang tidak sesuai dengan arah pembangunan modern. Padahal, masyarakat adat adalah sebaliknya. Mereka hidup sejalan dengan alam dan lebih berkelanjutan. Mereka lah yang menjaga hutan, melestarikan budaya, menjaga air, bahkan membantu mengurangi perubahan iklim. Dan sangat di sayangkan, belum adanya hukum yang jelas yang bisa melindungi hak-hak mereka sehingga, sering di langgar dan dianggap sepele. Bahkan UU cipta kerja sekalipun justru lebih memperkuat posisi pemerintah untuk mengeluarkan izin usaha yang sering bersenggolan dengan wilayah masyarakat adat.
Satu-satunya cara yang paling logis dan adil adalah Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat harus segera disahkan agar, masyarakat hukum adat memiliki kedudukan hukum yang jelas. Tujuannya karena masyarakat hukum adat juga berhak mengelola wilayahnya sendiri sesuai dengan nilai-nilai adat, tanpa takut di kriminalisasi. Selain itu, penting juga untuk membuat bagaimana proses pengakuan masyarakat adat ini mudah dan sederhana. Tidak seperti saat ini yang ribet, dan harus lewat Peraturan Daerah (Perda), verifikasi panjang, dan pengakuan dari kementrian.
Rancangan Undang-Undang ini akan memuat 12 hak dasar masyarakat hukum adat, yang di dalamnya mencakup hak atas tanah, sumber daya alam, hukum adat, spiritualitas, lingkungan, hingga perlindungan terhadap perempuan adat dan pengetahuan tradisional. Saya sangat prihatin dengan nasib masyarakat hukum adat yang hingga kini belum mendapatkan hak-hak nya. Padahal mereka adalah penjaga dari tanah air kita. Pemerintah dan DPR harus berhenti membuat janji-janji tanpa tindakan. Sudah bertahun-tahun masyarakat adat menunggu akan hak-hak nya yang tertunda yang secara tidak langsung negara tidak peduli akan perampasan hak-hak masyarakat adat, kriminalisasi yang semakin meluas, dan konflik agama yang semakin parah. Saya mengajak semua pihak. Termasuk generasi muda, untuk lebih peduli dan paham isi masyarakat adat. Fokus kita tidak hanya pada pembangunan fisik tetapi, melupakan fondasi budaya dan keadilan sosial yang menjadi bagian penting dari pembangunan itu sendiri.
Masyarakat hukum adat juga aset bangsa. Mereka bukan beban, tapi penjaga nilai-nilai luhur dan keseimbangan lingkungan. Sebagai bentuk perlindungan, penghormatan, dan pengakuan atas hak-hak mereka. Rancangan undang-undang harus sesegera mungkin disahkan. Jika suatu negara ingin di sebut adil, maka langkah nyata nya adalah menjamin bahwa setiap warga mendapatkan tempat yang setara dalam hukum dan kebijakan. Sekarang saatnya kita buka mata, buka hati, dan beri ruang yang berkeadilan bagi mereka yang selama ini hidup paling dekat dengan tanah, hutan, dan alam indonesia. (**)






