METRO SUMBAR

“Dari Hutan ke Parlemen: Suara Masyarakat Adat yang Tak Kunjung Didengar”

0
×

“Dari Hutan ke Parlemen: Suara Masyarakat Adat yang Tak Kunjung Didengar”

Sebarkan artikel ini
Khessyfa Zahwa Zulaika

Oleh: Khessyfa Zahwa Zulaika (Mahasiswi Ilmu Politik Universitas Andalas)

Masyarakat Hukum Adat atau MHA adalah sekelompok warga negara Indonesia yang hidup secara tradisional dari ge­nerasi ke generasi hidup di suatu wilayah geografis yang mempunyai hak kuasa atas tanah, hukum adat, adat istiadat, dan tata cara hidup yang di akui oleh masyarakat itu sendiri dan di hormati oleh negara Indonesia. Sekelompok ma­syarakat ini bukan hanya sekedar komunitas tradi­sional budaya, lebih dari itu, meraka adalah penjaga hutan, pelindung tanah leluhur dan pemilik pengetahuan lokal yang di percayai oleh mereka guna menjaga keseimbangan lingkungan sekitar yang mereka jaga ratusan tahun lamanya.

Namun sangat menge­cewakan, Peranan negara belum sepenuhnya bisa untuk memberikan perlindungan secara nyata. mes­kipun di akui oleh negara dan sudah hidup beratus tahun di negara ini, bahkan sudah ada sebelum negara ini berdiri, keberadaaan dan hak-hak Masyarakat Hukum Adat masih sering di abaikan. Hal di atas di buktikan oleh, terhentinnya pengesahan Rancangan Undang-Undang Ma­sya­rakat Hukum Adat atau (RUU MHA) sejak tahun 2010 di DPR. Rancangan Undang-Undang Masya­rakat Hukum Adat ini sen­diri pun sangat penting karena menjamin hak atas tanah, lingkungan hidup, kelembagaan hukum adat, dan identitas budaya me­reka. Tujuannya untuk mem­berikan pengakuan, pemenuhan hak-hak, dan perlindungan mereka. Te­tapi, meskipun sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), hingga sekarang belum juga di sahkan. Padahal, jika di sahkan, Rancangan Undang-Undang ini dapat men­jadi pondasi hukum yang kuat untuk menyelesaikan berbagai macam konflik tanah (agraria), kriminalitas terhadap ma­syarakat adat, serta berbagai ketimpangan akses terhadap sumber daya alam dan pembangunan nasional.

Jutaan masyarakat a­dat di seluruh wilayah Indonesia terkena pengaruh jika Rancangan Undang-Undah ini tidak disahkan karena mereka yang meng­gantungkan hidup dari tanah milik masya­rakat adat, hutan adat, dan sumber daya alam lokal, sekarang berada dalam titik bahaya. Mulai dari ma­syarakat adat Papua, Kalimantan, Sumatera, Nusa tenggara timur, hingga Jawa. Tidak sedikit kasus yang membuktikan bagai­mana masyarakat adat kehilangan tanah ulayat me­reka karena adanya pembangunan, izin perusahaan, kebijakan negara yang tidak melibatkan mereka dalam proses pe­ngambilan keputusan pa­dahal mereka mempunyai kuasa atas tanah mereka. Dan juga tudak sedikit mereka yang memperta­hankan tanah mereka akan di kriminalisasi.

Baca Juga  Bekerjasama dengan Pengurus Majelis Orang Tua Siswa, Puluhan Murid TK RA AmanahKunjungi Bandara Rokot

Seperti yang terjadi pada masyarakat adat di Pegunungan Meratus, Ka­limantan Selatan, yang hingga saat sekarang belum pernah membeli beras karena pangan nya sudah tercukupi dari hasil lahan sendiri yang menunjukan kehidupannya sangat bergantung pada hutan. Namun, kehidupan mereka terancam di­pindahkan pak­sa karena pemba­ngu­nan sebuah proyek besar milik negara.

Tidak hanya di daerah terpencil. Ketidakadilan terhadap masyarakat hukum adat ini merata di seluruh bagian Indonesia. Seperti yang terjadi di Sumatera, masyarakat adat Tano Ba­tak juga di pindah paksakan. Di kalimantan, ma­syarakat adat sekitar pro­yek Ibu Kota nusantara (IKN) sudah mulai merasakan ketidakadilan. Masya­rakat adat tersebut tidak hanya kehilangan tanah mereka. Lebih daripada itu, mereka kehilangan budaya mereka, nilai-nilai hidup, dan hak hak untuk mempertahankan kehidupan mereka sendiri. Terjadinya Konflik di sebabkan oleh Ketidak terbukaannya pem­bangunan yamg tidak melibatkan masyarakat adat dalam prosesnya.

Ketidakpastian akan pengesahan Rancangan Undang-Undang Masya­rakat Hukum Adat yang menjadi pertanyaan hingga sekarang. Padahal Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat ini sudah ada sejak tahun 2010 lewat pasal 18B Ayat 2 dan Pasal 28l Ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati masya­rakat hukum adat dan hak-hak nya. Namun, hingga sekarang tahun 2025 belum juga di bawa ke rapat pari purna untuk disahkan.  Ti­dak sedikit pihak dari ma­syarakat akademisi, sipil, aktivis lingkungan dan organisasi adat sudah me­nyuarakan betapa pentingnya Rancangan Undang-Undang ini. Bahkan, Mantan Presiden Joko Widodo sudah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) agar menindaklanjuti pembahasan Rancangan Undang-Undang ini. Tapi, hingga sekarang proses nya masi terhenti.

Beberapa alasan kenapa Rancangan Undang-Undang ini hingga se­ka­­rang belum disahkan alasannya cukup rumit. Tapi yang paling nyata yaitu kurangnya kemauan politik dari para wakil rakyat dan minimnya pemahaman pe­merintah terhadap konsep masyarakat adat. Dan banyak nya pihak yang masih menganggap masyarakat itu sebagai masyarakat yang “ketinggalan zaman” yang tidak sesuai dengan arah pembangunan mo­dern. Padahal, masyarakat adat adalah sebaliknya. Mereka hidup sejalan de­ngan alam dan lebih berkelanjutan. Mereka lah yang menjaga hutan, melestarikan budaya, menjaga air, bahkan membantu mengurangi perubahan iklim. Dan sangat di sa­yangkan, belum adanya hukum yang jelas yang bisa melindungi hak-hak mereka sehingga, sering di langgar dan dianggap sepele. Bahkan UU cipta kerja sekalipun justru lebih memperkuat posisi peme­rintah untuk mengeluarkan izin usaha yang sering bersenggolan dengan wilayah masyarakat adat.

Baca Juga  Disabilitas Jangan Diseret ke Politik

Satu-satunya cara yang paling logis dan adil adalah Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat harus segera disahkan agar, masyarakat hukum adat memiliki kedudukan hukum yang jelas. Tujuannya karena masyara­kat hukum adat juga berhak mengelola wilayahnya sendiri sesuai dengan nilai-nilai adat, tanpa takut di kriminalisasi. Selain itu, penting juga untuk membuat bagaimana proses pengakuan masyarakat adat ini mudah dan sederhana. Tidak seperti saat ini yang ribet, dan harus lewat Peraturan Daerah (Perda), verifikasi panjang, dan pengakuan dari kementrian.

Rancangan Undang-Undang ini akan memuat 12 hak dasar masyarakat hukum adat, yang di dalam­nya mencakup hak atas tanah, sumber daya alam, hukum adat, spiritualitas, lingkungan, hingga perlindungan terhadap perempuan adat dan pengeta­huan tradisional. Saya sa­ngat prihatin dengan nasib masyarakat hukum adat yang hingga kini belum mendapatkan hak-hak nya. Padahal mereka adalah penjaga dari tanah air kita. Pemerintah dan DPR harus berhenti membuat janji-janji tanpa tindakan. Sudah bertahun-tahun masya­rakat adat menunggu akan hak-hak nya yang tertunda yang secara tidak langsung negara tidak peduli akan perampasan hak-hak ma­syarakat adat, kriminalisasi yang semakin meluas, dan konflik agama yang semakin parah. Saya mengajak semua pihak. Termasuk generasi muda, untuk lebih peduli dan paham isi masyarakat adat. Fokus kita tidak hanya pada pembangunan fisik tetapi, melupakan fondasi budaya dan keadilan sosial yang menjadi bagian penting dari pembangunan itu sen­diri.

Masyarakat hukum adat juga aset bangsa. Mereka bukan beban, tapi penjaga nilai-nilai luhur dan keseimbangan lingku­ngan. Sebagai bentuk perlindungan, penghormatan, dan pengakuan atas hak-hak mereka. Rancangan undang-undang harus sesegera mungkin disahkan. Jika suatu negara ingin di sebut adil, maka langkah nyata nya adalah menjamin bahwa setiap warga mendapatkan tempat yang setara dalam hukum dan kebijakan. Sekarang saatnya kita buka mata, buka hati, dan beri ruang yang berkeadilan bagi mereka yang selama ini hidup paling dekat dengan tanah, hutan, dan alam indonesia. (**)