BERITA UTAMA

Kejagung Bongkar Obstruction of Justice Marcella Santoso

0
×

Kejagung Bongkar Obstruction of Justice Marcella Santoso

Sebarkan artikel ini
kasus dugaan penyuapan hakim -Kejagung kembali mengembangkan kasus dugaan penyuapan hakim dalam perkara minyak sawit. (Kejagung).

JAKARTA, METRO–Kejagung kembali me­ngem­bangkan kasus dugaan penyuapan hakim da­lam perkara minyak sawit. Dari pengembangan tersebut ditemukan adanya du­gaan suap dari Marcella Santoso dan Junaidi Saibih terhadap Direktur Pemberitaan JAK TV Tian Bahtiar untuk membuat konten negatif sejumlah penanganan kasus di Kejagung. Karena itu Korps Adhyaksa menetapkan ketiganya menjadi tersangka.

Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menuturkan, pada pertama tersangka Marcella Santoso selaku advokat. Kedua Tersangka Junaidi Saibi sebagai dosen dan advokat, dan ketiga tersangka Tian Bahtiar selaku Direktur Pemberitaan Jak TV.

“Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan lebih dahulu diperiksa sebagai saksi, dapat diperoleh sejumlah fakta,” papar Abdul Qohar.

Terdapat permufakatan jahat yang dilakukan Marcella Santoso dan Junaidi, bersama dengan Tian Bahtiar selaku Direktur Pemberitaan Jak TV untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung, penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah, tindak pidana korupsi importasi gula atas nama tersangka Tom Lembong, dan kasus minyak sawit.

“Baik dalam proses pe­nyi­dikan, penuntutan, mau­pun pemeriksaan di pengadilan,” papar Abdul Qohar.

Tersangka Marcela dan Ju­naidi membayar Rp 478.500.000 kepada Tian yang dilakukan dengan sejumlah modus.

“Tersangka MS dan JS mengorder tersangka TB untuk membuat berita-berita negatif dan konten-konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan terkait dengan penanganan perkara baik di penyidikan, penuntutan, maupun di persidangan,” terang Qohar.

Tersangka TB mem­pu­bli­kasikannya di media sosial, media online, dan Jak TV news, sehingga Kejaksaan dinilai negatif. Konten diarahkan bahwa Kejagung telah merugikan hak-hak tersangka atau terdakwa yang ditangani tersangka Marcela dan Tersangka Junaidi selaku penasihat hukum tersangka atau Terdakwa.

“Kemudian, tersangka JS membuat narasi-narasi dan opini-opini positif bagi timnya, kemudian membuat me­to­dolgi perhitungan kerugian negara da­lam penanganan perkara yang dilakukan Kejaksaan ada­lah tidak benar dan me­nyesatkan,” ujar Abdul Qo­har.

Langkah selanjutnya, tersangka Tian menuangkan dalam berita di sejumlah media sosial dan media online. Tindakan yang dilakukan Marcela, Junaidi, dan Tian, bertujuan membentuk opini publik negatif yang menyudutkan Kejaksaan maupun Jampidsus.

“Hal itu dilakukan da­lam penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga timah maupun tata niaga gula baik saat penyidikan maupun di persidangan yang saat ini sedang berlangsung, sehingga kejaksaan dinilai negatif oleh masyarakat, dan agar per­ka­ranya tidak dilanjuti, atau tidak terbukti di persidangan,” terang Abdul Qohar.

Qohar menuturkan, tersangka Marcella dan Junaidi juga membiayai de­monstrasi-demonstrasi da­­lam upaya untuk meng­ga­galkan penyidikan, pe­nun­tutan, dan pembuktian perkara di persidangan.

“Sementara penegakan hukum berlangsung, bersama TB kemudian mem­publikasikan narasi-narasi demonstrasi tersebut secara negatif dalam berita tentang kejaksaan,” papar Abdul Qohar.

Tersangka Marcela dan Junaidi juga menyelenggarakan dan membiayai kegiatan seminar-seminar, podcast, dan talkshow di beberapa media online. Tujuannya untuk mengarahkan narasi-narasi yang negatif dalam pemberitaan untuk mempengaruhi pem­buktian perkara di per­si­dangan.

“Kemudian diliput tersangka TB dan menyiarkannya melalui JAK TV dan akun-akun official JAK TV, termasuk di media sosial,” urai Abdul Qohar.

Tersangka Tian Bahtiar juga memproduksi acara TV Show melalui dialog dan diskusi panel di beberapa kampus yang diliput JAK TV.

“Tindakan yang dilakukan Tersangka MS, JS, dan TB, dimaksudkan bertujuan untuk membentuk opini publik dengan berita negatif yang menyudutkan Kejaksaan,” ujar Abdul Qohar.

Qohar menuturkan, tujuan ketiga tersangka jelas dengan membentuk opini negatif, seolah yang ditangani penyidik tidak benar, mengganggu konsentrasi penyidik. Sehingga harapan mereka perkaranya dapat dibebaskan atau minimal mengganggu konsentrasi penyidikan.

Selain itu, para tersangka juga melakukan perbuatan yaitu menghapus beberapa berita, beberapa tulisan yang ada di barang bukti elektronik mereka, sebagaimana keterangan yang telah diakui para tersangka. Barang bukti telah kami sita,” jelas Abdul Qohar.

Sementara itu, Dewan Pers mendatangi Kejagung. Pertemuan tersebut membahas terkait dugaan pemberitaan negatif terhadap Kejagung.

Ketua Dewan Pers Ni­nik Rahayu menuturkan, Dewan Pers tidak ingin menjadi lembaga yang ca­we-cawe terhadap proses hukum. Tetapi terkait dengan pemberitaan, untuk menilai apakah sebuah karya pemberitaan itu masuk kategori karya jurnalistik atau bukan.

“Ini adalah kewenangan etik dan yang melakukan penilaian adalah Dewan Pers, sebagaimana yang ditunjuk di dalam Undang-Undang 40 tahun 1999,” papar Ninik Rahayu.

Karena itu Dewan Pers dan Jaksa Agung sepakat untuk saling menghormati proses yang sedang dijalankan dan masing-masing menjalankan tugasnya, sebagaimana mandat yang diberikan undang-undang.(jpc)