BERITA UTAMA

Digerebek di Rumah, Buronan Narkoba Diciduk, Berkali-kali Lolos dari Sergapan Polisi

1
×

Digerebek di Rumah, Buronan Narkoba Diciduk, Berkali-kali Lolos dari Sergapan Polisi

Sebarkan artikel ini
DPO DITANGKAP— Penangkapan pelaku FF (35) oleh Tim Lupak Satres Narkoba polres Dharmasraya dengan barang bukti sabu dan timbangan digital.

DHARMASRAYA, METRO–Berkali-kali lolos dari se­rgapan Polisi, seorang pria yang menjadi buronan kasus pere­daran sabu ditangkap Tim Ops­nal satresnarkoba Polres Dhar­masraya saat menunggu pe­langgannya di dalam rumah di Sungai Lukuik, Nagari Koto Baru, Kecamatan Koto Baru, Selasa dinihari (22/4).

Tak tanggung-tanggung, dari penangkapan pelaku berinisial FF (35), petugas berhasil menemukan barang bukti dua paket sedang sabu, enam plastik bening, dua sendok sabu, satu unit handphone merek Samsung, dan satu timbangan digital.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Purwanto Hari Subekti melalui Kasat Nar­koba Polres Dharmasraya, AKP Rusmardi membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat me­ngenai adanya transaksi narkotika di Sungai Lukuik, Nagari Koto Baru,.

“Menindaklanjuti informasi itu, kami langsung mendatangi lokasi dan mengamankan seorang pria dengan barang bukti berupa dua paket sedang sabu, enam plastik bening, dua sendok sabu, satu unit handphone merek Samsung, dan satu timbangan digital,” ungkapnya.

Adapun, dipaparkan AKP Rusmardi, penangkapan tersebut disaksikan oleh Kepala Jorong Sungai Lukuik dan disaksikan oleh warga sekitar kejadian. Untuk saat ini, pelaku dan ba­rang bukti kemudian digelandang ke Polres Dhar­mas­raya untuk untuk proses nyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku merupakan DPO Narkoba yang sudah lama menjadi incaran. Pelaku sudah berkali-kali lolos dari sergapan kami. Diduga kuat pelaku mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabu tersebut dari perbatasan Sumbar dengan Jambi,” katanya.

Untuk sementara ini, dijelaskan AKP Rusmardi, pelaku akan diancam dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang berat. Informasi lebih lanjut setelah pe­nyelidikan.

“Dengan adanya penangkapan ini, ditegaskan dia, diharapkan peredaran nar­koba atau obat obatan berbahaya di Kabupaten Dharmasraya dapat dicegah. Ma­syarakat diimbau untuk me­lapor jika mengetahui adanya aktivitas men­curi­ga­kan yang berkaitan dengan nar­kotika,” tutup dia. (cr1)