PADANG, METRO – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyepakati penggunaan barang milik negara (BMN) di lokasi LOT-1, Kawasan Sudirman Central Business District (SCBD) Jakarta untuk pembangunan gedung Indonesia Financial Center. Sebagian dari gedung tersebut akan dimanfaatkan sebagai kantor pusat OJK.
Kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso tanggal 2 April 2019 lalu. Kesepahaman itu sekaligus sebagai bagian dari proses optimalisasi pemanfaatan aset negara.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso menyatakan, menyambut baik kesepakatan pemanfaatan tanah negara tersebut. Menurutnya, gedung itu memiliki arti penting setelah tujuh tahun berdirinya OJK, Kemenkeu memberikan hak kepada OJK untuk membangun gedung, fasilitas penunjang dan sarana prasarana lingkungan pada BMN tersebut.
“Sehingga ke depan diharapkan dapat meningkatkan efisiensi kinerja peran dan fungsi OJK,” kata Wimboh melalui siaran pers yang diterima Posmetro, Kamis (4/4).
Wimboh menambahkan, pemberian hak pemanfaatan BMN itu merupakan wujud perhatian pemerintah dalam mengakomodasi kebutuhan OJK serta sebagai bagian dari upaya peningkatan peran OJK dalam mengawasi dan melindungi sektor jasa keuangan.
Lebih jauh, Wimboh menerangkan, sumber pembiayaan pembangunan gedung berasal dari pemanfaatan efisiensi anggaran operasional OJK setiap tahun. Dia menegaskan, efektifitas operasional OJK tidak akan tergantung dengan adanya kewajiban pemenuhan pembiayaan gedung karena akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan OJK.
Kebutuhan penyediaan luasan ruang kerja juga mempertimbangkan konsep the highest and best useuntuk digunakan oleh sekitar tiga ribuan pegawai kantor pusat OJK. Selain itu juga mempertimbangkan ramah lingkungan sebaga platinum green buildingsesuai dengan standar Green Building Council (GBC) Indonesia. (mil)