PADANG, METRO–Usai menetapkan satu orang tersangka yang berperan sebagai calo, kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank pelat merah alias BUMN yang telah menyebabkan kerugian negara Rp 1,9 miliar masih terus dikembangkan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang.
Hal itu dibuktikan pada Kamis (17/4), Korps Adhyaksa itu kembali menetapkan satu orang tersangka lagi yakni berinisial DK, yang diketahui merupakan oknum pegawai yang menjabat sebagai mantri atau petugas lapangan di bank tersebut.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Padang, Yuli Andri mengatakan, penetapan tersangka terhadap DK dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup di tahap penyidikan kasus dugaan korupsi KUR fiktif.
“Benar, kami telah menetapkan tersangka baru dalam kasus KUR fiktif ini. DK diduga terlibat dalam pengajuan kredit yang tidak sesuai prosedur, serta bekerja sama dengan seorang calo berinisial UA yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” ungkap Yuli Andri, Jumat ( 18/4).
Menurut Yuli, DK memberikan kuasa kepada UA untuk merekrut warga sebagai calon debitur. Identitas dan dokumen usaha para debitur tersebut kemudian dimanipulasi agar memenuhi syarat pencairan kredit. UA diketahui meyakinkan calon debitur bahwa cicilan kredit akan ditanggung olehnya, dan sebagai imbalan mereka akan menerima sejumlah uang setelah dana cair.
“DK dalam perkara ini berperan sebagai pihak yang berperan penting dan dominan dalam praktik pengajuan dana KUR yang tidak sesuai prosedur. DK secara sadar meloloskan 51 pengajuan kredit KUR yang sebenarnya fiktif, karena para pemohon tidak memiliki usaha riil,” jelasnya.
Yuli mengatakan dari proses penyidikan terungkap bahwa seluruh data usaha, termasuk foto lokasi, bahkan izin usaha disusun secara fiktif dengan sepengetahuan dan persetujuan kedua tersangka. Setelah proses pencairan selesai, dana kredit yang berkisar antara Rp30 juta hingga Rp100 juta per debitur tidak digunakan sebagaimana mestinya.
“Dana yang sudah cair itu dikuasai oleh tersangka UA, sedangkan DK juga mendapatkan bagian keuntungan dari sana. Kami juga menemukan modus bahwa kedua tersangka berusaha menutupi perbuatannya dengan tetap membayar cicilan secara bertahap melalui tersangka UA,” kata dia.
Namun seiring berjalannya waktu, ungkap Yuli, skema tersebut mulai bermasalah karena sejak Januari hingga Juli 2024 terjadi kemacetan pembayaran yang menyebabkan 51 pinjaman tersebut ditutup bukunya. Akibat perbuatan kedua tersangka itu akhirnya timbul kerugian keuangan negara pada salah satu bank BUMN senilai Rp1,9 miliar lebih.
“Dalam perkara itu DK sebagai pejabat bank bertindak bukan hanya sebagai pembantu, tetapi sebagai penggerak utama yang memuluskan seluruh proses KUR fiktif. Serta menyalahgunakan kewenangan jabatannya untuk memperkaya diri atau orang lain secara melawan hukum,” tegas dia.
Kini, DK telah ditahan dan dibawa ke Rutan Anak Air selama dua puluh hari ke depan sembari menunggu Penyidik melengkapi berkas perkara.
Sebelumnya, Kejari Padang telah menetapkan dan menahan UA, seorang perempuan yang berperan sebagai calo dalam kasus ini. Kepala Kejari Padang, Aliansyah, menjelaskan bahwa UA aktif merekrut sedikitnya 51 orang sebagai debitur fiktif selama periode 2022 hingga 2023 dengan bantuan oknum pegawai bank.
“Ia memalsukan berbagai dokumen, seperti surat izin usaha dan BPKB, kemudian menghubungi pegawai bank untuk mempercepat proses pencairan kredit. Setelah dana cair, UA menguasai uang melalui rekening para debitur,” ungkap Aliansyah, Kamis (10/4).
UA dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (brm)






