BERITA UTAMA

“Perlukah Saya Takut pada Dokter Obgyn Pria?”

0
×

“Perlukah Saya Takut pada Dokter Obgyn Pria?”

Sebarkan artikel ini
(Dr.dr. Dovy Djanas, SpOG, Subsp.KFm. MARS)

ASSALAMUALAIKUM warahmatullahi wabarakatuh. Perkenalkan dokter, nama saya Nana. Saat ini saya berusia 25 tahun dan sedang hamil anak pertama. Saya merasa cemas kalau harus periksa ke dokter obgyn laki-laki, apalagi setelah muncul berita tentang pelecehan oleh oknum dokter.

Sementara di tempat saya, sebagian besar dokter obgyn yang praktik adalah laki-laki. Saya ingin mendapat perawatan terbaik untuk kehamilan ini, tapi juga ingin merasa aman dan nyaman. Apakah wajar kalau saya merasa seperti ini? Dan bagaimana sebenarnya aturan medis dan etikanya kalau dokter laki-laki memeriksa pasien perempuan? Mohon penjelasannya, Dokter. Terimakasih.

Nana, 25 tahun (Padang)

Waalaikumsalam wa­rah­matullahi wabarakatuh, salam kenal Buk Nana, dan terima kasih atas perta­nyaannya. Rasa cemas atau tidak nyaman saat harus diperiksa oleh dokter kandungan laki-laki adalah hal yang wajar, terutama di masyarakat kita yang men­junjung tinggi norma bu­daya dan agama. Hal ini berkaitan dengan rasa aman dan penghormatan terhadap tubuh kita. Na­mun, penting untuk diingat bahwa kesehatan repro­duksi sangat penting, dan kita seharusnya tidak mem­biarkan kekhawatiran tersebut menghalangi upa­ya menjaga kesehatan.

Secara hukum dan eti­ka kedokteran, dokter ob­gyn, baik laki-laki maupun perempuan, memiliki kom­petensi yang sama dalam memberikan pelayanan ke­sehatan reproduksi. Pro­fesi kedokteran diatur oleh sumpah dan kode etik yang mewajibkan setiap dokter bertindak profesional, men­jaga kerahasiaan pa­sien, serta menghormati integritas tubuh pasien dan menghindari segala bentuk pelecehan. Oleh karena itu, pasien berhak mendapat­kan pelayanan terbaik dari dokter, tanpa memandang jenis kelamin dokter, sela­ma prinsip profesionalisme dan etika dijaga.

Baca Juga  Prabowo Prihatin atas Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar, Pastikan Pemerintah Bergerak Cepat

Dalam praktiknya, ada standar yang jelas untuk menjaga kenyamanan dan keamanan pasien, teru­tama saat dokter laki-laki melakukan pemeriksaan intim seperti pemeriksaan panggul. Salah satu pro­sedur perlindungan adalah kehadiran tenaga medis perempuan sebagai pen­damping.

Kehadiran pendam­ping ini bukan hanya untuk me­lindungi pasien, tetapi juga untuk melindungi dokter dari kemungkinan kesalah­pahaman. Pasien berhak meminta kehadiran pen­dam­ping sebelum peme­rik­saan dilakukan, dan jika merasa tidak nyaman tan­pa pendamping, pasien ber­­hak menunda atau mem­­ba­talkan pemerik­saan. Dok­ter yang profesional akan menghormati keputusan pasien tersebut.

Di Indonesia, jumlah dokter obgyn laki-laki ma­sih lebih banyak diban­dingkan perempuan, teru­tama di daerah-daerah. Dalam beberapa kasus, dokter laki-laki bisa jadi satu-satunya pilihan untuk mendapatkan pelayanan spesialis. Menolak peme­rik­saan karena jenis kela­min dokter, padahal mem­butuhkan penanganan se­ge­ra, berisiko menye­bab­kan keterlambatan diagnosis dan pengobatan.

Bagi seorang dokter, tubuh pasien diperlakukan sebagai struktur anatomi yang perlu diperiksa untuk kepentingan medis, bukan sebagai objek seksual. Dok­ter dilatih untuk bersikap profesional dan objektif dalam setiap tindakan me­dis. Semua pemeriksaan dilakukan dengan teknik yang baku dan berda­sar­kan indikasi medis, bukan atas dasar kehendak priba­di dokter.

Baca Juga  Pengedar Sabu dan Ganja Dibekuk di Sebelah Pabrik

Dalam praktik kedok­teran, khususnya obstetri dan ginekologi, pendam­ping dalam pemeriksaan oleh dokter laki-laki adalah standar prosedur untuk menjaga profesionalisme serta melindungi hak dan kenyamanan pasien. Pen­damping ini biasanya ada­lah tenaga medis perem­puan seperti bidan atau perawat.

Pasien berhak meminta pendamping jika belum disediakan dan dapat me­nunda pemeriksaan jika merasa tidak nyaman. Ke­beradaan pendamping ju­ga berfungsi sebagai ben­tuk perlindungan hukum bagi dokter, mencegah kesalahpahaman atau tu­du­han yang tidak berdasar. Oleh karena itu, jika pasien merasa ragu atau tidak nyaman tanpa pendam­ping, ia berhak untuk me­minta tenaga medis pe­rem­puan sebagai saksi dan menunda pemeriksaan se­suai keinginan.

Sebagai penutup, tidak ada larangan medis atau hukum bagi perempuan untuk diperiksa oleh dokter obgyn laki-laki, asalkan dilakukan secara profe­si­onal, etis, dan dengan per­setujuan pasien. Anda ber­hak merasa aman, dan dokter wajib menjaga ke­nya­manan serta keama­nan tersebut. Semoga pen­jela­san ini bermanfaat. Salam sehat untuk kita semua. (**)

Wassalamu’alaikum wr wb

(Dr.dr. Dovy Djanas, SpOG, Subsp.KFm. MARS)