SIJUNJUNG, METRO–Masyarakat diresahkan dengan adanya informasi yang beredar terkait akan dilaksanakan razia kendaraan secara gabungan yang melibatkan Polri-TNI dan Dishub untuk menertibkan dan melakukan penyitaan bagi kendaraan mati pajak lebih dari dua tahun. Informasi tersebut tersebar di berbagai platform media sosial hingga menimbulkan keresahan. Banyak masyarakat yang mempertanyakan kebenaran informasi tersebut, termasuk di Kabupaten Sijunjung.
Kasat Lantas Polres Sijunjung, Iptu A.Agung Ngurah didampingi Kanit Regident, Ipda Murdani menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar atau hoaks.
“Kemarin sempat rame (informasi) beredar. Bahkan juga sudah dibantah oleh Mabes Polri terkait kebenarannya. Hingga kini belum ada instruksi terkait hal tersebut,” tuturnya, Rabu (16/4).
Pihaknya mengimbau agar masyarakat tidak langsung percaya dengan informasi yang beredar di media sosial. “Kami pastikan bahwa informasi akan dilakukan penyitaan kendaraan yang telat pajak itu tidak benar,” ujarnya.
“Kita mengimbau agar masyarakat tidak langsung percaya, cari tahu dulu kebenaran sebuah informasi. Kalau belum pasti kebenaran informasi, jangan di share dulu, sehingga tidak menimbulkan keraguan dan keresahan di tengah masyarakat,” katanya menambahkan.
Dijelaskannya, sampai saat ini belum ada perubahan ataupun ketentuan baru terkait aturan tilang kendaraan, termasuk bagi kendaraan yang mati pajak lebih dari dua tahun. “Belum ada perubahan ataupun aturan baru. Meski informasi itu tidak benar, kita tetap mengimbau agar seluruh masyarakat taat pajak dan melengkapi seluruh surat-surat kendaraan. Mari patuhi aturan berlalu lintas,” jelasnya. (ndo)






