PDG.PANJANG, METRO–Tim Satresnarkoba Polres Padangpanjang meringkus dua pria yang terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja di Kelurahan Balai-Balai, Kecamatan Padangpanjang Barat.
Kedua pelaku yang ditangkap diketahui berinisial AD (31) yang diduga berperan sebagai pengedar sabu dan pelaku OZ (27) yang diduga sebagai pengguna ganja.
Kasatrsnarkoba Polres Padangpanjang, Iptu Ardi Nefri mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan pada Sabtu ( 12/4) sekitar pukul 18.15 WIB. Menurutnya, penangkapan dilakukan berkat adanya laporan dari masyarakat.
“Pelaku pertama yang ditangkap adalah AD yang tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran. Warga mencurigai gerak-gerik pelaku yang diduga kuat mengedarkan sabu. Dari laporan itu, kami bergerak ke lokasi dan menangkap pelaku saat menunggu pelanggannya di depan masjid,” kata Iptu Ardi, Senin (14/4).
Dijelaskan Iptu Ardi, pelaku AD kedapatan menggenggam satu paket sabu di tangan kanannya. Saat itu juga, pelaku bersama barang bukti diamankan. Petugas kemudian melakukan penggeledahan ke kamar kos yang dihuni AD dan menemukan tiga paket sabu siap edar, dua timbangan digital, serta alat hisap sabu yang disimpan dalam tas sandang tergantung di dinding kamar.

















