BERITA UTAMA

Pengedar Sabu dan Pecandu Ganja Diciduk

0
×

Pengedar Sabu dan Pecandu Ganja Diciduk

Sebarkan artikel ini
NARKOBA— Pelaku AD dan OZ yang terlibat penyalahgunaan narkotika ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Padangpanjang.

PDG.PANJANG, METRO–Tim Satresnarkoba Polres Padangpanjang mering­kus dua pria yang terlibat  penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja di Kelurahan Balai-Balai, Kecamatan Padangpanjang Barat.

Kedua pelaku yang ditangkap diketahui berinisial AD (31) yang diduga berperan sebagai pengedar sabu dan pelaku OZ (27) yang diduga sebagai pengguna ganja.

Kasatrsnarkoba Polres Padangpanjang, Iptu Ardi Nefri mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan pada Sabtu ( 12/4) sekitar pukul 18.15 WIB. Menurutnya, penangkapan dilakukan berkat adanya laporan dari masyarakat.

“Pelaku pertama yang ditangkap adalah AD yang tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran. Warga mencurigai gerak-gerik pelaku yang diduga kuat mengedarkan sabu. Dari laporan itu, kami bergerak ke lokasi dan menangkap pelaku saat menunggu pelanggannya di depan masjid,” kata Iptu Ardi, Senin (14/4).

Dijelaskan Iptu Ardi, pelaku AD kedapatan menggenggam satu paket sabu di tangan kanannya. Saat itu juga, pelaku bersama barang bukti diamankan. Petugas kemudian melakukan penggeledahan ke kamar kos yang dihuni AD dan menemukan tiga paket sabu siap edar, dua timbangan digital, serta alat hisap sabu yang disimpan dalam tas sandang tergantung di dinding kamar.

“Selain itu, di dalam kamar kos AD, kita juga menemukan pelaku OZ yang mengaku berniat menggunakan ganja kering. Setelah digeledah, petugas menemukan satu paket kecil ganja yang disembunyikan di kusen jendela kamar kos,” tegas dia.

Iptu Ardi menuturkan, saat ini kedua pelaku sudah dibawa ke Mapolres Pa­dang Panjang bersama barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pihaknya pun masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringannya.

“Pelaku AD akan dike­nakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Sementara OZ dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) serta Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang yang sama, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara,” tuturnya.

Terpisah, Kapolres Pa­dangpanjang, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro memberikan apresiasi kepada masyarakat atas dukungannya dalam pemberantasan narkoba. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Padang Panjang dalam memerangi penyalahgu­naan narkoba serta menegaskan pentingnya peran serta masya­rakat dalam menjaga ling­kungan dari ancaman zat terlarang ter­sebut.

“Terima kasih kepada masyarakat Kota Padang Panjang yang aktif membantu kepolisian. Kami harap, melalui kerja sama ini, peredaran narkoba di Kota Serambi Mekkah dapat ditekan dan generasi muda terselamatkan dari bahaya narkotika,” ujar Kapolres. (rmd)