JAKARTA, METRO–Mahkamah Agung (MA) membentuk tim satuan tugas khusus (Satgassus) menyikapi adanya empat hakim menjadi tersangka, kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi impor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit mentah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Satgassus itu dibentuk untuk mengatur pola promosi dan mutasi hakim pada empat lingkungan peradilan.
Adapun, empat hakim yang terjerat sebagai tersangka yakni Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AL) selaku hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat; Djuyamto (DJU) selaku hakim Pengadilan Jakarta Selatan dan Muhammad Arif Nuryanta (MAN) yang menjabat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) telah membentuk satuan tugas khusus (satgassus) untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kedisiplinan, kinerja, dan kepatuhan hakim, dan aparatur terhadap kode etik dan pedoman perilaku pada empat lingkungan peradilan di wilayah hukum DKI Jakarta,” kata juru bicara MA, Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Senin (14/4).
Selain itu, Yanto juga memastikan MA segera menerapkan aplikasi penunjukan majelis hakim secara robotik atau smart majelis pada pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding, sebagaimana telah ditetapkan di MA. Hal itu penting untuk meminimalisir terjadinya potensi tindak pidana korupsi.
“Mahkamah Agung sangat prihatin atas peristiwa yang terus mendera dunia peradilan. Disaat Mahkamah Agung sedang berbenah dan melakukan perubahan dalam mengelola dan menjalankan peradilan untuk mewujudkan peradilan yang bersih dan profesional,” tegasnya.
Meski demikian, Yanto memastikan pihaknya menghormati tindakan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menetapkan tersangka terhadap empat hakim dan satu panitera dalam kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi CPO yang melibatkan korporasi Permata Hijau Grup, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.
Karena itu, MA memberhentikan sementara terhadap empat hakim dan satu panitera yang diduga menerima suap dari penanganan perkara korupsi CPO tersebut.
“Kita semua wajib menghormati asas peraduga tidak bersalah selama proses hukum berlangsung. Hakim dan panitera yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan akan diberhentikan sementara,” ujarnya.
Kejagung sendiri telah menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap vonis lepas ekspor CPO terhadap tiga korporasi, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group. Mereka di antaranya, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta; Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan; dan pengacara Marcella Santoso.
Terbaru, Kejagung juga menetapkan tiga orang hakim sebagai tersangka. Ketiga hakim itu yakni, Djuyamto selaku Ketua Majelis Hakim, serta Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom selaku hakim anggota.
Kejaksaan menduga, Muhammad Arif Nuryanta menerima suap Rp 60 miliar. Sementara tiga hakim yang mengadili perkara itu diduga menerima suap Rp 22 miliar.
Suap tersebut diberikan agar majelis hakim yang menangani kasus ekspor CPO divonis onslag atau lepas. Putusan onslag berarti tuntutan terhadap masing-masing terdakwa korporasi diputus terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan. (jpg)






