Wali Kota Padang Fadly Amran menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) melalui Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang. Senin (14/4).
Tiga Ranperda tersebut meliputi Perubahan Kedua atas Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta Ranperda mengenai Penyelenggaraan Pangan.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, didampingi Wakil Ketua, yaitu Mastilizal Aye, Osman Ayub dan Jupri. Serta Sekwan, Hendrizal Azhar. Turut hadir Wali Kota Padang, Fadly Amran, didampingi Sekdako, Andree H Algamar dan pejabat OPD Pemko Padang.
Dalam sambutannya, Wali Kota Fadly Amran menegaskan, bahwa pengajuan ini merupakan bagian dari langkah strategis Pemko Padang untuk memperkuat sistem birokrasi, mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih optimal, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ia juga menekankan pentingnya ketiga Ranperda ini sebagai upaya memenuhi kewajiban pemerintah daerah dalam menjamin keamanan pangan bagi masyarakat.
“Kami berharap ketiga Ranperda ini dapat dibahas secara cermat dan intensif oleh DPRD, sehingga dapat ditetapkan menjadi Perda tepat waktu,” kata Fadly dalam penyampaiannya di hadapan anggota dewan.
Ranperda terkait Pengelolaan Barang Milik Daerah, menurut Fadly, disusun berdasarkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 dan bertujuan menyempurnakan sistem pengelolaan aset daerah agar lebih efisien dan akuntabel.
Sementara itu, Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah mengacu pada surat edaran Menteri Dalam Negeri tertanggal 24 Agustus 2023 mengenai pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) sesuai Permendagri Nomor 7 Tahun 2023.
Melalui regulasi tersebut, BRIDA dapat berdiri sendiri atau digabung dengan Bappeda menjadi BAPPERIDA, sebuah badan baru yang mengintegrasikan fungsi perencanaan pembangunan dengan riset dan pengembangan daerah.
“Perubahan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas perencanaan dan mendukung semangat inovasi dalam pembangunan daerah,” ujarnya.
Ketiga, Ranperda penyelenggaraan pangan. Ketahanan pangan merupakan kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif dan produktif secara berkelanjutan.
“Pemerintah Kota Padang telah memiliki peraturan daerah nomor 2 tahun 2017 tentang keamanan pangan, namun regulasi tersebut ternyata belum mengakomodir kewenangan pemerintah daerah terkait penyelenggaraan pangan secara keseluruhan,” ujarnya.
Selain itu juga tidak lagi relevan dengan kondisi yang ada saat ini, sehingga diperlukan pengaturan dalam bentuk peraturan daerah yang mengatur penyelenggaraan pangan secara komprehensif yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan serta memberikan manfaat secara adil, merata, dan berkelanjutan.
Fadly Amran menambahkan rancangan peraturan daerah ini mengatur antara lain penyelenggaraan kemandirian pangan, keterjangkauan pangan, konsumsi pangan dan gizi, penyelenggaraan ketahanan pangan, kerawanan pangan, keamanan pangan, pengawasan dan peran serta masyarakat.
Pembentukan rancangan peraturan daerah Kota Padang tentang penyelenggaraan pangan menjadi salah satu rancangan peraturan daerah perlu diprioritaskan sebagai landasan hukum bagi daerah sehingga tidak tumpang tindih dengan hukum positif yang telah ada.
Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, menyampaikan apresiasinya atas pengajuan tersebut dan memastikan bahwa dewan akan segera membahasnya melalui rapat internal serta rapat paripurna berikutnya.
Disampaikannya, berdasarkan agenda/jadwal hasil rapat badan musyawarah DPRD Kota Padang masa sidang II tahun 2025 tanggal 17 Februari 2025, terkait pembahasan surat Wali Kota Padang Nomor : 100.3.88/Huk-pdg/2025 tanggal 12 april 2025 perihal Ranperda pemerintah Kota Padang, maka telah dijadwalkan rapat paripurna pada hari, Senin 14 april 2025.(Adv)





