BERITA UTAMA

Rapat Paripurna DPRD Kota Padang, Wali Kota Padang Sampaikan Tiga Ranperda

1
×

Rapat Paripurna DPRD Kota Padang, Wali Kota Padang Sampaikan Tiga Ranperda

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Kota Padang mengikuti jalannya sidang Rapat Paripurna dengan khidmat.

Wali Kota Padang Fadly Amran menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) melalui Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pa­dang.  Senin (14/4).

Tiga Ranperda tersebut meliputi Perubahan Kedua atas Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Da­erah, serta Ranperda mengenai Penyelenggaraan Pangan.

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, didampingi Wakil Ketua, yaitu Mastilizal Aye, Osman Ayub dan Jupri. Serta Sekwan, Hendrizal Azhar. Turut hadir Wali Ko­­ta Padang, Fadly Amran, didampingi Sekdako, Andree H Algamar dan pejabat OPD Pemko Padang.

Dalam sambutannya, Wali Kota Fadly Amran menegaskan, bahwa pengajuan ini me­ru­pakan bagian dari langkah strategis Pemko Padang untuk memperkuat sistem birokrasi, mendukung tata ke­lola pemerintahan yang lebih optimal, dan mening­katkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ia juga menekankan pentingnya ketiga Ranperda ini sebagai upaya memenuhi kewajiban pemerintah da­erah dalam menjamin ke­amanan pangan bagi ma­sya­rakat.

“Kami berharap ketiga Ranperda ini dapat dibahas secara cermat dan intensif oleh DPRD, sehingga dapat ditetapkan menjadi Perda tepat waktu,” kata Fadly dalam penyampaiannya di hadapan anggota dewan.

Baca Juga  Tersangka KPK, Patrice Rio Capella Mundur dari NasDem

Ranperda terkait Pengelolaan Barang Milik Da­erah, menurut Fadly, disu­sun berdasarkan Permen­dagri Nomor 19 Tahun 2016 dan bertujuan menyempurnakan sistem pengelolaan aset daerah agar lebih efisien dan akuntabel.

Sementara itu, Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perang­kat Daerah mengacu pa­da surat edaran Menteri Dalam Negeri tertanggal 24 Agustus 2023 mengenai pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) sesuai Permendagri Nomor 7 Tahun 2023.

Melalui regulasi tersebut, BRIDA dapat berdiri sendiri atau digabung de­ngan Bappeda menjadi BAPPERIDA, sebuah ba­dan baru yang mengintegrasikan fungsi perencanaan pembangunan dengan riset dan pengembangan daerah.

“Perubahan ini diha­rap­kan mampu mening­katkan kualitas perenca­naan dan mendukung se­ma­ngat inovasi dalam pem­bangunan daerah,” ujarnya.

Ketiga, Ranperda pe­nye­lenggaraan pangan. Ketahanan pangan merupakan kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif dan produktif secara berkelanjutan.

“Pemerintah Kota Pa­dang telah memiliki peraturan daerah nomor 2 tahun 2017 tentang ke­ama­nan pangan, namun regulasi tersebut ternyata belum mengakomodir kewenangan pemerintah daerah terkait penyelenggaraan pangan secara keseluruhan,” ujarnya.

Baca Juga  IRT Terekam CCTV Mencuri di Transmart Padang

Selain itu juga tidak lagi relevan dengan kondisi yang ada saat ini, sehingga diperlukan pengaturan dalam bentuk peraturan daerah yang mengatur penyelenggaraan pangan secara komprehensif yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan serta memberikan manfaat secara adil, merata, dan berkelanjutan.

Fadly Amran menambahkan rancangan peraturan daerah ini mengatur antara lain  penyelenggaraan kemandirian pangan, keterjangkauan pangan, konsumsi pangan dan gizi, penyelenggaraan ketahanan pangan, kerawa­nan pangan, keamanan pangan, pengawasan dan peran serta masyarakat.

Pembentukan rancangan peraturan daerah Ko­ta Padang tentang penyelenggaraan pangan menjadi salah satu rancangan peraturan daerah perlu diprioritaskan sebagai landasan hukum bagi da­erah sehingga tidak tumpang tindih dengan hukum positif yang telah ada.

Ketua DPRD Kota Pa­dang, Muharlion, menyampaikan apresiasinya atas pengajuan tersebut dan memastikan bahwa dewan akan segera membahasnya melalui rapat internal serta rapat pari­purna berikutnya.

Disampaikannya, berdasarkan agenda/jadwal hasil rapat badan musya­warah DPRD Kota Padang masa sidang II tahun 2025 tanggal 17 Februari 2025, terkait pembahasan surat Wali Kota Padang Nomor : 100.3.88/Huk-pdg/2025 tanggal 12  april 2025 perihal Ranperda pemerintah Kota Padang, maka telah dijadwalkan rapat paripurna pada hari, Senin 14 april 2025.(Adv)