BERITA UTAMA

Hasil Hubungan Gelap, Hamil 7 Bulan, Dibantu Pacar, Mahasiswi Aborsi di Rumah Kosong, Janinnya Dikubur di Depan Rumah, Gunakan Obat Dibeli Online

0
×

Hasil Hubungan Gelap, Hamil 7 Bulan, Dibantu Pacar, Mahasiswi Aborsi di Rumah Kosong, Janinnya Dikubur di Depan Rumah, Gunakan Obat Dibeli Online

Sebarkan artikel ini
ABORSI— Dua pelaku aborsi ditangkap jajaran Satreskrim Polres Pariaman.

PDG. PARIAMAN, METRO —Sadis. Sepasang re­ma­ja yang belum siap men­­jadi orang tua nekat melakukan aborsi kandungan yang merupakan hasil hubu­ngan gelap alias zina. Bah­kan,  janin berusia tujuh bulan yang diaborsi diku­burkan di depan rumah ko­song di Padang Bintungan, Nagari Kuranji Hilir, Ke­camatan Sungai Limau.

Hebatnya, sejoli beri­ nisial MYM panggilan Yusuf (19) dan LSM panggilan Laras melakukan aborsi dengan cara meminum obat yang dibelinya secara onli­ne. Namun, warga yang cu­riga dengan keberadaan me­reka di rumah kosong, lang­sung menggere­bek­nya.

Akibatnya, aksi mereka yang melakukan aborsi ketahuan dan selanjutnya dilaporkan ke Polisi. Mendapat laporan itulah, Tim Satreskrim Polres Pariaman bergerak cepat ke lokasi dan langsung mengamankan dua remaja yang terlibat kasus aborsi tersebut.

Selain itu, Polisi melakukan olah TKP di gundukan tanah tempat janin diku­burkan oleh pelaku Yusuf dan Laras. Janin bayi yang sudah dimakamkan itu kemudian dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan autopsi. Sementara, rumah kosong milik orang tua pelaku juga dipasangi police line.

Kasat Reskrim Polres Pariaman Iptu Riyo Ramadhani mengungkapkan, penangkapan tersangka berawal dari adanya penggerebekan warga terha­dap pasangan sejoli berduaan di rumah kosong pada Sabtu (12/4) sekitar pukul 02.00 WIB.

Baca Juga  Dua Menara, Dua Zaman: 100 Tahun Jam Gadang dan Menara Songket dalam Cermin Sejarah Pembangunan

“Kedua pelaku ini digerebek oleh warga ketika berada di rumah kosong. Warga kemudian menginterogasi kedua pelaku hingga terungkaplah pa­sangan tersebut membu­nuh bayinya dalam kandungan atau aborsi,” ungkap Iptu Riyo kepada warta­wan, Minggu (13/4).

Iptu Riyo menjelaskan, kedua tersangka telah me­ngakui perbuatannya. Tersangka Laras berstatus mahasiswi, sedangkan tersangka Yusuf tidak bekerja. Kedua tersangka mengaku sengaja mengugurkan kandungannya dengan cara meminum obat perangsang kelahiran yang dibeli secara online.

“Setelah janin lahir pelaku lalu menguburkannya di pekarangan rumah orang tua salah satu tersangka atau rumah kosong se­ring digunakan tersangka berduaan. Kedua tersangka juga kerap mesum di rumah kosong itu,” jelas Iptu Riyo.

Ditambahkan Iptu Ri­yo, kejadian aborsi tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025 se­kira pukul 16.00 WIB. Pada saat itu tersangka Laras melakukan aborsi dengan cara membeli terlebih da­hulu obat perangsang untuk menggugurkan kandungan secara online.

Baca Juga  Tidak Mau Seperti Nasib Inggris

“Setelah meminum obat tersebut, bayi yang berada didalam perut tersangka laras keluar dalam keadaan sudah tidak bernyawa. Lalu tersangka Yusuf langsung mengambil anak tersebut dan langsung me­nguburkan di halaman rumah orang tua tersangka,” ujar Iptu Riyo.

Iptu Riyo mengungkapkan, kecurigaan warga ke­duanya melakukan aborsi lantaran warga pernah melihat pelaku Laras su­dah hamil, padahal warga mengetahui keduanya belum menikah. Namun, pa­da saat penggerebekan, warga melihat perut pelaku Laras tidak lagi membesar.

“Motifnya karena hu­bungan mereka tidak direstui, sedangkan pelaku La­ras sudah hamil akibat berhubungan dengan pelaku Yusuf. Mereka juga belum siap untuk menjadi orang tua dan mengaku malu jika anak itu lahir,” jelas Iptu Riyo.

Selain itu, dalam penanganan kasus ini, Iptu Riyo mengatakan, pihaknya ber­sama Polda Sumbar merencanakan untuk me­lakukan pembongkaran terhadap kuburan janin untuk diautopsi.

“Ekshumasi dilakukan dalam rangka penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan kebenaran temuan-temuan yang ada serta untuk mengungkap motif di balik peristiwa yang sempat menggemparkan ma­syarakat setempat tersebut,” tutup dia. (ozi)