BERITA UTAMA

Tempat Karaoke Maksiat Digerebek, Sediakan Wanita Pemandu di Bawah Umur

1
×

Tempat Karaoke Maksiat Digerebek, Sediakan Wanita Pemandu di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini
OPERASI PEKAT— Tim SK4 Pessel mengamankan dua wanita pemandu karaoke dalam operasi pekat. Salah satunya di bawah umur.

PESSEL METRO–Tim SK4 Kabupaten Pesisir Selatan terdiri dari Satpol PP, Kepolisian dan TNI mengamankan dua orang wanita yang bekerja sebagai pemandu karaoke di salah satu tempat hiburan malam di Kecamatan Batang Kapas, pada Sabtu malam (12/4).

Kasat Pol PP dan Dam­kar Kabupaten Pessel Zulkifli, melalui Kabid Trantibum Pol PP dan Damkar Dongki Agung Pribumi me­ngatakan, dari hasil giat operasi pekat, tim SK4 mendapati dua orang pemandu karaoke yang sedang melayani tamu.

“Dari dua orang pemandu karaoke yang kami amankan, satu orang ma­sih di bawah umur. Ini sangat miris. Pengelola me­nyediakan wanita peman­du yang masih di bawah umur,” ungkap Dongki, Minggu (13/3).

Dijelaskan Dongki, perbuatan ini telah melanggar Perda Kabupeten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketentraman Ma­sya­rakat dan Ketertiban Umum. Pasal 36 yaitu tempat hiburan karaoke dilarang.

“Pengelola juga mela­kukan pelanggaran yaitu kegiatan tidak sesuai dengan jam yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (3) yaitu  jam operasi tempat hiburan karaoke adalah dari jam pukul 10.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB kecuali hari Jumat mulai Pukul 14.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB,” ujar dia.

Dongki menambahkan, sesuai Perda juga dilarang menyediakan minuman keras, memfasilitasi untuk terjadinya perbuatan maksiat, membuat sekat-sekat atau kamar karaoke sehingga memungkinkan terjadinya perbuatan maksiat, memakai lampu remang-remang, menggangu ling­kungan sekitarnya, menerima tamu pasangan yang bukan suami istri atau bukan muhrim, dan menyediakan wanita pemandu ka­raoke untuk tamu karaoke.

“Sebagai tindak lanjut atas pelanggaran tersebut pihak Satpol PP langsung membawa Pemandu Ka­raoke beserta Tamu Pria dan Pemilik tempat usaha diperintahkan datang ke Kantor Satpol PP & Damkar Kab. Pesisir Selatan untuk dilakukan pemeriksaan dan diproses sesuai ketentuan,”  tutup Dongki. (rio)