BERITA UTAMA

Gelar Rapat Paripurna, DPRD Sampaikan Keputusan Terhadap LKPJ Bupati Tahun 2024

2
×

Gelar Rapat Paripurna, DPRD Sampaikan Keputusan Terhadap LKPJ Bupati Tahun 2024

Sebarkan artikel ini

Dewan Perwakilan Rak­yat Daerah (DPRD) Ka­bupaten Ta­nah Datar meng­gelar Rapat Pari­purna Penyampaian Keputusan DPRD tentang Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Ta­nah Datar ta­hun 2024, Kamis (10/4/2025) di Ruang Si­dang Uta­ma DPRD se­tem­pat

Rapat Pari­purna dipimpin Ketua DPRD An­ton Yondra di­dampingi Wa­kil Ketua Nur­hamdi Zahari dan Kamrita, Sekretaris Dewan, serta dihadiri 26 anggota DPRD, Forkopimda, Pj. Sekda Elizar, Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD, Camat, Wali Nagari dan undangan lainnya.

Ketua DPRD Anton Yon­dra menyampaikan, ha­sil keputusan DPRD Ta­nah Datar Nomor 100.3.3/3/KPTS/DPRD-TD/2025 me­muat tentang rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Tanah Datar tahun 2024.

“Rekomendasi DPRD Kabupaten Tanah Datar terhadap LKPJ Bupati Tanah Datar Tahun 2024 menghasilkan sebanyak 36 Rekomendasi yang dibacakan Wakil Ketua Kamrita,” sampainya.

Dikatakan Anton Yondra, rekomendasi  yang sam­paikan berupa kri­tik, pemikiran dan saran yang ber­sifat konstruktif terhadap kebijakan, program dan kegiatan yang telah dilaksanakan pada tahun anggaran 2024.

“Rekomendasi meliputi penyusunan perenca­naan dan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, penyusunan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, atau kebijakan Strategis Kepala Daerah,” terangnya.

Baca Juga  Pesawat Kepresidenan Berganti Warna, Hasan Nasbi: Dicat Ulang Biasa, Kayak Rumah

Dikesempatan itu, Anton Yondra atas nama DPRD Tanah Datar juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang telah mampu menjaga inflasi terutama dalam menjaga stabilitas harga kebutuhan bahan pokok dan pembayaran tunjangan ASN dan Non ASN tepat waktu sehingga aktifitas perekonomian masyarakat sehingga ti­dak begitu berdampak seperti daerah-daerah lainnya.

Sementara itu Bupati Eka Putra dalam sambutannya sampaikan, sebagaimana yang ditetapkan pada pasal 18 ayat 1 (satu), LKPj disampaikan oleh kepala daerah dalam Rapat Paripurna DPRD yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Alhamdulillah,  LKPj Bupati Tanah Datar tahun 2024 telah disampaikan pada tanggal 6 Maret 2025 sesuai dengan peraturan pe­r­un­dang-undangan yang berlaku,” katanya.

Bupati menambahkan, tahapan dan proses pembahasan tersebut pastinya membutuhkan waktu dan konsentrasi untuk me­la­kukan analisis terhadap LKPJ Bupati Tanah Datar tahun 2024, sehingga dapat memberikan masukan dan saran serta rekomendasi yang akan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

“Dengan harapan pe­nye­lenggaraan pemerintahan daerah ke depan, mengarah kepada terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik, atau yang kita kenal dengan good governance,” ulas Eka Putra.

Baca Juga  Baru Pulang Merantau, Pria 45 Tahun Ditemukan Tewas Gantung Diri, Diduga Alami Depresi Masalah Keluarga

Diungkapkan Eka Putra, ia menyampaikan terima kasih karena pembahasan LKPJ oleh DPRD Kabupaten Tanah Datar dapat diselesaikan sebelum berakhirnya batas waktu yang ditetapkan 30 hari setelah LKPj disampaikan oleh kepala daerah dalam Rapat Paripurna DPRD.

“Dengan memperhatikan capaian kinerja program dan kegiatan, serta pelaksanaan peraturan daerah dan/atau peraturan kepala daerah, dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah,” sampai Bupati.

Bupati tambahkan, rekomendasi DPRD se­ba­gai­mana yang telah kita dengarkan secara bersama-sama, merupakan bahan dalam penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun beri­kutnya, pe­nyu­sunan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya dan penyusunan peraturan daerah, peraturan kepala daerah, dan/atau kebijakan strategis kepala daerah.

“Saya atas nama Pemerintah Daerah menyampaikan terima kasih kepada pimpinan DPRD, anggota dan semua unsur atas kerjasama dan kola­borasi telah suksesnya pelaksanaan pemilihan umum yang berlangsung dengan aman dan lancar, tentunya atas kerjasama dan kolaborasi semua unsur di Kabupaten Tanah Datar,” pungkasnya. (***)