BERITA UTAMA

Digerebek di Rumah Kontrakan, Pengedar Kedapatan Simpan 1 Ons Sabu dan 8 Butir Pil Ekstasi

0
×

Digerebek di Rumah Kontrakan, Pengedar Kedapatan Simpan 1 Ons Sabu dan 8 Butir Pil Ekstasi

Sebarkan artikel ini
PENGEDAR— Pelaku ADF yang diduga sebagai pengedar ditangkap jajaran Satreskrim Polres Agam.

AGAM, METRO–Tindaklanjuti laporan masyarakat, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam menggerebek rumah kon­trakan yang dihuni oleh pengedar narkoba kelas kakap di Jorong Sungai Jariang, Kecamatan Lubuk Basung, Jumat (11/4) se­kitar pukul 03.40 WIB.

Tak tanggung-tanggung, dari penggerebekan itu petugas menemukan barang bukti berupa satu paket besar sabu seberat 1 Ons dan delapan butir pil ekstasi. Selain itu, di da­lam rumah kontrakan, petugas mengamankan pengedar berinisial ADF (20).

Usai menangkap ADF, petugas kemudian mela­kukan pengembangan ke jaringannya hingga berhasil menangkap pelaku AN (46) warga Jorong II Balai Ahad, Nagari Lubuk Basung, saat sedang asyik mengonsumsi sabu menggunakan bong.

Kasatresnarkoba Polres Agam Iptu Herwin me­ngatakan, operasi penangkapan pengedar sabu dan pil ekstasi itu dipimpin oleh KBO Joni Jabar bersama Tim Kelelawar. Penangkapan pertama berlangsung di sebuah rumah kontrakan milik warga yang berlokasi di Jorong Sungai Jariang, Kecamatan Lubuk Basung,

“Pelaku ADF, saat penangkapan Pelaku sempat berusaha melarikan diri ke dalam rumah, namun berhasil diamankan di ruang tamu oleh petugas. Saat dilakukan pengge­ledahan terhadap tubuh dan tempat tinggal pelaku, petugas menemukan berbagai ba­rang bukti yang memper­kuat dugaan ke­ter­libatannya dalam peredaran nar­kotika,” jelas Iptu Herwin.

Baca Juga  DN, Pasien Covid-19: Jangan Kucilkan Saya dan Keluarga

Iptu Herwin menambahkan, barang bukti yang diamankan petugas berupa satu paket sabu dalam plastik bening yang di­perkirakan seberat 1 Ons, delapan butir pil ekstasi berwarna pink, satu unit ponsel, tiga unit timbangan digital serta uang tunai sebesar Rp100.000 yang diakui sebagai hasil transaksi narkotika

“Seluruh barang bukti ditemukan tersebar di beberapa lokasi dalam rumah kontrakan, termasuk di dalam lemari pakaian dan kasur rusak yang berada di dapur.  Dari pengakuan pelaku, seluruh barang bukti merupakan miliknya dan digunakan dalam aktivitas jual beli narkotika,” tegas Iptu Herwin.

Iptu Herwin menambahkan, tim selanjutnya melakukan pengembangan dan menangkap rekan pelaku ADF berinisial AN pada saat menikmati ba­rang haram tersebut.

“Pelaku AN ini ketika digerebek, berusaha menghilangkan barang bukti. Saat mengetahui kedatangan petugas, tersangka sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan cara memasukkan sa­bu ke dalam cangkir berisi air. Namun, petugas yang sudah bersiaga dengan cepat mengamankan tersangka,” ujar dia.

Baca Juga  LDK OSIS SMK se-Kota Payakumbuh, Ketua DPRD Sumbar Dorong Generasi Muda Tanamkan  Jiwa Kepemimpinan

Ditambahkan Iptu Herwin, dari pelaku AN, pihaknya menyita barang-barang yang diduga terkait dengan tindak pidana nar­kotika berupa satu buah gelas keramik kuning berisi air bercampur sabu, satu buah bong sebagai alat hisap, satu buah plastik bekas bungusan sabu dan satu buah korek api gas.

“Pelaku AN saat diinterogasi di hadapan saksi-saksi, mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya yang ia gunakan untuk mengonsumsi narkotika jenis sa­bu,” tegas dia.

Kapolres Agam, AKBP Muhammad Agus Hidayat menyampaikan bahwa pe­nangkapan ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi antara aparat dan ma­syarakat.

“Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah Agam. Kami juga mengajak masyarakat agar aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” ujar Kapolres.

Keberhasilan ini menjadi pengingat sekaligus pe­ringatan bahwa Polres Agam tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkoba. Langkah tegas dan terukur akan terus dilakukan demi menjaga generasi muda dari bahaya laten narkotika. (pry)