BERITA UTAMA

Sehari, 2 Mobil Tertabrak Kereta Api, Empat Orang Luka-luka

0
×

Sehari, 2 Mobil Tertabrak Kereta Api, Empat Orang Luka-luka

Sebarkan artikel ini

PADANG, METRO–Kecelakaan yang meli­batkan mobil dengan kere­ta api masih saja terjadi di Su­matra Barat (Sumbar). Bah­kan, pada Jumat (11/4) dua mo­bil yang melewati perlintasan tertabrak kere­ta api di wilayah Kabupaten Padangpariaman dan Kota Padang.

Insiden pertama, terjadi di perlintasan kereta api Korong Simpang Sungaipinang, Nagari Kasang, Kecamatan Batanganai, Ka­bupaten Padangpariaman, pada pukul 12.30 WIB. Mobil Honda Mobilio berpelat nomor BM 1517 MT mengalami kerusakan parah hingga terpental ke dapur warung kopi milik warga.

Terlihat, mobil mengalami kerusakan parah pada bagian samping kanan atau sisi sopir, bagian de­pan, dan kaca belakang pecah. Kemudian, bagian dapur sebuah warung kopi juga mengalami kerusakan. Sedangkan sopir bersama dua penumpang mobil mengalami luka-luka hingga harus dilarikan ke rumah sakit.

Kapolsek Batanganai, Iptu Wadriadi mengatakan, kecelakaan yang terjadi di perlintasan kereta api Korong Simpang Sungaipinang, Nagari Kasang, melibatkan mobil Honda Mobilio dan Kereta Api Minangkabau Ekspres dengan nomor rangkaian B26 yang sedang melaju dari Padang menuju Bandara Internasional Minangkabau (BIM).

“Berdasarkan keterangan sejumlah saksi mata, mobil Honda Mobilio tersebut datang dari arah jalan raya dan berbelok menuju simpang masuk ke Perumahan Abi Singgalang. Saat akan melintas di perlintasan kereta api, pengemudi tampak memperlambat kendaraannya tanpa melihat ke arah kanan atau kiri,” kata Iptu Wadriadi.

Ketika mobil berada di tengah perlintasan, ungkap Iptu Wadriadi, secara tiba-tiba kereta api Minangkabau Ekspres datang dari arah Padang menuju Bandara Internasional Minang­kabau. Pengemudi mobil tidak sempat mempercepat laju kendaraannya atau menyelamatkan diri sehingga tab­rakan tidak terelakkan.

“Akibat tabrakan itu, mobil Honda Mobilio terbalik dan terseret sejauh lima meter hingga menghantam bagian dapur sebuah warung milik warga bernama Efendi. Ketiga penumpang mobil mengalami luka-luka dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Siti Rahmah Padang untuk men­dapatkan pertolongan medis,” jelas dia.

Iptu Wadriadi menuturkan, para korban bernama Muklis (28), warga Lubukbuaya, Kecamatan Kototangah, Kota Padang yang merupakan pengemudi mo­bil, serta Erlina (50) dan Seza (2), keduanya warga Korong Simpang Sungaipinang, Nagari Kasang, Kecamatan Batanganai, Ka­bu­paten Padangpariaman.

“Begitu mendapat laporan, kami langsung menuju lokasi kejadian di bawah pimpinan saya. Setibanya di TKP, kami mendapati bahwa korban telah dibawa ke rumah sakit oleh masya­rakat sekitar. Kerugian material akibat kecelakaan ini mencapai sekitar Rp105 juta. Sementara itu, terkait penyebab kecelakaan ma­sih diselidiki,” kata dia.

Baca Juga  Cabuli Pengunjung, Pegawai Kebun Binatang Dipecat

Selanjutya, sekitar pu­kul 18.30 WIB, mobil Toyota Raize tertabrak kereta api Pariaman Express di perlintasan rel Banda Bakali, Kelurahan Alai Parak Kopi, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang. Akibat kejadian tersebut, mobil terseret sejauh sekitar 50 meter.

Kapolsek Padang Uta­ra, AKP Yuliadi, menjelaskan bahwa kendaraan di­ke­­mudikan oleh Arfianti No­ra (53), seorang karya­wan swasta yang berdomisili di Komplek Cendana, Alai Parak Kopi. Saat kejadian, mobil melintas dari arah Kampus Taman Siswa menuju Parak Kopi.

“Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, pengemudi diduga tidak melihat kedatangan kereta api saat hendak melintasi rel. Tab­rakan pun tidak terhindarkan, menyebabkan mobil mengalami kerusakan berat,” ujar AKP Yuliadi.

AKP Yuliadi menuturkan, korban langsung dievakuasi oleh Bhabinkamtibmas Alai Parak Kopi, Aipda Joko Febrian, bersama warga sekitar, dan dibawa ke RS Bhayangkara Polda Sumbar. Karena mengalami luka serius, korban kemudian dirujuk ke RSUP M Djamil Padang.

“Korban mengalami pa­ tah tulang di tangan kanan dan luka di bagian kepala, namun masih dalam kondisi sadar. Kerugian materi akibat insiden ini diperkirakan mencapai Rp100 juta. Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap penyebab pasti kecelakaan,” tambah dia.

Sesalkan Insiden Kecelakaan

PT KAI Divre II Sumbar menyesalkan kejadian ke­celakaan lalu lintas antara B26 KA Minangkabau Ekspres dan Pariaman Ekspres di perlintasan sebidang kereta api tidak resmi tidak terjaga di KM 24+4/5 Antara Stasiun Tabing – Duku dan perlintasan di Kelurahan Alai Parak Kopi, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.

Pasalnya, sebelum kejadian, masinis telah membunyikan klakson lokomotif (Semboyan 35) berkali-kali sebagai peringatan. Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan sehingga Minibus menemper KA Minang­kabau Ekspres dan Pariaman Ekspres. Kecelakaan pun tidak dapat dihindari.

Agar insiden tersebut tidak terjadi lagi dikemudian hari, Kepala Humas PT KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab kembali mengingatkan masyarakat untuk disiplin dan menaati aturan keselamatan saat melintasi perlintasan sebidang.

Baca Juga  Sopir Bus Jaso Malindo Belum bisa Diperiksa

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara tegas mengatur bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Selain itu juga, Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian juga menegaskan bahwa setiap pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api di titik perpotongan sebidang antara jalur KA dan jalan raya.

“KAI berharap peran aktif semua pihak untuk dapat melakukan pening­katan keselamatan pada Perlintasan sebidang demi keselamatan bersama. Ma­­syarakat juga diharapkan agar berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang, dan disiplin mematuhi rambu-rambu yang terdapat di perlintasan sebidang. Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada,” ujar Reza.

Reza mengatakan, KAI meminta seluruh pihak sesuai dengan kewenangannya masing-masing agar lebih peduli dan memberikan perhatian untuk meningkatkan sistem keselamatan di perlintasan sebidang. KAI juga menghimbau kepada seluruh masyarakat yang tidak berkepentingan untuk tidak berada di lintasan kereta api karena hal tersebut sangat berbahaya.

“Larangan ini diatur dalam Undang-Undang No­mor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khu­susnya pada Pasal 181 Ayat (1). Selain membahayakan keselamatan, tindakan ter­sebut juga merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana. PT KAI Divre II Sumbar mengimbau masya­rakat untuk turut serta da­lam menjaga keselamatan perjalanan kereta api. Kami juga meminta m­a­syarakat untuk menegur atau mengingatkan apabila ada pihak yang bermain atau melakukan aktivitas di jalur kereta api,” kata Reza.

Keselamatan dan kea­manan perjalanan kereta api hanya dapat terwujud melalui kerja sama ber­bagai pihak, termasuk ma­sya­rakat di sekitar jalur kereta api. PT KAI Divre II Sumbar secara aktif menjalin ko­laborasi dengan pemerintah kabupaten/kota, aparat ke­wilayahan, serta komunitas pencinta kereta api (Railfans) dalam mela­kukan sosialisasi keselamatan di wilayah Divre II Sumbar.

Selain itu, KAI juga terus melakukan edukasi kepada masyarakat, termasuk para pelajar di se­ko­lah-sekolah yang berdekatan dengan jalur rel, agar tidak melakukan aktivitas berbahaya di sekitar jalur kereta api serta tidak membongkar pagar pengaman jalur KA. (ozi/brm)