PADANG, METRO–Kisruh Musyawarah Besar (Mubes) Ikatan Keluarga Alumni SMPN 1 Padang (Ikaspensa) Minggu (6/4) di Hotel Pangeran Beach Padang berbuntut panjang. Sebanyak delapan angkatan yang tergabung dalam Lintas Angkatan Pedui Spensa Padang menyatakan sikap tertulis, menolak hasil mubes tersebut.
Delapan angkatan tersebut yakni, Angkatan 1982, 1986, 1987, 1988, 1989, 1991, 1992, 1993. Ketua Angkatan 1988 Ikaspensa, Fardi Nizar mengatakan, mubes yang dilaksanakan sangat memalukan dan mengangkangi nilai demokrasi.
“Sangat menciderai proses demokrasi proses mubes memilih Ketua Alumni SMPN 1 Padang ini. Padahal sekolah ini melahirkan tokoh demokrasi sepeti M Hatta dan M Natsir. Kalau hal ini diperlihatkan ke depan untuk generasi selanjutnya, akan muncul pertanyaan apakah alumni sekolah yang hebat-hebat ini berproses di sini?” ungkap Fardi dengan nada kecewa, Jumat (11/14) di SMPN 1 Padang.
Fardi menegaskan, pihaknya menolak mubes, karena bersikukuh mencari kebenaran bukan pembenaran. “Kita komit perjuangan akan tetap dilanjutkan. Niat lurus kita ingin menegakkan kebenaran,” tegasnya.
Menurutnya, setiap angkatan memiliki hak dan kewajiban yang sama. Bahkan, untuk menyelenggarakan mubes seharusnya panitia penyelenggara juga meminta persetujuan setiap angkatan dengan persentase menyetujui 50 persen plus 1. Dengan proses ini, sehingga ada dasar panitia penyelenggara melaksanakan mubes.
Fardi menambahkan, delapan angkatan yang menolak mubes kini telah membentuk Lintas Angkatan Peduli Spensa Padang. Niatnya lurus menyelesaikan masalah mubes ini secara musyawarah mufakat.
”Hak-hak alumni yang dirampas. Termasuk adek-adek alumni kita, kita siap mendukung. Bahkan ada Alumni Angkatan 2000 yang juga protes menuntut hak dan kewajibannya. Kami berhak menyatakan sikap terhadap proses yang tidak benar.Dukungan penolakan akan bertambah. Kita minta penolakan dinyatakan tertulis,” tegasnya.
Sementara, Alumni Angkatan 1986 Spensa Padang, Aldian mengatakan, dengan menolak hasil mubes, pihaknya ingin menjelaskan kepada masyarakat apa yang ada di depan mata tersebut tidak sesuai dengan norma demokrasi yang seharusnya.
“Tindakan panitia mubes sangat melukai hati angkatan lain. Kami berkumpul delapan angkatan menyatakan sikap menolak. Insya Allah menyusul angkatan lain yang sedang dalam proses. Keputusan penolakan ini dituangkan dalam bentuk surat. Angkatan 86 turut menolak hasil mubes tersebut sampai kita menemukan kebenaran,” tegasnya.
Ketua Lintas Angkatan Peduli Spensa Padang, Richmon mengatakan, terbentuknya Lintas Angkatan Peduli Spensa Padang terdiri dari beberapa angkatan yang menyatakan sikap menolak hasil mubes. Saat ini sudah ada delapan angkatan yang mengirimkan surat. Jumlahnya akan sampai 30 angkatan.
Richmon menegaskan, pihaknya tidak menolak hasil mubes, tetapi dengan syarat berjalan demokratis dan kekeluargaan. “Yang kita tolak prosesnya, bukan orang yang terpilih. Tujuan kita membentuk Lintas Angkatan Peduli Spensa Padang ini menyatukan. Karena di sini melihat ada eksklusifitas angkatan. Bahkan ada yang mengatakan angkatan selain mereka tukang sorak,” ungkap Alumni Angkatan 1988 itu.
Ketua Alumni Angkatan 1992, Budi Syahrial mempertanyakan, apakah Panitia Mubes Ikaspensa Padang memiliki surat keputusan (SK) sebagai panitia penyelenggara? “Jika ada SK-nya, siapa yang mengeluarkan?” ungkapnya
Pasalnya, menurut dugaan Budi, panitia penyelenggara mubes tersebut bukan dibentuk oleh pengurus hasil mubes sebelumnya. Karena menurut penelusurannya, Ikaspensa Padang tidak pernah menyelenggarakan mubes sebelumnya.
“Kita sudah konfirmasi ke Kepala SMPN 1 Padang yang menandatangani SK Pengurus Ikaspensa sebelumnya. SK tersebut ternyata dibuat karena bersifat insidentil karena waktu itu untuk mendapatkan bantuan sekolah yang mengalami peristiwa kebakaran,” ungkapnya.
Bahkan, SK Pengurus Ikaspensa Padang yang dikeluarkan waktu itu, berlaku 2015 sampai 2017. “Jadi SK tersebut tujuannya insidentil, bukan lahir dari mubes. Kami juga pertanyakan siapa yang menyelenggarakan mubes. Berdasarkan SK tersebut pengurus lama sudah habis masa berlakunya 2017. Jadi siapa yang mengeluarkan SK mereka yang jadi panitia penyelenggara ini?” tegasnya.
Budi juga mempertanyakan badan hukum dari penyelenggara mubes tersebut. “Termasuk juga sekretariatnya dan apa terdaftar di Kesbangpol atau tidak. Terdaftar di Kemenkumham atau tidak? Masa berlaku pengurus sebelumnya juga sudah berakhir 2017. Mereka ini melaksanakan mubes di luar masa berlaku,” terangnya.
Jika ternyata Mubes Ikapsensa Padang yang diselenggarakan tersebut yang pertama kali digelar, makanya seharusnya menurut Budi, panitia penyelenggara mubes harusnya bersikap sebagai fasilitator. “Karena itu, kita tunggu niat baik panitia menyelenggarakan mubes ulang yang lebih representatif. Kemarin mubes diselenggarakan, sementara AD/ART tidak ada. Ini jadi pertanyaan bagi kami,” tegasnya.
“Panitia dan pemimpin sidang pendahulunya ini tidak benar. Harusnya dari delegasi yang ada yang ditunjuk. Mubes ini ada cacat hukumnya. Kami meminta jika semuanya cacat, ketua terpilih dan seluruh pihak dipertemukan untuk menyelenggarakan mubes ulang. Jangan dipaksakan mubes yang cacat hukum,” tegasnya.
Sebelumnya, diberitakan, Mubes Ikaspensa Padang yang berlangsung Minggu (6/4) di Hotel Pangeran Beach Padang diwarnai kekisruhan. Sejumlah angkatan menyatakan penolakan hasil mubes yang menetapkan Laksamana Madya Edwin Latief SH, M.Han MH sebagai Ketua Ikaspensa Padang periode 2025-2030.
Mubes Alumni SMPN 1 Padang diwarnai aksi walk out (WO) Angkatan 1992 dan angkatan lainnya. Yang menjadi masalah sebelum mubes, seringnya terjadi pergantian tata tertib (tatib). Seperti, awalnya delegasi diminta tiga orang. Di mana, delegasi memiliki tiga hak bicara dan satu hak suara. Ketika sudah datang dan mendaftar dengan baik, mendadak panitia hanya membolehkan delegasi itu hanya satu, yang memiliki satu hak bicara dan satu hak suara. Perubahan ini tanpa sosialisasi sebelumnya.
Dengan perubahan jumlah delegasi ini menimbulkan kecurigaan adanya pengkondisian. Bahkan, ada juga yang sudah mendaftar menjadi delegasi dan membayar tanggal 3 April 2025 pukul 16.00 WIB, didiskualifikasi, karena mendaftar melewati batas akhir pendaftaran pukul 15.00 WIB.
Keganjalan mubes lainnya, keputusan panitia yang seharusnya fasilitator lewat pimpinan sidang pendahulu, mengklaim empat suara untuk mereka dan formatur lima suara. Sementara mereka sudah ada delegasi angkatannya masing masing. Hal ini pengkondisian sembilan suara kepada seseorang dan melanggar demokrasi.
Bahkan, juga ditemukan delegasi Angkatan 1987 yang mengirimkan peserta mubes justru bukan Alumni SMPN 1 Padang, tetapi tamatan SMPN 8 Padang. Juga ada tindakan diskriminatif dan diskualifikasi terhadap calon ketua umum lain yang dilakukan, sehingga terlihat hanya pengkondisian kepada aklamasi ke satu calon ketua umum saja.(fan)





