BERITA UTAMA

Tindakan Tergugat I-V Memberikan Rekomendasi Melanggar Hukum, Koperbam Telukbayur Menangkan Perkara Perdata di PTUN Padang  

0
×

Tindakan Tergugat I-V Memberikan Rekomendasi Melanggar Hukum, Koperbam Telukbayur Menangkan Perkara Perdata di PTUN Padang  

Sebarkan artikel ini
MENANG GUGATAN— Ketua Koperbam Chandra, Sekretaris Murasl Uce, M, SH, Kuasa Hukum Afdal Hirawan dan pengurus lainnya foto bersama.

PADANG, METRO–Sempat molor dari ketentuan yang telah dijadwalkan, putusan gugatan perkara perdata atas keberadaan Koperasi Maritim (Kopermar) yang dilayangkan pihak Koperbam Telukbayur akhir­nya keluar pada Rabu (26/3).

Sesuai Putusan Nomor 21/G/TF/2024PTUN PDG, melalui putu­san elektronik dari Mahkamah Agung, menyatakan pihak peng­gu­gat Koperbam Telukbayur memenangkan perkara tersebut dan dijelaskan bahwa ek­sepsi tidak diterima.

Kuasa Hukum Ko­per­bam Telukbayur Afdal Hi­rawan SH kepada POS­METRO mengatakan bah­wa  mengabulkan gugatan penggugat untuk sebaha­gian, menyatakan menya­ta­kan tindakan pemerin­tahan tergugat I (KSOP), tergugat II (Dinas Kope­rasi) Kota Padang, Tergu­gat III (Disnaker) Kota Pa­dang, Tergugat IV (Dinas Kopeasi dan UKM) Sumbar dan Tergugat V (Disnaker) Sumbar  dalam hal pem­berian rekomendasi per­tim­bangan dalam kegiatari bongkar muat barang di Pelabuhan Teluk Bayur oleh tergugat I.

Tergugat I, Tergugat III, Tergugat V dan Tergu­gat V kepada Koperasi TKBM Koperbam, dan Ko­perasi TKBM Kopermar dalam bekerja Bersama-sama di Pelabuhan Teluk Bayur merupakan per­bua­tan melanggar hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrie­ché­matige Overheidsdaad).

Selain itu ucap Afdal Hirawan SH, mewajibkan masing masing tergugat yakni  tergugat I, tergugat B, tergugat II, tergugat IV dan tergugat V meng­hen­tikan Tindakan Peme­rinta­han berupaemberian Reko­mendasi Pertimba­ngan Da­lam Kegiatan Bong­kar Muat Barang di Pela­buhan Teluk Bayur oleh tergugat 1, ter­gugat II, tergugat I.

Tergugat IV dan tergu­gat V kepada Koperasi TKBM Koperbam dan Ko­perasi TKBM Kopermar dalam bekerja bersama-sama di Pelabuhan Teluk Bayur dengan mencabut surat rekomendasi. Pertim­bangan dalam Kegiatan Bongkar Muat Barang di Pelabuhan Teluk Bayur oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V kepada Koperasi TKBM Koperbam, dan Koperasi TKBM Koper­mar dalam bekerja ber­sa­ma-sama di Pelabuhan Te­luk Bayur merupakan per­buatan melanggar hukum

Selain itu menolak un­tuk selain dan selebihnya. Menghukum tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Tergugat V Intervensi secara tanggung renteng membayar biaya perkara sejumlah Rp 487.000,00 (em­pat ratus delapan pu­luh tujuh ribu rupiah.

“Demikian diputuskan dalam Rapat Permu­sya­waratan Majelis Hakim Pe­ngadilan Tata Usaha Ne­gara Padang, pada hari Selasa, tanggal 11 Maret 2025 oleh Rinaldi Rosba, SH, MH, sebagai Hakim Ketua Majelis, Dessy Criss, SH, MH, dan Vivi Ayunita Ku­sumandari, SH, MH, ma­sing-masing sebagai Ha­kim Anggota dan diu­cap­kan dalam sidang lertxuka untuk umum secara elek­tronik dan disampaikan kepada Para Pihak,” ujar Afdal Hirawan SH.

Ketua Inkop RI M Nasir dan 25 TKBM se-Sumatra Mendukung Penuh

Sementara itu Ketua Koperbam Telukbayur Chan­dra didampingi Sek­retaris Nursal Uce, M, SH, kepada POSMETRO me­ngaku puas dengan hasil putusan ini. Yang jelas, per­soalan ini sebagai seba­gai cambuk bagi dirinya untuk lebih  mawas diri, mening­katkan semangat kerja, dan memberikan yang terbait untuk organisasi.

“Soal kemenangan ka­sus perdata kita ini di PTUN Padang sudah kami kabari Ketua Inkop Indonesia yang segera di viralkan agar seluruh TKBM seba­nyak 118 unit mengeta­huinya. Dan untuk 25 TKBM yang ada di Sumara selalu mendukung kita, begitu juga dengan Ketua Inkop M Nasir,” kata Chandra.

“Kepada siapa berpi­hak kebenaran itu. Tentu saja kepada kita. Koperbam Tek­lukbayur yang selama ini mereka tak mau tahu, kini ketika bangkit dan suk­ses mereka mau tahu. Yang jelas, Ra­madhan 1446 H Tahun 2025 ini adalah bulan yang ber­kah dan penuh de­ngan ke­sejukana yang dibe­rikan,’ sambung Chandra.

Sementara itu Sek­reta­ris Koperbam Nursal Uce, M, SH mengingatkan ke­pada seluruh anggota un­tuk tetap mendisiplin diri. Dengan kemanangan ini, diharapkan jajaran pe­ngurus dan anggota jangan terhanyut dengan eforia yang tak ada mamfaatnya.

“Jadikanlah kemena­ngan ini untuk lebih berbe­nah diri dalam melakukan aktivitas,” ujar Nursal Uce, M, SH. (ped)