BERITA UTAMA

KPK Imbau Pejabat hingga ASN Tak Peras Pihak Swasta untuk Beri THR

1
×

KPK Imbau Pejabat hingga ASN Tak Peras Pihak Swasta untuk Beri THR

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, METRO–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak meminta Tunjangan Hari Raya (THR) ke perusahaan swasta maupun pihak lainnya jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025M. KPK mengingatkan, penyelenggara negara dan ASN ha­rus menjadi teladan bagi masyarakat.

“KPK dalam hal ini menghimbau terkait pengendalian gratifikasi, terkait hari raya, bahwa pegawai negeri dan penyelenggara negara wajib men­jadi teladan dengan tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/3).

“Termasuk melakukan permintaan dana atau hadiah seperti THR atau sebutan lain, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan atau sesama pegawai ne­geri atau penyelenggara negara,” sambungnya.

Baca Juga  2 Kali Dipenjara, Residivis Sabu tak Jera

Hal serupa juga diimbau KPK kepada pimpinan asosiasi, perusahaan, korporasi atau masyarakat agar mengambil langkah pencegahan, dan kepatuhan hukum dengan tidak memberi gratifikasi, suap atau uang pelicin kepada pegawai negeri atau pe­nyelenggara negara.

KPK juga mengimbau agar pimpinan, inspektorat ataupun satuan pengawas internal pada masing-masing institusi agar dapat melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap upaya pengendalian gratifikasi terkait Hari Raya.

“Hal ini sebagaimana Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya,” pungkas Tessa. (jpg)

Baca Juga  Sumbar Perketat Lalu Lintas Perbatasan