PADANG, METRO – Hotel kelas melati maupun penginapan masih kerap digunakan pasangan ilegal untuk bermaksiat. Hal itu dibuktikan dengan masih ditemukannya pasangan yang bukan suami istri berduaan di dalam kamar hotel atau penginapan saat Satpol PP Kota Padang menggelar razia di beberapa titik, Rabu (3/4) malam.
Dalam penertiban yang dibantu pasukan SK4, petugas mengamankan empat pasangan ilegal, dengan rincian satu pasang di Hotel Dangau Mande, Pasir Jambak, Kototangah, satu pasang, Wisma Kirana I, jalan Sisingamangaraja, Padang Timur dan dua pasang di Wisma Kirana II, jalan Satria, Padang Timur.
Selain memgamankan 4 pasangan ilegal, petugas juga melakukan razia di Mr. Brown jalan Diponegoro, Padang Barat. Disana petugas menertibkan dua wanita yang tidak memiliki KTP dan menyita sound system sebagai barang bukti. Kemudian di depan Kafe 29, jalan Batang Arau, Padang Barat, 1 orang.
Seluruh yang diamankan petugas pada malam itu berjumlah 11 orang, berinisial HI (38), dan EY (45), WH (38), DS (48), SN (48), SS (22), JN (24), WD (20) MT, (20), S (24), dan YH (39), langsung dibawa ke Mako Satpol PP Padang untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik PNS.
Kasat Pol PP Kota Padang, Al Amin mengatakan, pihaknya akan selalu secara rutin melakukan razia di lokasi-lokasi yang acap kali digunakan sebagai tempat maksiat. Selain itu, pihaknya juga melakukan penertiban di tempat hiburan malam yang tidak memiliki izin.
”Ada 11 orang yang dijaring razia malam itu. Delapan orang di antaranya pasangan ilegal terjaring di penginapan kelas melati. Sedangkan tiga lainnya di tempat hiburan malam. Di Mr Brown, kita juga turut menyita satu unit sound system sebagai barang bukti untuk ditipiringkan,” kata Al Amin.
Al Amin menjelaskan, dalam melakukan razia di hotel kelas melati, pihaknya melakukan pengecekan di semua kamar hotel, dan memintai tanda pengenal sekaligus bukti surat menikah bagi yang berpasangan. Jika tidak bisa membuktikan, langsung diamankan.
”Pengelola hotel kelas melati itu juga kita minta menunjukkan izin. Namun ada beberapa yang tidak bisa. Makanya pengelola juga akan kita panggil untuk dimintai keterangan. Terhadap yang diamankan, prosesnya diperiksa dulu, kemudian dihadirkan orang tua untuk pembinaan lanjutan,” ungkapnya.
Al Amin menegaskan, sebagai penegak perda, Satpol PP Padang berkomitmen sangat kuat memerangi, memberantas penyakit masyarakat (pekat), maksiat. Sebab itu, peran serta masyarakat juga dibutuhkan, untuk bersama-sama menciptakan Kota Padang bersih dari maksiat.
”Kita berantas maksiat, pekat dan segala apapun yang melanggar. Tentunya sangat berharap peran serta masyarakat dalam mendukung program pemko Padang ini, sehingga Kota Padang benar-benar bebas dari maksiat,” pungkas Al Amin. (rgr)












